Sedesa.id – Pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui dua regulasi penting: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) No 10 Tahun 2025.
Keduanya menjadi fondasi hukum untuk pendanaan, pengelolaan, hingga mekanisme persetujuan Kepala Desa terkait pembiayaan KDMP.
Artikel ini akan mengulas secara ringkas isi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan kaitannya dengan PMK No 49 Tahun 2025, serta menyediakan link unduh PDF resmi dari kedua peraturan tersebut.
Latar Belakang Pembentukan Aturan
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Tujuannya:
- Menguatkan ekonomi desa
- Meningkatkan peran masyarakat dalam usaha produktif
- Memanfaatkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan bank milik negara
Untuk mendukung hal ini, PMK No 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman dari bank untuk KDMP, sedangkan Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa, termasuk penggunaan Dana Desa sebagai dukungan pengembalian pinjaman.
Poin Penting Permendesa PDT No 10 Tahun 2025
Berdasarkan dokumen resmi, beberapa hal penting yang diatur antara lain:
1. Kewenangan Kepala Desa
- Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan KDMP berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
- Persetujuan mencakup besaran pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.
2. Kewajiban Kepala Desa
- Melakukan kajian proposal bisnis KDMP
- Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pokok dan bunga
- Memberikan surat kuasa untuk penempatan Dana Desa jika terjadi kekurangan dana cicilan
- Melaporkan pencatatan dalam APBDes
- Mengevaluasi kinerja KDMP bersama BPD
3. Dukungan Pengembalian Pinjaman
- Bersumber dari Dana Desa, maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun
- Hanya digunakan jika dana cicilan KDMP tidak mencukupi
- Besaran dukungan diatur dalam lampiran Permendesa
4. Prosedur Persetujuan Pinjaman
- KDMP mengajukan proposal berisi rencana usaha, anggaran, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian
- Musyawarah Desa memutuskan persetujuan
- Surat persetujuan menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank
5. Imbal Jasa untuk Pemerintah Desa
- KDMP wajib memberikan minimal 20% keuntungan bersih per tahun kepada Pemerintah Desa
- Dicatat sebagai pendapatan sah desa dalam APBDes
Kaitan dengan PMK No 49 Tahun 2025
PMK No 49 Tahun 2025 mengatur teknis tata cara pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meliputi:
- Persyaratan administratif
- Plafon pinjaman
- Mekanisme pencairan
- Penggunaan dana
- Pembayaran dan sanksi
Sementara Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 mengatur peran dan prosedur di tingkat desa, sehingga kedua aturan ini saling melengkapi.
Download PDF Resmi PMK No 49 Tahun 2025 dan Permendesa PDT No 10 Tahun 2025
Untuk memudahkan perangkat desa, pengurus koperasi, dan masyarakat, Sedesa.id menyediakan file PDF resmi kedua aturan ini:
Kombinasi PMK No 49 Tahun 2025 dan Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang jelas untuk pendanaan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan prosedur yang tertata, dukungan Dana Desa, dan keterlibatan langsung Kepala Desa, diharapkan koperasi ini mampu tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi desa.




