• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Koperasi

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK No 49 Tahun 2025: Aturan Penting Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Agustus 14, 2025
in Koperasi, PUSTAKA
0
Sedesa.id Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK No 49 Tahun 2025 Aturan Penting Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id – Pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui dua regulasi penting: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) No 10 Tahun 2025.

Keduanya menjadi fondasi hukum untuk pendanaan, pengelolaan, hingga mekanisme persetujuan Kepala Desa terkait pembiayaan KDMP.

RelatedPosts

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Artikel ini akan mengulas secara ringkas isi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan kaitannya dengan PMK No 49 Tahun 2025, serta menyediakan link unduh PDF resmi dari kedua peraturan tersebut.

Latar Belakang Pembentukan Aturan

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Tujuannya:

  • Menguatkan ekonomi desa
  • Meningkatkan peran masyarakat dalam usaha produktif
  • Memanfaatkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan bank milik negara

Untuk mendukung hal ini, PMK No 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman dari bank untuk KDMP, sedangkan Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa, termasuk penggunaan Dana Desa sebagai dukungan pengembalian pinjaman.

Poin Penting Permendesa PDT No 10 Tahun 2025

Berdasarkan dokumen resmi, beberapa hal penting yang diatur antara lain:

1. Kewenangan Kepala Desa

  • Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan KDMP berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
  • Persetujuan mencakup besaran pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.

2. Kewajiban Kepala Desa

  • Melakukan kajian proposal bisnis KDMP
  • Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pokok dan bunga
  • Memberikan surat kuasa untuk penempatan Dana Desa jika terjadi kekurangan dana cicilan
  • Melaporkan pencatatan dalam APBDes
  • Mengevaluasi kinerja KDMP bersama BPD

3. Dukungan Pengembalian Pinjaman

  • Bersumber dari Dana Desa, maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun
  • Hanya digunakan jika dana cicilan KDMP tidak mencukupi
  • Besaran dukungan diatur dalam lampiran Permendesa

4. Prosedur Persetujuan Pinjaman

  • KDMP mengajukan proposal berisi rencana usaha, anggaran, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian
  • Musyawarah Desa memutuskan persetujuan
  • Surat persetujuan menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank

5. Imbal Jasa untuk Pemerintah Desa

  • KDMP wajib memberikan minimal 20% keuntungan bersih per tahun kepada Pemerintah Desa
  • Dicatat sebagai pendapatan sah desa dalam APBDes

Kaitan dengan PMK No 49 Tahun 2025

PMK No 49 Tahun 2025 mengatur teknis tata cara pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meliputi:

  • Persyaratan administratif
  • Plafon pinjaman
  • Mekanisme pencairan
  • Penggunaan dana
  • Pembayaran dan sanksi

Sementara Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 mengatur peran dan prosedur di tingkat desa, sehingga kedua aturan ini saling melengkapi.

Download PDF Resmi PMK No 49 Tahun 2025 dan Permendesa PDT No 10 Tahun 2025

Untuk memudahkan perangkat desa, pengurus koperasi, dan masyarakat, Sedesa.id menyediakan file PDF resmi kedua aturan ini:

  • Unduh PMK No 49 Tahun 2025 (PDF)
  • Unduh Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 (PDF)

Kombinasi PMK No 49 Tahun 2025 dan Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang jelas untuk pendanaan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan prosedur yang tertata, dukungan Dana Desa, dan keterlibatan langsung Kepala Desa, diharapkan koperasi ini mampu tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Membaca Ulang Pemikiran Mubyarto Sang Perintis Ekonomi Pancasila di Ulang Tahun PUSEKRA-UGM ke-24

Next Post

Download Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Sedesa.id Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih
Koperasi

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang tertib dan profesional, setiap kunjungan, agenda pertemuan, maupun tamu yang datang ke kantor koperasi sebaiknya...

Read moreDetails
sedesa.id Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih
Koperasi

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang tertib dan profesional, setiap keputusan penting tidak cukup hanya dibahas secara lisan. Pengurus koperasi perlu...

Read moreDetails
Sedesa.id BBuku Notulen Rapat Anggota Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang sehat, tertib, dan profesional, setiap keputusan penting tidak boleh hanya diingat secara lisan. Keputusan tersebut...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Rekrutmen SPPI–KDKMP 2026: Syarat dan Cara Daftar Serta Hal yang Perlu Dipahami

Download Buku Daftar Pengawas Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Administrasi Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Download Buku Daftar Pengurus Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Format Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca