Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini menjadi angin segar bagi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang ingin memperkuat perekonomian lokal melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Apa Itu PMK No 49 Tahun 2025?
PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih disusun untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Regulasi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Merah Putih, dengan tujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan, pembangunan dari desa, dan pemerataan ekonomi.
Poin penting dalam PMK ini:
- Pinjaman koperasi dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, bank pemerintah, dan pemerintah daerah/desa.
- Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) dapat digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman.
- Skema pinjaman bisa mencapai maksimal Rp 3 miliar per koperasi, dengan bunga 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan.
Lebih lanjut baca di: Poin Penting dalam PMK 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Merah Putih
Manfaat Bagi Desa dan Kelurahan
Dengan adanya PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah desa/kelurahan bersama masyarakat punya landasan hukum jelas untuk:
- Mengajukan pinjaman modal usaha melalui KKMP/KDMP.
- Membangun unit usaha strategis seperti toko sembako, pergudangan, klinik desa, apotek, hingga cold storage.
- Memanfaatkan Dana Desa secara produktif untuk mendukung pengembalian pinjaman koperasi.
- Mendorong kemandirian desa/kelurahan melalui usaha simpan pinjam.
Baca: Manfaat Koperasi Desa untuk Kesejahteraan Warga dan Penguatan Ekonomi Lokal
Siapa yang bisa mengajukan?
Koperasi Merah Putih wajib berbadan hukum, punya rekening bank, NPWP, Nomor Induk Koperasi (NIK), dan proposal bisnis yang memuat rencana penggunaan dana pinjaman serta pengembaliannya.
Tata Cara Pinjaman Koperasi Merah Putih
Bagaimana mekanismenya?
Ketua pengurus koperasi harus mengajukan pinjaman ke bank dengan persetujuan bupati/wali kota (untuk KKMP) atau kepala desa (untuk KDMP). Usulan dilengkapi proposal bisnis yang memuat anggaran belanja modal, operasional, rencana pencairan, dan pengembalian pinjaman.
Pencairan dana dilakukan ke rekening koperasi. Selanjutnya, pembayaran angsuran dilakukan bulanan dengan skema yang sudah diatur dalam perjanjian pinjaman. Jika terjadi kekurangan dana, pinjaman dapat ditutupi melalui Dana Desa atau DAU/DBH sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK.
Unduh File PDF PMK No 49 Tahun 2025
Agar lebih memahami detail aturan ini, sedesa.id menyediakan file PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih dalam format PDF yang bisa Anda unduh.
Download PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (PDF Lengkap)
Dengan membaca langsung dokumen resminya, perangkat desa, pengurus koperasi, dan masyarakat bisa menjalankan program ini sesuai aturan dan tidak salah langkah.
Kesimpulan
Terbitnya PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Peraturan ini membuka peluang besar bagi desa dan kelurahan untuk mandiri secara ekonomi dengan dukungan regulasi, pembiayaan yang jelas, dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perbankan.
Mari manfaatkan kebijakan ini dengan bijak, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.




