• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Koperasi

PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dasar Hukum Baru untuk Kemandirian Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Juli 24, 2025
in Koperasi, PUSTAKA
0
sedesa.id PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini menjadi angin segar bagi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang ingin memperkuat perekonomian lokal melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Apa Itu PMK No 49 Tahun 2025?

PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih disusun untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

RelatedPosts

Paket Wisata Garut 3 Hari 2 Malam: Dari Kawah Berasap sampai Kebun Mawar dalam Satu Perjalanan

Kelola.co vs Pencatatan Manual: Mana yang Lebih Efisien untuk Mengelola Bisnis?

Kopi Arabika Pilihan Terbaik: Rekomendasi Biji Kopi Roasted Berkualitas untuk Usaha dan Harian

Regulasi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Merah Putih, dengan tujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan, pembangunan dari desa, dan pemerataan ekonomi.

Poin penting dalam PMK ini:

  • Pinjaman koperasi dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, bank pemerintah, dan pemerintah daerah/desa.
  • Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) dapat digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman.
  • Skema pinjaman bisa mencapai maksimal Rp 3 miliar per koperasi, dengan bunga 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan.

Lebih lanjut baca di: Poin Penting dalam PMK 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Merah Putih

Manfaat Bagi Desa dan Kelurahan

Dengan adanya PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah desa/kelurahan bersama masyarakat punya landasan hukum jelas untuk:

  • Mengajukan pinjaman modal usaha melalui KKMP/KDMP.
  • Membangun unit usaha strategis seperti toko sembako, pergudangan, klinik desa, apotek, hingga cold storage.
  • Memanfaatkan Dana Desa secara produktif untuk mendukung pengembalian pinjaman koperasi.
  • Mendorong kemandirian desa/kelurahan melalui usaha simpan pinjam.

Baca: Manfaat Koperasi Desa untuk Kesejahteraan Warga dan Penguatan Ekonomi Lokal

Siapa yang bisa mengajukan?
Koperasi Merah Putih wajib berbadan hukum, punya rekening bank, NPWP, Nomor Induk Koperasi (NIK), dan proposal bisnis yang memuat rencana penggunaan dana pinjaman serta pengembaliannya.

Tata Cara Pinjaman Koperasi Merah Putih

Bagaimana mekanismenya?
Ketua pengurus koperasi harus mengajukan pinjaman ke bank dengan persetujuan bupati/wali kota (untuk KKMP) atau kepala desa (untuk KDMP). Usulan dilengkapi proposal bisnis yang memuat anggaran belanja modal, operasional, rencana pencairan, dan pengembalian pinjaman.

Pencairan dana dilakukan ke rekening koperasi. Selanjutnya, pembayaran angsuran dilakukan bulanan dengan skema yang sudah diatur dalam perjanjian pinjaman. Jika terjadi kekurangan dana, pinjaman dapat ditutupi melalui Dana Desa atau DAU/DBH sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK.

Unduh File PDF PMK No 49 Tahun 2025

Agar lebih memahami detail aturan ini, sedesa.id menyediakan file PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih dalam format PDF yang bisa Anda unduh.

Download PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (PDF Lengkap)

Dengan membaca langsung dokumen resminya, perangkat desa, pengurus koperasi, dan masyarakat bisa menjalankan program ini sesuai aturan dan tidak salah langkah.

Kesimpulan

Terbitnya PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Peraturan ini membuka peluang besar bagi desa dan kelurahan untuk mandiri secara ekonomi dengan dukungan regulasi, pembiayaan yang jelas, dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perbankan.

Mari manfaatkan kebijakan ini dengan bijak, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Download PMK No 49 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (PDF Lengkap)

Next Post

Pelatihan Pengukuran Produktivitas Bersertifikat BNSP, Info LSP Terbaik Ada di Sini!

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Wisata Garut
Desa Wisata

Paket Wisata Garut 3 Hari 2 Malam: Dari Kawah Berasap sampai Kebun Mawar dalam Satu Perjalanan

by Ryan Ariyanto
Agustus 7, 2026
0

Kamu pernah nggak, punya waktu libur tiga hari tapi bingung mau ke mana karena kalau atur sendiri malah repot mikirin...

Read moreDetails
businessman person space laptop
Berita Desa

Kelola.co vs Pencatatan Manual: Mana yang Lebih Efisien untuk Mengelola Bisnis?

by Ryan Ariyanto
Agustus 4, 2026
0

Digitalisasi bisnis kini sudah menjadi trend yang bisa dikatakan wajib diikuti oleh semua pelaku bisnis. Contohnya untuk urusan pencatatan stok...

Read moreDetails
Kopi Arabika Nalara
Berita Desa

Kopi Arabika Pilihan Terbaik: Rekomendasi Biji Kopi Roasted Berkualitas untuk Usaha dan Harian

by Ryan Ariyanto
Juli 30, 2026
0

Industri kopi di Indonesia terus mengalami perkembangan yang luar biasa, didorong oleh apresiasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas biji...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Paket Wisata Garut 3 Hari 2 Malam: Dari Kawah Berasap sampai Kebun Mawar dalam Satu Perjalanan

Kelola.co vs Pencatatan Manual: Mana yang Lebih Efisien untuk Mengelola Bisnis?

Kopi Arabika Pilihan Terbaik: Rekomendasi Biji Kopi Roasted Berkualitas untuk Usaha dan Harian

Jual Biji Kopi Robusta Wonosobo Roasted Beans untuk Usaha dan Harian

Biji Kopi Robusta Wonosobo Roasted Beans untuk Pecinta Kopi dan Pelaku Usaha Cafee

Menjaga Tradisi Nusantara Lewat Secangkir Kopi: Perjalanan dan Filosofi di Balik Nalara Coffee

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca