Sedesa.id Koperasi merupakan sebuah entitas ekonomi yang didirikan atas dasar prinsip kekeluargaan dan gotong royong, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara khusus, serta masyarakat pada umumnya. Keberadaan koperasi di Indonesia juga merupakan bagian integral dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Dalam menjalankan operasionalnya, salah satu indikator kunci kinerja dan keberhasilan koperasi adalah Sisa Hasil Usaha (SHU).
SHU mencerminkan laba bersih yang diperoleh koperasi setelah dikurangi berbagai biaya operasional dalam satu tahun buku. Meskipun motif mencari keuntungan finansial bukanlah tujuan tunggal atau utama dari sebuah koperasi, perolehan SHU yang memadai dan layak sangat esensial untuk menjaga kelangsungan hidup organisasi serta meningkatkan kapasitas usahanya di masa depan.
Peningkatan SHU secara langsung berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan anggota koperasi, menciptakan lingkaran positif yang memperkuat partisipasi dan loyalitas anggota. Selain itu, SHU juga memiliki fungsi vital dalam memperkuat struktur keuangan internal koperasi, terutama melalui alokasi untuk dana cadangan dan pengembangan usaha.
Penting untuk dipahami bahwa istilah “Sisa Hasil Usaha” itu sendiri memiliki makna yang mendalam dan membedakan koperasi dari entitas bisnis konvensional yang berorientasi pada profit. Koperasi secara eksplisit tidak menggunakan istilah “laba” atau “keuntungan” untuk menggambarkan surplus keuangannya.
Sebaliknya, SHU didefinisikan sebagai “ekses dari kebijakan harga yang diperoleh koperasi karena sudah mampu bekerja/beroperasi secara efisien baik pada unit-unit bisnisnya maupun pada organisasi koperasinya”.
Pemilihan terminologi ini bukan sekadar perbedaan semantik; ia mencerminkan filosofi koperasi yang unik. SHU bukan semata-mata pengembalian finansial atas investasi modal, melainkan surplus yang dihasilkan dari efisiensi operasional dan partisipasi kolektif anggota, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Hal ini secara fundamental membedakan koperasi dari model bisnis kapitalis yang berfokus pada maksimalisasi keuntungan bagi pemegang saham eksternal.
Definisi Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan konsep sentral dalam akuntansi dan manajemen koperasi. Pemahaman yang komprehensif mengenai definisinya sangat krusial untuk mengelola dan mendistribusikan surplus ini secara adil dan sesuai prinsip koperasi.
Pengertian SHU Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian
Di Indonesia, definisi SHU secara legal diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut secara jelas merumuskan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, yang kemudian dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak, dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dari perspektif ekonomi manajerial, SHU dapat diinterpretasikan sebagai selisih antara seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) yang dikeluarkan dalam satu tahun buku. Dalam praktik koperasi, SHU juga sering disebut dengan istilah “surplus”.
SHU sebagai Indikator Kinerja Keuangan dan Efisiensi Koperasi
SHU bukan hanya sekadar angka yang menunjukkan surplus finansial. Lebih dari itu, SHU merupakan cerminan nyata dari kemampuan koperasi untuk beroperasi secara efisien. Efisiensi ini mencakup kinerja baik pada unit-unit bisnis yang dijalankan maupun pada organisasi koperasi secara keseluruhan.
Perolehan SHU yang konsisten dan meningkat sangat penting sebagai alat evaluasi. Dengan menganalisis SHU dari tahun ke tahun, manajemen koperasi dapat mengetahui perkembangan, kemajuan, atau bahkan kemunduran koperasi, sehingga dapat mengambil keputusan strategis yang tepat untuk keberlanjutan usaha koperasi.
SHU berfungsi sebagai indikator kinerja yang lebih komprehensif bagi koperasi dibandingkan sekadar “laba” seperti pada perusahaan kapitalis. Hal ini karena SHU mencerminkan efektivitas manajemen koperasi dalam mengelola sumber daya, strategi penetapan harga produk atau jasa, serta kemampuannya dalam melayani kebutuhan anggotanya secara efisien.
Semua aspek ini secara kolektif berkontribusi pada kesehatan finansial dan keberlanjutan jangka panjang koperasi.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diatur oleh serangkaian prinsip yang kuat, yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi, serta keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Prinsip-prinsip ini mencerminkan nilai-nilai dasar koperasi, yaitu kekeluargaan, keadilan, dan demokrasi.
SHU Bersumber dari Anggota
Prinsip fundamental dalam pembagian SHU adalah bahwa SHU yang akan dibagikan kepada anggota harus bersumber dari hasil transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota itu sendiri dengan koperasi. Hal ini sejalan dengan identitas koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggotanya.
Secara prinsip, SHU yang berasal dari transaksi dengan pihak non-anggota tidak dibagikan kepada anggota. Sebaliknya, SHU dari non-anggota ini dialokasikan sebagai dana cadangan koperasi.
Namun, terdapat nuansa penting dalam praktik. Dalam kasus tertentu, jika SHU yang berasal dari bukan anggota cukup besar dan pembagiannya tidak membebani likuiditas koperasi, rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata kepada anggota.
Ini menunjukkan adanya keseimbangan antara mempertahankan prinsip-prinsip koperasi yang berpusat pada anggota dengan manajemen keuangan yang pragmatis, dengan penekanan kuat pada penguatan basis modal koperasi.
Baca juga: Pinjaman 6% untuk Koperasi Desa Merah Putih: Peluang dan Tantangan
Pembagian Berdasarkan Jasa Usaha dan Modal Anggota
Salah satu prinsip paling khas dalam pembagian SHU adalah bahwa pembagiannya tidak semata-mata didasarkan pada besarnya modal yang dimiliki anggota. Lebih dari itu, pembagian SHU dilakukan berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nyata dari nilai kekeluargaan dan keadilan yang dijunjung tinggi dalam koperasi.
Anggota koperasi memiliki peran ganda: mereka adalah pemilik atau investor yang memberikan kontribusi modal dalam bentuk simpanan (pokok, wajib, sukarela), sekaligus mereka adalah pemakai atau pelanggan yang melakukan transaksi usaha dengan koperasi.
Oleh karena itu, semakin besar partisipasi seorang anggota, baik dalam bentuk modal yang disetor maupun volume transaksi usaha yang dilakukannya dengan koperasi, maka semakin besar pula porsi SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini mendorong anggota untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, bukan hanya sebagai investor pasif.
Transparansi dan Pembayaran Tunai
Pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan. Prinsip ini memungkinkan setiap anggota untuk dengan mudah menghitung dan memahami bagaimana partisipasinya telah berkontribusi pada perolehan SHU yang diterimanya.
Prinsip keterbukaan ini bukan hanya kewajiban prosedural, melainkan juga berfungsi sebagai proses pendidikan yang mendalam bagi anggota koperasi.
Melalui transparansi, anggota dapat membangun rasa kebersamaan, kepemilikan terhadap badan usaha, serta mempraktikkan nilai-nilai demokrasi dalam organisasi. Sebaliknya, kurangnya transparansi dapat menyebabkan ketidakpercayaan dan keengganan anggota untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Dengan demikian, transparansi sejati melampaui sekadar penyajian angka; ia melibatkan edukasi anggota tentang metodologi dan prinsip-prinsip di balik pembagian SHU, sehingga memperkuat keterlibatan, loyalitas, dan fondasi demokratis koperasi.
Selain itu, SHU per anggota harus diberikan secara tunai. Pembayaran tunai ini merupakan bukti konkret bahwa koperasi adalah badan usaha yang sehat dan mampu memenuhi kewajibannya kepada anggota dan mitra bisnisnya.
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Secara Keseluruhan
Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara keseluruhan merupakan langkah awal yang krusial sebelum SHU dapat dialokasikan dan dibagikan kepada anggota maupun pos-pos lainnya.
Proses ini melibatkan identifikasi dan perhitungan seluruh pendapatan dan beban koperasi selama satu tahun buku.
Komponen Pendapatan dan Beban dalam Perhitungan SHU Total
SHU Koperasi diperoleh dengan mengurangi seluruh beban atau biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dari total pendapatan yang berhasil dihimpun. Beban-beban ini mencakup biaya operasional, biaya non-operasional, biaya organisasi, serta beban kewajiban membayar pajak.
Di sisi pendapatan, koperasi memperoleh pendapatan baik dari kegiatan operasional utamanya maupun dari pendapatan di luar operasional atau usaha koperasi.
SHU Total yang menjadi dasar perhitungan lebih lanjut adalah SHU yang tercatat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah dikurangi pajak (profit after tax).
Rumus Umum Perhitungan SHU Total
Secara matematis, Sisa Hasil Usaha Koperasi dapat dirumuskan sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha = (Pendapatan Operasional + Pendapatan Non-Operasional) – (Beban Operasional + Beban Non-Operasional + Beban Organisasi/Perkoperasian + Beban Pajak)
Dalam konteks yang lebih sederhana, SHU total dapat juga dihitung dari total penerimaan koperasi dikurangi total pengeluaran atau biaya yang terjadi dalam satu tahun buku.
Tabel berikut merangkum komponen utama yang terlibat dalam perhitungan SHU total:
Tabel 1: Komponen Utama Perhitungan SHU Total
| Kategori | Contoh Komponen |
| Pos Pendapatan | Pendapatan Operasional (misalnya, penjualan barang/jasa, bunga pinjaman) |
| Pendapatan Non-Operasional (misalnya, bunga deposito, pendapatan sewa aset) | |
| Pos Beban | Beban Operasional (misalnya, gaji pegawai, biaya listrik, biaya sewa, biaya pemasaran) |
| Beban Non-Operasional (misalnya, kerugian penjualan aset) | |
| Beban Organisasi/Perkoperasian (misalnya, biaya RAT, biaya pelatihan pengurus) | |
| Beban Pajak (pajak penghasilan koperasi) | |
| Penyusutan (depresiasi aset koperasi) | |
| Rumus Dasar | SHU = Total Pendapatan – Total Beban |
Alokasi dan Pemanfaatan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Setelah Sisa Hasil Usaha (SHU) total koperasi berhasil dihitung, langkah selanjutnya adalah mengalokasikan dan memanfaatkan surplus tersebut.
Alokasi ini tidak hanya untuk anggota, tetapi juga untuk berbagai pos lain yang mendukung keberlanjutan dan pengembangan koperasi.
Pos-pos Alokasi SHU
Pembagian SHU dilakukan setelah dikurangi dana cadangan, dan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha mereka.
Selain itu, SHU juga digunakan untuk keperluan lain koperasi sesuai dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Secara umum, SHU dialokasikan untuk pos-pos berikut:
- Cadangan Koperasi: Ini adalah bagian dari SHU yang tidak dibagi kepada anggota maupun pos lain, melainkan disisihkan. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri koperasi, yang sangat penting untuk memperkuat struktur keuangan dan meningkatkan kapasitas usaha. Selain itu, cadangan juga dapat digunakan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan di masa mendatang, sehingga menjamin keberlanjutan koperasi.
- Jasa Anggota: Bagian SHU ini dibagikan kepada anggota berdasarkan dua komponen utama: jasa simpanan atau modal (Jasa Modal Anggota) dan/atau berdasarkan pinjaman atau transaksi usaha yang dilakukan anggota dengan koperasi (Jasa Usaha Anggota).
- Dana Pengurus/Pengelola Koperasi: Alokasi ini merupakan bentuk balas jasa atau insentif atas kinerja pengurus dan pengelola dalam memimpin dan mengelola organisasi serta usaha koperasi selama satu tahun buku.
- Dana Pegawai/Karyawan: Merupakan penyisihan SHU yang digunakan untuk membayar gaji, bonus, atau insentif bagi pegawai yang bekerja dalam koperasi.
- Dana Pendidikan: Alokasi ini sangat penting untuk membiayai program pendidikan dan pelatihan bagi pengurus, pengelola, dan pegawai koperasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola koperasi agar lebih profesional dan efisien.
- Dana Sosial: Bagian SHU ini dipergunakan untuk tujuan sosial, seperti membantu anggota atau masyarakat sekitar yang tertimpa musibah, atau kegiatan-kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan.
- Dana Pengembangan Koperasi/Daerah Kerja: Alokasi ini ditujukan untuk pengembangan usaha koperasi di masa depan, investasi pada unit-unit bisnis baru, atau pembangunan infrastruktur dan fasilitas koperasi di daerah kerja.
- Dana Lain-lain: Koperasi juga dapat mengalokasikan SHU untuk pos-pos lain yang disepakati oleh anggota dalam RAT, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas spesifik koperasi tersebut.
Baca juga: Manajemen SHU Koperasi Desa Merah Putih: Kunci Keberlanjutan dan Kesejahteraan Anggota
Fleksibilitas Persentase Alokasi Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada aturan baku yang secara rinci mengatur besaran persentase untuk setiap komponen alokasi SHU secara universal.
Unsur-unsur alokasi dan besaran persentase masing-masing sangat dipengaruhi oleh dinamika internal organisasi, posisi keuangan koperasi pada tahun buku tersebut, dominasi jenis usaha koperasi, serta kesepakatan yang dicapai oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Bahkan, persentase alokasi ini dapat berubah setiap tahunnya, mencerminkan adaptasi koperasi terhadap kondisi terkini dan prioritas strategis.
Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa model koperasi sangat adaptif dan demokratis. Koperasi memiliki otonomi untuk memprioritaskan kebutuhan yang berbeda, misalnya, apakah akan lebih fokus pada penguatan cadangan untuk stabilitas jangka panjang atau memaksimalkan pembagian kepada anggota untuk meningkatkan kesejahteraan langsung.
Kemampuan untuk menyesuaikan alokasi ini berdasarkan keputusan anggota dalam RAT merupakan kekuatan utama koperasi, meskipun juga menuntut proses RAT yang transparan dan partisipatif untuk menghindari potensi perselisihan.
Perlakuan SHU yang Berasal dari Non-Anggota
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota, secara prinsip, dialokasikan untuk cadangan koperasi dan dana pengurus.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari partisipasi anggota itu sendiri.
Namun, dalam kasus tertentu, apabila SHU yang berasal dari bukan anggota ini jumlahnya cukup besar, dan pembagiannya tidak akan membebani likuiditas koperasi, rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata kepada anggota.
Meskipun demikian, beberapa pandangan, seperti yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2012 (meskipun telah dicabut), memiliki larangan yang lebih ketat terhadap pembagian SHU dari non-anggota kepada anggota, mengarahkannya sepenuhnya untuk pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan koperasi.
Dalam praktik yang berlaku saat ini, penekanan tetap pada pengalokasian SHU dari non-anggota untuk memperkuat modal koperasi terlebih dahulu, dengan potensi pembagian kepada anggota sebagai pengecualian yang harus diputuskan secara demokratis.
Berikut adalah beberapa contoh persentase alokasi SHU yang umum ditemukan dalam praktik koperasi, meskipun perlu diingat bahwa angka-angka ini bervariasi sesuai AD/ART masing-masing koperasi:
Tabel 2: Contoh Pos-pos Alokasi Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Persentase Umum
| Pos Alokasi | Contoh Persentase 1 | Contoh Persentase 2 | Contoh Persentase 3 | Contoh Persentase 4 |
| Cadangan | 30% | 40% | 10% | 35% |
| Jasa Anggota (Total) | 45% (25% Jasa Anggota + 20% Jasa Modal) | 40% (10% Modal + 30% Transaksi) | 55% (30% Jasa Anggota + 25% Jasa Modal) | 60% |
| Dana Pengurus/Pengawas | 7.5% | 4% | 10% | – |
| Dana Pegawai/Karyawan | 7.5% | 8% | – | – |
| Dana Pendidikan | 5% | 5% | 15% | 5% |
| Dana Sosial | 5% | 3% | 10% | – |
| Dana Pengembangan/Lain-lain | – | – | – | – 1 |
| Catatan: Persentase ini adalah contoh dan dapat bervariasi secara signifikan antar koperasi, tergantung pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) masing-masing. |
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) per Anggota
Setelah SHU total koperasi diketahui dan persentase alokasi untuk jasa anggota telah ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), langkah selanjutnya adalah menghitung SHU yang berhak diterima oleh setiap anggota.
Perhitungan ini didasarkan pada tingkat partisipasi masing-masing anggota, baik dalam bentuk modal maupun transaksi usaha.
Informasi Dasar yang Dibutuhkan untuk Perhitungan SHU Anggota
Untuk melakukan perhitungan SHU per anggota secara akurat, beberapa informasi dasar harus tersedia dan diketahui, antara lain:
- Total SHU Koperasi pada satu tahun buku (setelah pajak).
- Bagian (persentase) SHU yang dialokasikan khusus untuk anggota.
- Total simpanan seluruh anggota koperasi (mencakup simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya).
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota selama tahun buku bersangkutan.
- Jumlah simpanan per anggota yang bersangkutan.
- Omzet atau volume usaha per anggota yang bersangkutan (yaitu total nilai transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan anggota dengan koperasi).
- Bagian (persentase) SHU yang secara spesifik dialokasikan untuk jasa simpanan anggota (Jasa Modal Anggota).
- Bagian (persentase) SHU yang secara spesifik dialokasikan untuk jasa transaksi usaha anggota (Jasa Usaha Anggota).
Semakin besar partisipasi seorang anggota, baik dalam bentuk modal yang disetor maupun volume transaksi yang dilakukannya dengan koperasi, maka secara proporsional akan semakin besar pula SHU yang berhak diterima oleh anggota tersebut.
Baca juga: Tantangan Mengelola Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih: Siapkah Anda?
Rumus Umum SHU Anggota (Jasa Modal + Jasa Usaha)
Secara umum, SHU yang diterima oleh setiap anggota (SHUA) merupakan penjumlahan dari Jasa Modal Anggota (JMA) dan Jasa Usaha Anggota (JUA).
SHUA = JUA + JMA
- SHUA: Sisa Hasil Usaha Anggota
- JUA: Jasa Usaha Anggota (bagian SHU yang diterima berdasarkan transaksi atau partisipasi aktif anggota dalam kegiatan usaha koperasi)
- JMA: Jasa Modal Anggota (bagian SHU yang diterima berdasarkan besarnya simpanan atau modal yang dimiliki anggota di koperasi)
Perhitungan Jasa Modal Anggota (JMA)
Jasa Modal Anggota (JMA) dihitung berdasarkan proporsi simpanan seorang anggota terhadap total simpanan seluruh anggota koperasi, dikalikan dengan bagian SHU yang dialokasikan untuk jasa modal.
JMA = (Simpanan Anggota yang Bersangkutan / Total Simpanan Seluruh Anggota) x Bagian SHU untuk Jasa Modal
Bagian SHU untuk Jasa Modal ini biasanya merupakan persentase tertentu dari total SHU yang telah ditetapkan dalam AD/ART atau keputusan RAT.
Perhitungan Jasa Usaha Anggota (JUA) berdasarkan Jenis Koperasi
Perhitungan Jasa Usaha Anggota (JUA) bersifat lebih spesifik dan sangat bergantung pada jenis kegiatan usaha utama koperasi, karena kontribusi “jasa usaha” anggota akan berbeda-beda. JUA dihitung berdasarkan kontribusi anggota pada koperasi sesuai jenisnya.
- Koperasi Konsumsi:
Pada koperasi konsumsi, besarnya jasa anggota ditentukan berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja atau melakukan pembelian di koperasi.
JUA = (Penjualan/Pembelian Anggota yang Bersangkutan / Total Penjualan/Omzet Koperasi) x Bagian SHU untuk Jasa Anggota - Koperasi Simpan Pinjam:
Untuk koperasi simpan pinjam, besarnya jasa anggota tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi (yaitu, bunga atau jasa atas pinjaman yang diambil anggota dari koperasi).
JUA = (Pinjaman Anggota yang Bersangkutan / Total Pinjaman di Koperasi) x Bagian SHU untuk Jasa Anggota - Koperasi Produksi:
Pada koperasi produksi, besarnya jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produksi mereka ke koperasi.
JUA = (Pembelian pada Anggota yang Bersangkutan / Total Pembelian Koperasi dari Anggota) x Bagian SHU untuk Jasa Anggota
Bagian SHU untuk Jasa Anggota (JUA) ini juga merupakan persentase tertentu dari total SHU yang telah ditetapkan dalam AD/ART atau keputusan RAT.
Tabel berikut merangkum rumus perhitungan SHU per anggota berdasarkan jenis jasa:
Tabel 3: Rumus Perhitungan SHU per Anggota Berdasarkan Jenis Jasa
| Jenis Jasa | Rumus Perhitungan |
| Jasa Modal Anggota (JMA) | (Simpanan Anggota / Total Simpanan Koperasi) x % Jasa Modal x SHU Total |
| Jasa Usaha Anggota (JUA) – Koperasi Konsumsi | (Pembelian Anggota / Total Omzet Penjualan Koperasi) x % Jasa Usaha x SHU Total |
| Jasa Usaha Anggota (JUA) – Koperasi Simpan Pinjam | (Pinjaman Anggota / Total Pinjaman Koperasi) x % Jasa Usaha x SHU Total |
| Jasa Usaha Anggota (JUA) – Koperasi Produksi | (Penjualan Anggota ke Koperasi / Total Pembelian Koperasi dari Anggota) x % Jasa Usaha x SHU Total |
Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) per Anggota
Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, berikut disajikan studi kasus komprehensif mengenai perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) per anggota, diikuti dengan contoh tambahan yang menunjukkan variasi dalam alokasi.
Studi Kasus Komprehensif (Menggabungkan JMA dan JUA)
Asumsikan data koperasi dan seorang anggota (Pak Abdul) untuk tahun buku 2025 sebagai berikut:
Skenario Data:
- Total SHU Koperasi: Rp 97.141.305,-
- SHU yang dialokasikan untuk semua anggota: 50% dari Total SHU
- Perhitungan: 50% x Rp 97.141.305 = Rp 48.570.652
- Komposisi alokasi SHU untuk anggota (sesuai AD/ART atau RAT):
- 30% dari SHU anggota dialokasikan untuk jasa simpanan (JMA)
- Perhitungan: 30% x Rp 48.570.652 = Rp 15.428.804
- 70% dari SHU anggota dialokasikan untuk jasa transaksi (JUA)
- Perhitungan: 70% x Rp 48.570.652 = Rp 33.999.456
- Total simpanan seluruh anggota koperasi: Rp 390.350.000
- Total transaksi seluruh anggota koperasi: Rp 842.458.574
- Data Anggota (Pak Abdul):
- Simpanan Pak Abdul: Rp 700.000
- Transaksi Pak Abdul: Rp 1.700.000
Tabel 4: Contoh Data Anggota dan Koperasi untuk Perhitungan SHU (Contoh Pak Abdul)
| Kategori Data | Variabel | Nilai |
| Data Koperasi | Total SHU Koperasi | Rp 97.141.305 |
| % SHU untuk Anggota | 50% | |
| Bagian SHU Jasa Simpanan (dari SHU Anggota) | Rp 15.428.804 (30%) | |
| Bagian SHU Jasa Transaksi (dari SHU Anggota) | Rp 33.999.456 (70%) | |
| Total Simpanan Seluruh Anggota | Rp 390.350.000 | |
| Total Transaksi Seluruh Anggota | Rp 842.458.574 | |
| Data Anggota (Pak Abdul) | Simpanan Anggota | Rp 700.000 |
| Transaksi Anggota | Rp 1.700.000 |
Langkah Perhitungan SHU Pak Abdul:
- Hitung Jasa Modal Anggota (JMA) Pak Abdul:
JMA dihitung berdasarkan proporsi simpanan Pak Abdul terhadap total simpanan seluruh anggota, dikalikan dengan bagian SHU yang dialokasikan untuk jasa simpanan.
JMA = (Simpanan Pak Abdul / Total Simpanan Anggota) x Bagian SHU untuk Jasa Simpanan
JMA = (Rp 700.000 / Rp 390.350.000) x Rp 15.428.804
JMA = Rp 27.667,89 10 - Hitung Jasa Usaha Anggota (JUA) Pak Abdul:
JUA dihitung berdasarkan proporsi transaksi Pak Abdul terhadap total transaksi seluruh anggota, dikalikan dengan bagian SHU yang dialokasikan untuk jasa transaksi.
JUA = (Transaksi Pak Abdul / Total Transaksi Anggota) x Bagian SHU untuk Jasa Transaksi
JUA = (Rp 1.700.000 / Rp 842.458.574) x Rp 33.999.456
JUA = Rp 68.607,62 10 - Total SHU yang diterima Pak Abdul:
Total SHU yang diterima Pak Abdul adalah penjumlahan dari JMA dan JUA.
SHUA = JMA + JUA
SHUA = Rp 27.667,89 + Rp 68.607,62 = Rp 96.275,51 10
Tabel 5: Hasil Perhitungan SHU per Anggota (Contoh Pak Abdul)
| Komponen SHU Anggota | Perhitungan | Jumlah (Rp) |
| Jasa Modal Anggota (JMA) | (Rp 700.000 / Rp 390.350.000) x Rp 15.428.804 | 27.667,89 |
| Jasa Usaha Anggota (JUA) | (Rp 1.700.000 / Rp 842.458.574) x Rp 33.999.456 | 68.607,62 |
| Total SHU Diterima | JMA + JUA | 96.275,51 |
Studi Kasus Tambahan (Contoh Lain)
Untuk menunjukkan variasi dalam persentase alokasi dan perhitungan, mari kita lihat contoh lain dari sebuah koperasi dengan alokasi SHU yang berbeda 21:
Contoh Perhitungan SHU untuk Tuan Chandra:
- Data Koperasi:
- Total SHU Koperasi: Rp 10.000.000
- Total Modal Koperasi: Rp 30.000.000
- Total Penjualan Koperasi: Rp 400.000.000
- Alokasi SHU (dari Total SHU):
- Jasa Anggota: 25% (Rp 2.500.000)
- Jasa Modal: 20% (Rp 2.000.000)
- Sisa untuk pos lain (Cadangan, Pengurus, Karyawan, Pendidikan, Sosial)
- Data Anggota (Tuan Chandra):
- Simpanan Pokok dan Wajib Tuan Chandra: Rp 300.000
- Belanja Tuan Chandra di koperasi: Rp 320.000
Langkah Perhitungan SHU Tuan Chandra:
- Hitung Jasa Modal Anggota (JMA) Tuan Chandra:
JMA = (Simpanan Tuan Chandra / Total Modal Koperasi) x Bagian SHU untuk Jasa Modal
JMA = (Rp 300.000 / Rp 30.000.000) x Rp 2.000.000
JMA = Rp 20.000 21 - Hitung Jasa Usaha Anggota (JUA) Tuan Chandra:
JUA = (Belanja Tuan Chandra / Total Penjualan Koperasi) x Bagian SHU untuk Jasa Anggota
JUA = (Rp 320.000 / Rp 400.000.000) x Rp 2.500.000
JUA = Rp 2.000 21 - Total SHU yang diterima Tuan Chandra:
SHUA = JMA + JUA
SHUA = Rp 20.000 + Rp 2.000 = Rp 22.000 21
Contoh-contoh ini menunjukkan bagaimana rumus dasar SHUA = JMA + JUA diterapkan dengan data dan persentase alokasi yang berbeda, mencerminkan fleksibilitas dan adaptasi koperasi terhadap karakteristik anggotanya dan jenis usahanya.
Baca juga: Risiko Gagal Koperasi Desa Merah Putih
Signifikansi dan Dampak SHU bagi Koperasi dan Anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU) memiliki signifikansi yang jauh melampaui sekadar angka keuntungan finansial.
SHU merupakan pilar penting bagi keberlanjutan koperasi, peningkatan kesejahteraan anggota, dan pengembangan komunitas secara lebih luas.
Peran SHU dalam Keberlanjutan dan Pengembangan Koperasi
Perolehan SHU yang memadai merupakan faktor krusial yang memungkinkan koperasi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dan terus meningkatkan kapasitas serta kemampuan usahanya.
Tanpa SHU yang sehat, koperasi akan kesulitan untuk berinvestasi kembali dalam operasionalnya, berinovasi, atau bahkan sekadar menutupi biaya.
Salah satu pemanfaatan SHU yang paling vital adalah pembentukan dana cadangan. Dana cadangan ini berfungsi sebagai bantalan finansial yang memupuk modal sendiri koperasi dan melindunginya dari potensi kerugian di masa depan.
Cadangan yang kuat menunjukkan kesehatan finansial koperasi dan kemampuannya untuk mandiri. Selain itu, alokasi SHU untuk dana pengembangan usaha dan dana pendidikan juga sangat mendukung pertumbuhan jangka panjang koperasi.
Dana pengembangan memungkinkan ekspansi bisnis atau diversifikasi produk/layanan, sementara dana pendidikan berperan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus, pengelola, dan anggota, yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan inovasi koperasi.
Baca juga: Panduan Manajemen Operasional Koperasi (POAC)
Peningkatan Kesejahteraan Anggota dan Partisipasi Ekonomi
SHU memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan anggota. Ketika SHU koperasi meningkat, secara otomatis bagian yang diterima oleh anggota juga akan meningkat, yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan finansial mereka.
Pembagian SHU juga berperan sebagai insentif kuat yang mendorong partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi, baik dalam bentuk simpanan maupun transaksi usaha. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa semakin besar partisipasi seorang anggota, semakin besar pula SHU yang akan diterimanya.
Ini menciptakan sebuah siklus positif: partisipasi aktif anggota menghasilkan SHU yang lebih tinggi, yang kemudian meningkatkan kesejahteraan anggota, dan peningkatan kesejahteraan ini pada gilirannya semakin memotivasi anggota untuk berpartisipasi lebih aktif lagi, memperkuat vitalitas ekonomi koperasi.
SHU, dalam konteks ini, bukan hanya sekadar pembayaran, melainkan mekanisme umpan balik yang memperkuat keterlibatan anggota dan keberlangsungan ekonomi koperasi.
Penting untuk dicatat bahwa penelitian konsisten menunjukkan bahwa volume usaha (transaksi) dan simpanan/modal sendiri anggota secara signifikan mempengaruhi SHU, sedangkan jumlah anggota semata (tanpa partisipasi aktif) tidak memiliki dampak signifikan.
Hal ini menunjukkan bahwa kualitas partisipasi dan kontribusi finansial anggota jauh lebih krusial daripada sekadar kuantitas anggota.
Baca Juga: Memahami Bisnis Koperasi Sebagai Agregator dan Konsolidator
Dampak Sosial dan Pengembangan Komunitas
Dampak SHU melampaui ranah finansial dan kesejahteraan individu anggota. Koperasi, melalui alokasi SHU, turut serta dalam fungsi sosial yang lebih luas. Dana sosial yang disisihkan dari SHU dapat digunakan untuk membantu anggota dan masyarakat sekitar yang tertimpa musibah atau untuk mendukung berbagai inisiatif sosial lainnya.
Selain itu, alokasi SHU untuk dana pembangunan daerah kerja juga berkontribusi langsung pada pengembangan komunitas lokal. Ini bisa berupa pembangunan fasilitas koperasi yang juga bermanfaat bagi masyarakat umum, atau investasi yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi di wilayah tersebut.
Meskipun SHU adalah indikator finansial yang penting, kemajuan dan perkembangan sejati sebuah koperasi tidak hanya terbatas pada besarnya SHU yang dibagikan. Kesejahteraan holistik yang difasilitasi oleh koperasi, dan didukung oleh SHU, mencakup pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.
Misalnya, bagaimana pinjaman koperasi digunakan oleh anggota untuk pengembangan usaha produktif, bukan sekadar untuk konsumsi. Ini menunjukkan bahwa dampak koperasi, yang dimungkinkan oleh SHU, meluas hingga pengembangan komunitas, peningkatan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, mencerminkan peran sosial koperasi yang lebih besar.
Tantangan dan Praktik Terbaik dalam Pembagian SHU yang Adil
Meskipun Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah elemen vital bagi koperasi, proses perhitungan dan pembagiannya tidak luput dari tantangan. Mengatasi tantangan ini dengan praktik terbaik sangat penting untuk menjaga kepercayaan anggota dan memastikan keberlanjutan koperasi.
Isu Transparansi, Akuntabilitas, dan Pemahaman Anggota
Salah satu tantangan utama dalam pembagian SHU adalah kurangnya keterbukaan dari pihak pengurus atau pengelola koperasi kepada anggotanya. Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif dan ketidakpercayaan di kalangan anggota terkait keadilan distribusi SHU.
Ketika anggota tidak memahami bagaimana, mengapa, dan berdasarkan kriteria apa SHU dibagikan, mereka cenderung enggan untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan koperasi.
Oleh karena itu, penting sekali untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada anggota mengenai metodologi perhitungan dan prinsip-prinsip pembagian SHU.
Transparansi sejati melampaui sekadar penyajian laporan keuangan; ia melibatkan upaya aktif untuk memastikan setiap anggota memahami proses di balik angka-angka tersebut.
Menjaga Keseimbangan Antara Pertumbuhan Ekonomi dan Nilai Sosial Koperasi
Koperasi menghadapi tantangan inheren dalam mengelola SHU: bagaimana memperkuat keuangan koperasi untuk pertumbuhan jangka panjang sekaligus memastikan peningkatan kesejahteraan anggota melalui pembagian yang adil.
Terdapat potensi ketegangan antara kepentingan individu (memaksimalkan SHU yang diterima) dan kepentingan kolektif (memperkuat cadangan atau dana pengembangan untuk stabilitas koperasi).
Koperasi harus secara cermat menavigasi keseimbangan ini. Tujuan bukan hanya memaksimalkan angka SHU, tetapi memaksimalkan dampaknya sesuai dengan nilai-nilai koperasi. Ini berarti mengoptimalkan SHU sambil tetap setia pada prinsip-prinsip solidaritas, keadilan, dan pemberdayaan anggota.
Pendekatan holistik yang menggabungkan aspek sosial, ekonomi, dan etis harus dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan alokasi SHU.
Pentingnya Partisipasi Anggota dalam Penentuan Kebijakan SHU
Solusi fundamental untuk mengatasi banyak tantangan dalam pembagian SHU terletak pada partisipasi aktif anggota dalam penentuan kebijakan alokasinya. Implementasi sistem evaluasi berbasis partisipasi, yang secara langsung melibatkan masukan dari seluruh anggota, sangat direkomendasikan.
Manajemen partisipatif, di mana terdapat keseimbangan peran antara pengurus dan anggota, serta kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), merupakan praktik terbaik dalam koperasi.
Melalui RAT, anggota memiliki forum untuk berdiskusi, memberikan masukan, dan membuat keputusan kolektif mengenai alokasi SHU. Keterlibatan langsung ini tidak hanya memastikan keadilan dan transparansi, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan dan fondasi demokratis koperasi.
Pemberdayaan anggota dalam proses pengambilan keputusan SHU sangat penting untuk membangun kepercayaan, memastikan pemerataan, dan pada akhirnya memperkuat fondasi koperasi.
Kesimpulan
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan jantung operasional koperasi, mencerminkan efisiensi kinerja dan menjadi landasan bagi pencapaian tujuan utama koperasi: meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
SHU bukan sekadar “laba” konvensional, melainkan surplus yang dihasilkan dari partisipasi aktif anggota dan efisiensi internal, yang didistribusikan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan keadilan.
Perhitungan SHU total melibatkan pengurangan seluruh beban dari pendapatan koperasi. Sementara itu, pembagian SHU per anggota didasarkan pada dua komponen utama: Jasa Modal Anggota (JMA) yang proporsional terhadap simpanan, dan Jasa Usaha Anggota (JUA) yang proporsional terhadap transaksi anggota dengan koperasi.
Penting untuk diingat bahwa persentase alokasi SHU sangat fleksibel, ditentukan secara demokratis melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kondisi spesifik setiap koperasi.
Signifikansi SHU meluas dari keberlanjutan finansial koperasi melalui pembentukan cadangan dan dana pengembangan, hingga peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota secara langsung. SHU juga mendorong partisipasi aktif anggota, menciptakan siklus positif yang memperkuat koperasi.
Lebih jauh, alokasi SHU untuk dana sosial dan pembangunan daerah kerja menunjukkan dampak sosial koperasi yang melampaui batas-batas finansial, berkontribusi pada pengembangan komunitas secara holistik.
Namun, koperasi menghadapi tantangan dalam memastikan transparansi penuh dan pemahaman anggota yang merata mengenai pembagian SHU. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk mensosialisasikan metodologi perhitungan dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.
Koperasi juga harus secara cermat menyeimbangkan antara tujuan pertumbuhan ekonomi dan nilai-nilai sosialnya. Untuk itu, praktik terbaik melibatkan manajemen partisipatif dan pemberdayaan anggota dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait SHU, sehingga membangun kepercayaan dan memastikan distribusi yang adil.
Secara keseluruhan, pengelolaan SHU yang strategis dan transparan, didukung oleh partisipasi aktif anggota, adalah kunci bagi koperasi untuk terus tumbuh, meningkatkan kesejahteraan anggotanya, dan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian nasional.
Endnote/Referensi
- BAB III LANDASAN TEORI 3.1 Koperasi 3.1.1 Definisi Koperasi Koperasi meruapakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorang, accessed July 16, 2025, https://repository.dinamika.ac.id/id/eprint/1289/5/BAB_III.pdf
- PENGARUH JUMLAH ANGGOTA, JUMLAH SIMPANAN, DAN JUMLAH PINJAMAN TERHADAP SISA HASIL USAHA (SHU) PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KEC – Ejurnal Undana, accessed July 16, 2025, https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/glory/article/download/16710/7607
- ANALISIS PERAN VOLUME USAHA DAN JUMLAH ANGGOTA DALAM MENENTUKAN PEROLEHAN SHU KOPERASI ANALYSIS OF THE ROLE OF BUSINESS, accessed July 16, 2025, https://jurnal.polsri.ac.id/index.php/JAMB/article/download/10595/3641/37162
- FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SISA HASIL USAHA KOPERASI DI KOTA DENPASAR, accessed July 16, 2025, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1342770&val=933&title=FAKTOR-FAKTOR%20YANG%20MEMPENGARUHI%20SISA%20HASIL%20USAHA%20KOPERASI%20DI%20KOTA%20DENPASAR
- pengembangan sistem perhitungan shu (sisa hasil usaha) untuk meningkatkan penghasilan anggota pada koperasi manunggal karya – ResearchGate, accessed July 16, 2025, https://www.researchgate.net/publication/335832667_PENGEMBANGAN_SISTEM_PERHITUNGAN_SHU_SISA_HASIL_USAHA_UNTUK_MENINGKATKAN_PENGHASILAN_ANGGOTA_PADA_KOPERASI_MANUNGGAL_KARYA
- Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, accessed July 16, 2025, https://dinkopum.bojonegorokab.go.id/berita/baca/5
- paper kelompok 8 sisa hasil usaha (koprasi dan ukm) | PDF – Scribd, accessed July 16, 2025, https://id.scribd.com/document/834400151/paper-kelompok-8-sisa-hasil-usaha-koprasi-dan-ukm
- SISTEM DAN PROSEDUR PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK ARTIKEL ILMIAH Diajukan Untuk Memenuhi Salah Sat, accessed July 16, 2025, http://eprints.perbanas.ac.id/4098/8/ARTIKEL%20ILMIAH.pdf
- Book Chapter Alokasi dan Pembagian Sisa Hasil … – Ikopin Repository, accessed July 16, 2025, http://repository.ikopin.ac.id/2122/1/10%20EDITED%20Endang%20Wahyuningsih%20-%20Alokasi%20%20Dan%20Pembagian%20Sisa%20Hasil%20Usaha%20%20Kepada%20Anggota%20Sesuai%20Prinsip-Prinsip%20Koperasi.pdf
- Mengenal Sisa Hasil Usaha (SHU): Cara Pembagian dan Contohnya – Tirto.id, accessed July 16, 2025, https://tirto.id/mengenal-sisa-hasil-usaha-shu-cara-pembagian-dan-contohnya-gnKJ
- Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi – KOMPAS.com, accessed July 16, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/04300061/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi?page=all
- BAB 5. SISA HASIL USAHA – Repository UNIKOM, accessed July 16, 2025, https://repository.unikom.ac.id/66307/1/Pertemuan%20ke%2012.%20SHU.ppt
- ANALISIS SISA HASIL USAHA (SHU) PADA KOPERASI PORA TAMA MANDIRI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR – Neliti, accessed July 16, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/388461-none-c00f2425.pdf
- PENGARUH SIMPANAN TERHADAP SISA HASIL USAHA (SHU) PADA KOPERASI KARYAWAN “HARAPAN KITA” PT. CERES, accessed July 16, 2025, https://journal.ikopin.ac.id/index.php/co-management/article/download/575/262/1669
- CONTOH PERHITUNGAN SHU KOPERASI – Repository UNIKOM, accessed July 16, 2025, https://repository.unikom.ac.id/40932/1/CONTOH%20PERHITUNGAN%20SHU%20KOPERASI.doc1.doc
- Pembagian SHU Koperasi Menurut Undang-undang – KOMPAS.com, accessed July 16, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/04300081/pembagian-shu-koperasi-menurut-undang-undang
- SHU (Sisa Hasil Usaha): Pengertian, Pembagian & Cara Hitung – OCBC, accessed July 16, 2025, https://www.ocbc.id/id/article/2022/06/06/shu-adalah
- 42 BAB IV PEMBAHASAN A. Praktik Pembagian SHU di Koperasi Makmur Sejati Koperasi Serba Usaha “Makmur Sejati” dalam praktik – etheses UIN, accessed July 16, 2025, http://etheses.uin-malang.ac.id/392/8/10220042%20Bab%204.pdf
- Prinsip Keadilan Pembagian Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi. | PDF – Scribd, accessed July 16, 2025, https://id.scribd.com/document/838225954/Prinsip-Keadilan-Pembagian-Sisa-Hasil-Usaha-Pada-Koperasi
- Analisis Pelaksanaan Perhitungan dan Pembagian SHU Pada KPRI SMADA Palangka Raya, accessed July 16, 2025, https://e-journal.upr.ac.id/index.php/edu/article/download/10553/5004
- Penghitungan SHU – Kelompok 3 | PDF | Karier & Perkembangan | Bisnis – Scribd, accessed July 16, 2025, https://www.scribd.com/document/501775340/Penghitungan-SHU-Kelompok-3
- 2 Contoh Soal Menghitung SHU dalam Pelajaran Ekonomi | kumparan.com, accessed July 16, 2025, https://kumparan.com/berita-terkini/2-contoh-soal-menghitung-shu-dalam-pelajaran-ekonomi-20Tg3KguyqT
- Cara Menghitung SHU Koperasi yang Benar, Simak Contohnya – Hot Liputan6.com, accessed July 16, 2025, https://www.liputan6.com/hot/read/5094953/cara-menghitung-shu-koperasi-yang-benar-simak-contohnya
- Cara Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan Tepat | kumparan.com, accessed July 16, 2025, https://kumparan.com/berita-terkini/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-shu-dengan-tepat-22mA5ycpm6j
- STUDI ATAS PENGARUH MODAL DAN PINJAMAN TERHADAP SISA HASIL USAHA (SHU) DI KOPERASI KARYAWAN SUCOFINDO, accessed July 16, 2025, https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/esha/article/download/536/265
- Kemajuan Dan Perkembangan Koperasi Bukan Sebatas Pada Pembagian SHU, accessed July 16, 2025, https://kupangmetro.com/kemajuan-dan-perkembangan-koperasi-bukan-sebatas-pada-pembagian-shu/
- Bab 4 | PDF – Scribd, accessed July 16, 2025, https://id.scribd.com/document/381507210/10220042-Bab-4




