Sedesa.id Bagaimana Cara BUMDes mendaftar usaha di e-katalog LKPP? E-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah. Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa: E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. E-katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya.
Kriteria Barang dan Jasa pada e-Katalog LKPP
Terdapat sejumlah kriteria barang jasa yang tersedia pada e katalog LKPP sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2020. Yaitu: Tipe barang/jasa umum, yaitu meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L, barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang/jasa yang bersifat berulang. Tipe produk inovasi, yaitu produk yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Produk yang sudah tersedia pada e katalog produk barang/jasa Pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing. Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e katalog. Jadi, e katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement. Tujuan terbentuknya e-Purchasing yaitu agar semua UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat memilih barang/jasa terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu yang cepat.
Pentingnya BUMDes mendaftarkan usaha di e-katalog LKPP
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengupayakan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama memiliki etalase atau menu tersendiri di dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tujuannya adalah agar BUMDes dan BUMDesma (BUMDes Bersama) memiliki rumah tersendiri agar terbuka peluang dan memiliki jangkauan pasar yang semakin luas. Dengan memanfaatkan pasar digital ini BUMDes dan BUMDesma akan semakin banyak diketahui oleh publik, serta dapat melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun.
Manfaat bagi BUMDes masuk ke dalam e-katalog LKPP, yakni akan membuat tata usahanya menjadi transparan, aman untuk membelanjakan APBDes, Dana Desa, APBD, ataupun APBN, dan memudahkan pihak swasta untuk mengakses pembelian komoditas BUMDes dan BUMDesma.
Cara BUMDes mendaftar usaha di e-katalog LKPP
Tahap Persiapan: Informasi dan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran
1. Tahap ini dikerjakan dan dipersiapkan secara mandiri oleh penyedia di kantor/rumah masing-masing.
2. Harus DIPASTIKAN bahwa sebelumnya, penyedia/npwp penyedia belum pernah mendaftar atau digunakan untuk mendaftar sebelumnya di LPSE yang lain atau LPSE Surakarta, jika pernah mendaftar maka, verifikator tidak akan menyetujui.
3. Jika sudah terdaftar dan teraktivasi di salah satu LPSE, maka penyedia sudah dapat login di seluruh LPSE.
Tahap Pendaftaran: Pendaftaran Penyedia Secara Online
1. Tahap ini bisa dilakukan secara mandiri oleh penyedia di kantor/rumah masingmasing.
2. Dengan menggunakan Browser, silahkan buka web LPSE yang beralamatdi: http://lpse.kemendesa.go.id/eproc4/
3. Proses pendaftaran online dimulai dengan melakukan klik pada kotak Pendaftaran Penyedia yang ditunjukkan pada gambar yang dilingkari oleh garis biru dibawah ini.
4. Setelah melakukan klik tombol Pendaftaran Penyedia, maka secara otomatis akan dialihkan ke halaman website https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/pendaftaranctr/daftarstep1?repoId=243, lalu akan muncul halaman seperti gambar dibawah ini.
5. Selanjutnya, silahkan lengkapi isian email dan jangan lupa isikan secara benar kode keamanan saat akan klik tombol mendaftar. Email harus sesuai dengan yang dituliskan pada form-form yang dibuat sebelumnya. Serta harus kondisi aktif, bisa dibuka oleh penyedia sendiri dan tidak dalam kondisi full.
6. Setelah melakukan klik tombol mendaftar, maka akan muncul halaman sebagai berikut, silahkan buka email yang anda pakai untuk mendaftar.
7. Silahkan buka email anda (gmail/yahoo/perusahaan/lainnya). Jika email sudah masuk di Folder INBOX seperti gambar dibawah, silahkan buka emailtersebut.
Untuk melanjutkan proses pendaftaran, silahkan klik tombol “KONFIRMASI”.
8. Setelah klik tombol konfirmasi maka anda akan dibawa ke pengisian data online seperti gambar berikut dan silahkan melengkapi:
9. Lakukan validasi npwp sebelum melanjutkan proses pendaftaran
10. Kemudian isi password sesuai ketentuan lalu klik Lanjutkan. Maka, akan muncul proses pendaftaran tahap 2 seperti dibawah ini. Lalu lengkapi form yang disediakan.
11. Setelah data diisi dengan benar klik Lanjutkan. Kemudian akan muncul tempat dan link untuk verifikasi dokumen LPSE.
12. Klik Daftar untuk menyelesaikan pendaftaran, kemudian akan muncul kotak seperti berikut.
13. Setelah selesai anda akan mendapat email untuk verifikasi berkas ke LPSE terdekat.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Cara BUMDes mendaftar usaha di e-katalog LKPP. Silakan baca berbagai informasi penting mengenai BUMDes dan BUMDes Bersama pada artikel-artikel berikut: Materi Lengkap BUMDes