Sedesa.id Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 menjadi produk hukum yang patut untuk kita pelajari secara mendalam. Berbagai poin perubahan yang terjadi, merupakan bagian penting, di tengah pro dan kontra lahirnya Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.
Terlepas dari proses yang pro dan kontra, adanya perubahan ini diharapkan bisa memperkuat kedudukan desa dalam pemerintahan dan membantu desa-desa di Indonesia untuk lebih maju dan mandiri. Apa saja, mari kita amati dan bahas bersama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat posisi desa dalam sistem pemerintahan Indonesia, dengan penekanan pada pelindungan dan pemberdayaan desa agar lebih kuat, mandiri, dan demokratis.
Beberapa perubahan penting dalam UU ini meliputi:
- Masa Jabatan Kepala Desa: Diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dalam kepemimpinan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
- Keuangan Desa: UU ini memberikan pengaturan lebih rinci mengenai sumber pendapatan desa, seperti dari alokasi APBN, pajak, retribusi daerah, serta alokasi dana desa, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa.
- Pembangunan Desa: Pengelolaan pembangunan desa diatur lebih detail, termasuk rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan, serta pemanfaatan sistem informasi desa.
- BUMDes: UU ini juga mengatur mengenai kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak luar untuk meningkatkan ekonomi desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Hak, kewajiban, serta masa jabatan anggota BPD juga diatur dengan lebih jelas dalam undang-undang ini.
Pembahasan Lengkap Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut ini beberapa poin penting dari UU ini berdasarkan dokumen yang Anda berikan:
- Masa Jabatan Kepala Desa:
- Masa jabatan Kepala Desa diubah menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal 2 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
- Keuangan Desa:
- Desa berhak mendapatkan sumber pendapatan dari alokasi APBN, bagian dari pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
- Terdapat juga ketentuan mengenai pendapatan desa yang dikelola sesuai prioritas pembangunan desa untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Hak Desa dalam Pengelolaan Wilayah:
- Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
- BUMDes:
- Desa dapat mendirikan dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang berhak bekerja sama dengan berbagai badan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
- Pembangunan Desa:
- Pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan infrastruktur, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Penyelenggaraan Sistem Informasi Desa:
- Sistem informasi desa wajib dikembangkan oleh pemerintah daerah, yang mencakup data desa, data pembangunan, dan informasi lain yang relevan.
- Ketentuan Peralihan:
- Kepala Desa yang sudah menjabat 2 periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri untuk 1 periode lagi, sedangkan yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan masa jabatannya sesuai ketentuan yang baru.
Penjelasan Kewajiban Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024
Dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini juga menjelaskan berbagai aspek teknis mengenai kewajiban kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berikut adalah kewajiban Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024:
1. Kewajiban Kepala Desa:
Kepala Desa memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Kewajiban utama Kepala Desa antara lain:
- Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik melalui pembangunan ekonomi maupun sosial.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Menegakkan peraturan perundang-undangan di desa dan menyelenggarakan kehidupan demokratis yang berkeadilan gender.
- Mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel, transparan, dan profesional.
- Memberdayakan masyarakat desa serta mengembangkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis setiap akhir tahun dan pada akhir masa jabatan
2. Kewajiban Perangkat Desa:
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan desa. Kewajiban perangkat desa meliputi:
- Menyusun kebijakan dan pelaksanaan program desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas operasional sesuai bidang masing-masing, baik itu di bidang administrasi, keuangan, pembangunan, atau pelayanan masyarakat.
- Mengelola kegiatan teknis operasional pemerintahan desa sesuai dengan arahan Kepala Desa.
- Memastikan pelaksanaan program-program desa berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
3. Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
BPD merupakan lembaga yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam merencanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Kewajiban anggota BPD antara lain:
- Menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas dan merumuskan kebijakan desa, seperti APBDes dan Peraturan Desa.
- Mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk penggunaan anggaran desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam forum-forum musyawarah.
- Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait pembangunan dan program desa.
- Menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga desa lainnya untuk kemajuan desa.
Ketiga elemen ini bekerja sama untuk memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 bagi BUMDes
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 memberikan perhatian khusus pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Beberapa poin penting yang terkait dengan BUMDes dalam UU ini adalah:
1. Pengelolaan BUMDes secara Profesional
- Pasal 87A menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional untuk memperoleh keuntungan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini menuntut BUMDes untuk mengadopsi prinsip-prinsip manajemen yang efektif agar dapat bersaing di pasar dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi desa
Perubahan-perubahan dalam undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa, memberdayakan masyarakat desa, dan menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan efektif.
2. Kerja Sama dengan Pihak Eksternal
- BUMDes diberi hak untuk bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, dan koperasi. Kerja sama ini dimaksudkan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan dan memperkuat demokrasi ekonomi serta efisiensi nasional.
- Kerja sama ini bertujuan agar BUMDes dapat lebih berkembang dan memanfaatkan peluang di pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.
3. Keuntungan untuk Masyarakat Desa
- Tujuan utama dari pengelolaan BUMDes adalah untuk menciptakan keuntungan ekonomi yang dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat desa. Keuntungan ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
4. Regulasi Lebih Lanjut
- UU ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUMDes dengan pihak eksternal akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan desa.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan BUMDes dapat lebih berdaya saing dan berperan sebagai motor penggerak perekonomian desa, sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Kesimpulan dan Ringkasan Pembahasan Pembahasan Lengkap Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa, memberdayakan masyarakat desa, serta meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan sumber daya dan keuangan desa yang lebih efisien.
Beberapa fokus utama UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa, penguatan peran BUMDes, penegasan hak dan kewajiban desa, serta pengaturan dana desa yang lebih jelas.
Demikian pembahasan lengkap Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Semoga pembahasan ini bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id