Sedesa.id Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi, meluncurkan program strategis bernama Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa, ketahanan pangan, dan pengentasan kemiskinan. Program ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia hingga akhir Juni 2025. Berikut penjelasan lengkapnya untuk dipahami oleh kepala desa, pengurus koperasi, dan masyarakat umum.
Latar Belakang dan Tujuan
Program ini digagas Presiden Prabowo Subianto dalam Retret Kepala Daerah di Magelang (Februari 2025) dan dipertegas melalui rapat terbatas kabinet. Tujuannya adalah:
- Meningkatkan peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa.
- Mempercepat pengentasan kemiskinan melalui partisipasi aktif masyarakat.
- Menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ketahanan ekonomi lokal.
Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Proses pembentukan koperasi ini terbagi menjadi lima tahap utama:
- Sosialisasi (Maret 2025): Pemerintah daerah hingga tingkat desa akan mendapatkan sosialisasi intensif.
- Musyawarah Desa: Forum khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, dan pemilihan calon pengurus.
- Pengesahan Badan Hukum: Pendiri mengajukan akta notaris dan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum.
- Integrasi Koperasi Eksisting: Koperasi yang sudah aktif akan dinilai dan disesuaikan dengan program, sementara koperasi tidak aktif akan direvitalisasi.
- Pembentukan Koperasi Baru: Desa dengan penduduk <500 orang boleh menggabungkan diri dengan desa lain untuk membentuk koperasi.
3 Model Pembentukan Koperasi
- Pembentukan Baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi, dengan menghimpun anggota dan modal awal.
- Pengembangan Koperasi Eksisting: Memperluas kapasitas koperasi yang sudah aktif.
- Revitalisasi: Restrukturisasi atau merger koperasi lemah/tidak aktif.
Penamaan dan Struktur Pengurus
- Nama Koperasi: Mengikuti format “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]” (Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo).
- Pengurus: Dipilih melalui musyawarah desa.
- Pengawas: Kepala Desa menjabat sebagai ex-officio (jabatan otomatis) Ketua Pengawas.
- Syarat: Pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga dan wajib profesional, transparan, serta akuntabel.
Baca juga! Koperasi Desa Merah Putih: Panduan Lengkap, Pembentukan dan Contoh
Jenis Usaha yang Dijalankan
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mengelola unit usaha seperti:
- Penyediaan sembako dan obat murah.
- Simpan pinjam.
- Klinik desa.
- Cold storage/logistik.
- Distribusi hasil pertanian.
Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
Untuk memastikan keberlanjutan, pemerintah akan melakukan:
- Pengawasan Rutin: Oleh Kementerian Koperasi, Kemendagri, dan dinas daerah.
- Evaluasi 6 Bulanan: Menilai capaian target, partisipasi anggota, dan manfaat ekonomi.
- Audit Berkala: Dilakukan instansi berwenang dan partisipasi anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Baca: Manfaat Koperasi Desa untuk Kesejahteraan Warga dan Penguatan Ekonomi Lokal
Dasar Hukum
Program ini berlandaskan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, UU Desa No. 6/2014, serta Peraturan Pemerintah dan Menteri terkait koperasi dan UMKM.
Mengapa Ini Penting?
Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program, tetapi wadah partisipasi masyarakat untuk mengelola potensi lokal secara mandiri. Dengan target 70.000 koperasi, program ini diharapkan menjadi solusi konkret meningkatkan kesejahteraan desa.
Bagi desa yang belum memiliki koperasi, segera ikuti tahapan sosialisasi dan musyawarah. Sementara desa dengan koperasi eksisting bisa memanfaatkan momentum ini untuk pengembangan atau revitalisasi.
Artikel ini disusun berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Informasi lengkap dapat diakses di dokumen resmi Kementerian Koperasi. Download: Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih PDF