• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Koperasi

Memahami Koperasi di Indonesia: Definisi, Bentuk, dan Proses Pembentukannya

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Juni 4, 2025
in Koperasi, PUSTAKA
0
Sedesa.id Memahami Koperasi di Indonesia Definisi Bentuk dan Proses Pembentukannya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Koperasi telah lama menjadi salah satu soko guru perekonomian di Indonesia, mengusung semangat kebersamaan dan gotong royong. Sebagai badan usaha yang unik, pemahaman mendalam mengenai definisi, bentuk, jenis, hingga proses pembentukannya menjadi krusial bagi siapa saja yang ingin terlibat atau sekadar memahaminya. Artikel ini akan mengulas secara rinci aspek-aspek fundamental tersebut berdasarkan pedoman Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi.

Definisi Mendasar Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

RelatedPosts

Kobi Education Berikan 5 Rekomendasi Buku Arahan Study Abroad S1, Simak Infonya Di Sini!

DLH Kabupaten Banjar: Mengawal Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Investasi Properti Online Cara Baru Investasi Mulai dari 10ribu

Dari definisi ini, ada beberapa elemen kunci yang perlu digarisbawahi:

  1. Badan Usaha: Koperasi adalah entitas yang melakukan kegiatan usaha, bukan sekadar perkumpulan sosial. Tujuannya adalah menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
  2. Keanggotaan: Anggotanya bisa berupa individu (“orang seorang”) atau badan hukum koperasi lain (misalnya, koperasi primer menjadi anggota koperasi sekunder).
  3. Prinsip Koperasi: Kegiatan koperasi dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang bersifat universal, seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, dan kemandirian.
  4. Gerakan Ekonomi Rakyat: Koperasi dipandang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat luas.
  5. Asas Kekeluargaan: Ini adalah ciri khas koperasi di Indonesia, yang menekankan hubungan erat, saling membantu, dan kebersamaan antar anggota, serta antara anggota dengan pengurus dan pengawas.

Bentuk-Bentuk Koperasi

Berdasarkan bentuknya, koperasi di Indonesia dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Koperasi Primer:
    • Ini adalah bentuk koperasi yang paling dasar, didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
    • Syarat pendiriannya adalah memiliki minimal 9 orang anggota pendiri.
    • Contoh: Koperasi Karyawan PT Sejahtera Bersama (beranggotakan karyawan perusahaan), Koperasi Serba Usaha (KSU) Desa Makmur (beranggotakan penduduk desa dengan berbagai jenis usaha).

  • Koperasi Sekunder:
    • Koperasi ini didirikan oleh dan beranggotakan beberapa koperasi primer yang telah berbadan hukum.
    • Syarat pendiriannya adalah memiliki minimal 3 koperasi primer sebagai anggota pendiri.
    • Tujuan Koperasi Sekunder umumnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas koperasi primer anggotanya, misalnya dalam hal pemasaran bersama, pengadaan barang skala besar, atau advokasi kebijakan.
    • Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang anggotanya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) di suatu wilayah, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) yang anggotanya adalah koperasi-koperasi perajin batik.

Proses Pendirian Koperasi

Pendirian sebuah koperasi, khususnya koperasi primer, melibatkan beberapa tahapan penting:

Tahap Persiapan Pembentukan

Sebelum rapat pembentukan dilaksanakan, para pendiri perlu melakukan persiapan matang yang mencakup:

Perumusan Rencana Usaha dan Jenis Koperasi: Para pendiri harus memiliki gagasan yang jelas mengenai jenis usaha apa yang akan dijalankan koperasi. Apakah akan fokus pada produksi, konsumsi, pemasaran, jasa, atau simpan pinjam? Rencana usaha ini harus realistis dan didasarkan pada kebutuhan serta potensi anggota. Misalnya, jika calon anggota mayoritas adalah petani, maka koperasi produsen atau pemasaran hasil pertanian bisa menjadi pilihan.

Penyusunan Rancangan Anggaran Dasar (AD): Anggaran Dasar adalah konstitusi koperasi. Rancangan AD harus memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jenis usaha, keanggotaan, perangkat organisasi, permodalan, pembagian SHU, dan lain-lain.

Pengajuan Usulan Nama Koperasi: Nama koperasi yang diusulkan harus terdiri dari minimal 3 kata. Misalnya, “Koperasi Maju Bersama Sejahtera”. Penamaan ini juga sebaiknya mencerminkan jenis atau lingkup usaha koperasi.

  • Penentuan Besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib:
    • Simpanan Pokok: Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota dan tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Besaran ini disepakati oleh para pendiri.
    • Simpanan Wajib: Jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu (misalnya, setiap bulan) dan juga tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota.

Selengkapnya mengenai simpanan koperasi baca: Mengenal Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela dalam Koperasi Desa Merah Putih

Pengajuan Usulan Calon Pengurus dan Pengawas: Para pendiri perlu mengidentifikasi dan mengusulkan calon-calon yang akan duduk sebagai Pengurus (yang akan mengelola koperasi) dan Pengawas (yang akan mengawasi jalannya koperasi). Calon-calon ini idealnya memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap koperasi.

Rapat Pembentukan Koperasi

Setelah persiapan selesai, rapat pembentukan diadakan dengan ketentuan:

  • Kehadiran Peserta: Untuk koperasi primer, rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 9 orang pendiri.
  • Undangan Pejabat Berwenang: Para pendiri dapat mengundang pejabat berwenang dari dinas yang membidangi koperasi untuk memberikan penyuluhan, arahan, dan menyaksikan jalannya rapat. Kehadiran pejabat ini tidak wajib, namun sangat dianjurkan.
  • Dokumentasi:
    • Bukti Daftar Hadir Peserta: Sebagai bukti sah kehadiran para pendiri.
    • Bukti Berita Acara Pembentukan: Dokumen ini mencatat semua proses dan keputusan penting yang diambil dalam rapat, termasuk kesepakatan atas Anggaran Dasar, pemilihan Pengurus dan Pengawas pertama, dan lain-lain.

Pengesahan Akta Pendirian dan Status Badan Hukum

Setelah rapat pembentukan, langkah selanjutnya (yang tidak dirinci dalam bagian ini pada dokumen, namun merupakan bagian penting dari proses pendirian secara umum) adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian kepada Menteri Koperasi dan UKM atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan status badan hukum.

Proses ini biasanya melibatkan notaris pembuat akta koperasi. Dengan diperolehnya status badan hukum, koperasi secara resmi diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.

Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya

Berdasarkan jenis usaha yang dijalankannya, koperasi dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis utama:

  • Koperasi Produsen
    • Fokus Usaha: Menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi (misalnya pupuk, bibit, pakan ternak) dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota lain atau masyarakat luas.
    • Tujuan/Nilai: Meningkatkan daya tawar produsen (anggota).
    • Anggota Tipikal: Produsen seperti petani, nelayan, peternak, pengrajin.
    • Pasar: Cenderung Business-to-Business (B2B) atau menjual ke pasar yang lebih luas.
    • Contoh: Koperasi Peternak Sapi Perah yang menyediakan pakan ternak murah dan menampung serta memasarkan susu dari anggotanya.

Baca juga: Panduan Lengkap Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Koperasi Desa Merah Putih

  • Koperasi Konsumen
    • Fokus Usaha: Menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggota dan masyarakat umum.
    • Tujuan/Nilai: Menyediakan barang dengan harga yang lebih murah atau terjangkau bagi anggotanya.
    • Anggota Tipikal: Konsumen individu atau rumah tangga.
    • Pasar: Anggota dan masyarakat umum.
    • Contoh: Koperasi Karyawan yang memiliki toko serba ada (toserba) untuk memenuhi kebutuhan pokok para karyawan anggotanya.

  • Koperasi Pemasaran
    • Fokus Usaha: Menyelenggarakan kegiatan usaha memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggota maupun non-anggota.
    • Tujuan/Nilai: Menyediakan jalur pemasaran atau distribusi yang efektif bagi produk anggota.
    • Anggota Tipikal: Produsen yang ingin menjual produknya (petani, pengrajin, UMKM).
    • Pasar: Pasar luas, termasuk potensi ekspor.
    • Contoh: Koperasi Pemasaran Kerajinan Tangan yang mengumpulkan produk dari para perajin anggotanya untuk dijual di galeri, pameran, atau secara online.

  • Koperasi Jasa
    • Fokus Usaha: Menjalankan usaha pelayanan jasa non-keuangan yang diperlukan oleh anggota dan masyarakat.
    • Tujuan/Nilai: Menyediakan layanan jasa tertentu yang dibutuhkan dengan kualitas baik dan harga bersaing.
    • Anggota Tipikal: Individu atau kelompok yang membutuhkan jasa tertentu.
    • Pasar: Anggota dan masyarakat umum.
    • Contoh: Koperasi Jasa Angkutan yang menyediakan layanan transportasi, Koperasi Jasa Kebersihan, Koperasi Jasa Asuransi (jika bukan simpan pinjam).

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / Unit Simpan Pinjam (USP)
    • Fokus Usaha: Menjalankan usaha pelayanan di bidang simpan-pinjam, yaitu menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain.
    • Tujuan/Nilai: Menyediakan layanan keuangan (simpanan dan pinjaman) yang mudah diakses dan literasi keuangan bagi anggota.
    • Anggota Tipikal: Individu atau koperasi lain yang membutuhkan layanan simpan pinjam.
    • Pasar: Hanya melayani anggota dan koperasi lain saja.
    • Contoh: Koperasi Kredit (Credit Union), Koperasi Simpan Pinjam Desa.

Model Inovatif: Koperasi Multipihak (KMP)

Selain bentuk dan jenis tradisional, muncul model Koperasi Multipihak (KMP) sebagai sebuah inovasi dalam dunia perkoperasian di Indonesia.

  • Definisi: KMP adalah koperasi dengan model pengelompokan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu.1 Pengelompokan ini disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
  • Tujuan Pengelompokan: Untuk mengonsolidasi berbagai pemangku kepentingan dalam satu ekosistem bisnis, misalnya pemasok, produsen, konsumen, investor, dan lainnya sesuai dengan usaha dan model bisnis koperasi tersebut.
  • Konteks di Indonesia: KMP merupakan model baru yang diperkenalkan sejak tahun 2021. Per Maret 2025, tercatat sudah berdiri 306 KMP di 33 Provinsi.
  • Batasan Penting: Sesuai Permenkop UKM 8/2021 Pasal 7 Ayat 2, Koperasi Multipihak dilarang menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  • Contoh Ilustratif: Sebuah KMP di sektor agribisnis dapat memiliki kelompok anggota petani (sebagai produsen), kelompok anggota pemasok input pertanian (pupuk, bibit), kelompok anggota pengolah hasil panen, dan kelompok anggota konsumen akhir atau pemasar. Masing-masing kelompok memiliki peran dan kepentingan yang terakomodasi dalam struktur KMP.

Memahami definisi, bentuk, jenis, dan alur pembentukan koperasi, termasuk model inovatif seperti KMP, adalah langkah awal yang fundamental. Koperasi menawarkan model bisnis yang unik dengan mengedepankan kepentingan ekonomi bersama anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip universal dan asas kekeluargaan yang kental. Pengetahuan ini menjadi dasar untuk mempelajari aspek-aspek lain yang lebih mendalam seperti prinsip tata kelola, keanggotaan, perangkat organisasi, hingga pengelolaan usaha dan permodalannya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

6 Kunci Sukses Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Next Post

Landasan Filosofis Koperasi: Azas, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip-Prinsip Fundamental

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

Kobi Education Berikan 5 Rekomendasi Buku Arahan Study Abroad S1, Simak Infonya Di Sini!
Berita Desa

Kobi Education Berikan 5 Rekomendasi Buku Arahan Study Abroad S1, Simak Infonya Di Sini!

by Ryan Ariyanto
Oktober 29, 2025
0

Persiapan kuliah S1 di kampus luar negeri tentu tidak mudah. Sebab, ada banyak proses rumit yang perlu kamu jalani. Apalagi,...

Read moreDetails
DLH Kabupaten Banjar: Mengawal Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Berita Desa

DLH Kabupaten Banjar: Mengawal Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

by Ryan Ariyanto
Oktober 24, 2025
0

Kabupaten Banjar adalah sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Martapura. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.688,00 km². Di tengah dinamika pembangunan...

Read moreDetails
Sedesa.id Investasi Properti Online Cara Baru Investasi Mulai dari 10ribu
Peluang Usaha

Investasi Properti Online Cara Baru Investasi Mulai dari 10ribu

by Ryan Ariyanto
Oktober 21, 2025
0

Sedesa.id Di banyak desa saat ini, semangat wirausaha dan kemandirian ekonomi mulai tumbuh. Anak muda tidak lagi hanya berharap pada...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kobi Education Berikan 5 Rekomendasi Buku Arahan Study Abroad S1, Simak Infonya Di Sini!

DLH Kabupaten Banjar: Mengawal Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Investasi Properti Online Cara Baru Investasi Mulai dari 10ribu

Paket Wisata Jogja Murah Solusi Liburan Seru Destinasi Viral di Jogja

Langkah Strategis dalam Membangun Desa Wisata yang Berkelanjutan

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca