Sedesa.id Keudukan Fungsi dan Tugas BPD, masih banyak di antara kita yang belum mengetahui kedudukan fungsi dan tugas BPD atau Badan Permusyawaratan Desa, bahkan dalam sebuah diskusi yang dilakukan oleh sedesa.id ada anggota BPD yang belum paham apa tugas dari keanggotaannya sebagai bagian penting dari perwakilan masyarakat di desa. Tentu ini menjadi pertanyaan, mengingat BPD dipilih dan dalam pencalonan dan pemilihan secara langsung, sehingga perlu kita pahami bersama apa itu BPD, bagaimana kedudukan BPD, tugas BDP dan Fungsi dari pada BPD.
Sebagai informasi bahwa keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi atau kedudukan yang sangat penting. Akan tetapi seperti di saya sebutkan di atas, masih ada yang belum paham tentang kedudukan fungsi dan tugas dari BPD bahkan terjadi pada mereka yang saat ini menjadi anggota BPD. Ini tentu menjadi perhatian khusus, mungkin banyak faktor mengapa belum memahami, karena belum membaca peraturan yang berlaku dan penjelasan yang ada mengenai BPD.
Menjadi pertanyaan kita bersama, apa saja tugas dari para anggota BPD? Mari kita kupas sedikit dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang teman-teman dapat dowload dan pelajari materi lengkapnya di akhir pembahasan.
Pengertian Badan Permusyawaratan Desa
Sebelum membahas mengenai kedudukan fungsi dan tugas BPD mari kita pahami mengenai pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Wikipedia BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Sedangkan jika kita melihat pada PERMENDAGRI Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. (PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa)
Dasri kedua pengertian tersebut jelas bahwa BPD memiliki peranan yang sangat penting di tingkat desa, sebagai wakil masyarakat dalam pemerintah desa, sehingga keberadaan BPD tidak boleh asal ada, BPD harus benar-benar aktif dan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan paham serta sebagai wujud perwakilan penuh dari masyarakat.
Siapa yang bisa menjadi Anggota BPD
Setelah kita memahami tentang pengertian BPD selanjutnya mari kita pahami siapa saja yang bisa menjadi anggota BPD. Menurut PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Dalam BAB III Paragraf 1 Anggota BPD dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 5
- (1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
- (2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
- (3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
- (4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
Pasal 6
Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui:
a. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
b. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Pasal 7
- (1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
- (2) Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.
- (3) Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
- (4) Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Pasal 8
- (1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
- (2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan.
- (3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Lebih lengkap mengenai Keanggotaan BPD dapat dibaca dalam PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang telah kami lampirkan dalam artikel ini.
Bagaimana Kedudukan BPD?
Secara singkat kedudukan BPD yaitu berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana Kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa?
Jawaban yang diambil dari HukumOnline.com adalah; Kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU Desa ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.
Lebih lengkap mengenai kedudukan BPD berdasarkan Undang Undang Desa dapat dilihat melalui HukumOnline.com
Apa Fungsi dan Tugas BPD?
Secara umum Fungsi BPD dapat disimpulkan yaitu berfungsi dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa dan menjalankan fungsi untuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Mari kita lihat Fungsi BPD sesuai yang tertuang dalam PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD Bagian Kesatu Fungsi BPD
Bagian Kesatu Fungsi BPD Pasal 31
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Bagian Kedua Tugas BPD Pasal 32
BPD mempunyai tugas:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lengkap mengenai Fungsi dan Tugas BPD dapat dipelajari dalam PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dapat di download di akhir artikel.
Kesimpulan
Kedudukan Fungsi dan Tugas BPD, setelah membaca artikel ini tentu kita paham bagaimana kedudukan dari BPD, dan betapa pentingnya keberadaan BPD di desa, oleh karena itu menjadi penting agar BPD diisi oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kompetensi dan dapat menjadi wakil bagi masyarakat.
Bagi sahabat sekalian yang ingin menjadi anggota BPD maka wajib memahami apa itu BPD bagaimana kerja BPD, apa saja tugas dan fungsi BPD, sehingga dapat menjalankan BPD sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, dan harapannya dapat memberikan kontribusi nyata untuk desa.
Bagi sahabat sekalian, silakan untuk mendowload informasi lengkap mengenai BPD di tautan di bawah ini, semoga artikel ini bermanfaat dan kita bisa berkontribusi untuk desa yang lebih baik. Salam Ari Sedesa.id.