• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Februari 25, 2021
in BUMDes, Materi dan Publikasi
2
ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2021 ini maka menjadi angin segar, juga jawaban bagi desa dalam menjalakan kegiatan usaha melalui BUM Desa atau pun BUM Desa Bersama.

Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah perihal ADART BUM Desa dan ADART BUM Desa bersama. PP ini tentu menjadi pedoman penting bagi desa untuk mempersiapkan ADART dalam mendirikan BUM Desa, dan juga bagi desa yang melakukan kerja sama melalui BUM Desa Bersama.

RelatedPosts

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

Cara BUMDes Melakukan Inovasi untuk Kemajuan Desa

Panduan Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan: Langkah Praktis dan Aplikatif

Apa saja poin-point penting dalam penyusunan AD ART BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa? Berikut adalah poin-poin penting, pasal demi pasal yang harus kita pahami dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 tentang BUM Desa.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11

(1) Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.

(2) Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan pendirian;
d. modal;
e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
g. hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.

(3) Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

(5) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran. Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 12

(1) Nama BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:

a. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lembaga pemerintah, dan
3. lembaga internasional.

b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.

(2) Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa / BUM Desa bersama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

(2) Anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;
b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;
c. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;
d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan
e. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama.

(3) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.

Demikian pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download) guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Next Post

Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa Dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

sedesa.id Panduan Desa Wisata Berbasis Komunitas
BUMDes

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

by Ryan Ariyanto
Oktober 20, 2025
0

Sedesa.id Dewasa ini, desa wisata telah menjadi bagian penting dari panorama pariwisata di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan dan mengelola desa...

Read moreDetails
sedesa.id Cara BUMDes Melakukan Inovasi untuk Kemajuan Desa
BUMDes

Cara BUMDes Melakukan Inovasi untuk Kemajuan Desa

by Ryan Ariyanto
Oktober 17, 2025
0

Sedesa.id Setiap desa memiliki potensi unik yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu cara untuk memaksimalkan potensi ini...

Read moreDetails
sedesa.id Panduan Desa Wisata Berbasis Komunitas
Desa Wisata

Panduan Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan: Langkah Praktis dan Aplikatif

by Ryan Ariyanto
September 8, 2025
0

Sedesa.id Sektor pariwisata telah lama diakui sebagai salah satu industri jasa paling signifikan yang mampu meningkatkan perekonomian secara substansial, baik...

Read moreDetails

Comments 2

  1. Peny Poernawidarti says:
    4 tahun ago

    untuk Anggaran Dasar psl 11 ayat 2 poin f…. berarti setiap ada penggantian Lurah/ pelaksana operasional/pengawas selalu dibuatkan perubahan Anggaran Dasar ??? bagaimana jika dalam 1 tahun buku terjadi penggantian nama” seperti tersebut diatas sampai 3 x… apakah dibuat perubahan AD 3 x juga ??? untuk Anggaran Rumah Tangga pl 13 ayat 2 poin c …. bagaimana klo sistem dan besaran gaji pegawai dihitung berdasarkan prosentase atas pendapatan BUMDesa, apakah sistem seperti ini tidak diakui dari kemenkumham ??? berhubung kemampuan setiap BUMDesa tidak sama.
    Mohon pencerahan…

    Balas
  2. zacky says:
    4 tahun ago

    Mohon kirimkan Ad/Art terbaru sesuai dengan Permendes dan PP Tahun 2021. Terima kasih Pak/Buk

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kobi Education Berikan 5 Rekomendasi Buku Arahan Study Abroad S1, Simak Infonya Di Sini!

DLH Kabupaten Banjar: Mengawal Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Investasi Properti Online Cara Baru Investasi Mulai dari 10ribu

Paket Wisata Jogja Murah Solusi Liburan Seru Destinasi Viral di Jogja

Langkah Strategis dalam Membangun Desa Wisata yang Berkelanjutan

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca