• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Desa

Memahami Kedudukan Desa Bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
September 23, 2020
in Desa
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

badan usaha milik desa, kedudukan desa dalam uu desa, dana desa, otonomi desa

Sejak lama keberadaan desa telah menjadi perhatian bersama; baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Berbagai upaya dalam menerjemahkan desa telah dilakukan, yang terbaru misalnya dengan mengesahkan UU Tentang Desa. Pengesahan UU Tentang Desa ini, kemudian memberikan era baru bagi warga desa dan pemerintah desa dalam mengembangkan dan membangun desanya. Lantas, bagaimana posisi atau kedudukan desa saat ini? Apakah desa masih menjadi bawahan dari pemerintahan di atasnya?

Jika kita membuka kembali UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hibrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Ini memiliki arti bahwa Desa tidak sama dengan pemerintah desa dan kepala desa. Karena desa mengandung pemerintahan dan sekaligus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum atau kesatuan organik. Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten atau Kota, melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten atau Kota.

RelatedPosts

Potensi Produk Pertanian Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

Sebagai pemerintahan lokal, Desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat. Paling Kecil; maknanya bahwa tugas dan wewenang yang diemban pemerintah desa mempunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Paling Bawah; menjelaskan bahwa desa menempati susunan hierarki atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Desa sebagai bagian dari masyarakat yang berpemerintahan, memiliki berbagai ciri khas yang berbeda dengan kedudukan sebagai pemerintahan lokal. Ciri-ciri desa sebagai satu kesatuan pemerintahan setidaknya mencangkup 7 ciri di bawah ini:

  1. Desa merupakan kesatuan organik dan kolektif antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan unsur-unsur masyarakat. Jika menyebut desa berarti bukan hanya pemerintah desa, tetapi juga mencakup masyarakat.
  2. Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diakui dan ditetapkan, bukan diserahkan oleh pemerintah.
  3. Penyelenggaraan kewenangan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, tidak semata didasarkan pada peraturan dari atas tetapi juga memperhatikan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya, kearifan lokal dan adat istiadat.
  4. Penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat mengutamakan asas kegotongroyongan, kebersamaan, kekeluargaan dan musyawarah.
  5. Kepala Desa berasal dari desa setempat, memperoleh mandat dari masyarakat desa setempat, dan menjadi pemimpin masyarakat.
  6. Perangkat desa tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diisi oleh warga masyarakat desa setempat.
  7. Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat.

Perlu menjadi catatan bersama bahwa kedudukan desa sebagai pemerintahan lokal, tidak serta merta lepas dari susunan hierarki pemerintahan, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Susunan hierarkis tetap menjadi bagian kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum secara utuh.

Desa memiliki keleluasaan dalam menentukan program pengembangan dan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahannya secara mandiri, namun Desa tetap bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan di atasnya, untuk bersama membangun daerah menuju kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Walau ketika kita lihat kembali, dalam UU Desa tidak ada pasal yang memberikan penegasan tentang posisi atau kedudukan desa sebagai bawahan Kabupaten atau Kota, tetapi Pemerintah Kabupaten atau Kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus desa, yaitu berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa. Karenanya, dalam susunan pemerintahan, saling terkait dan saling bekerja-sama dalam pembangunan, pengembangan dan pengawasan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

10 Destinasi Wisata Sendangsari Wajib Anda Kunjungi Selain Dieng

Next Post

Pelaku Usaha Hindari Perang Iklan Agar Produk Tidak Kehilangan Pasar

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
Desa

Potensi Produk Pertanian Desa

by Ryan Ariyanto
April 4, 2025
0

Sedesa.id Desa merupakan wilayah yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian desa, karena berperan...

Read moreDetails
Sedesa.id Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa
Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

by Ryan Ariyanto
September 10, 2024
0

Sedesa.id Kualitas SDM menjadi penentu keberhasilan pembangunan desa. Sehingga menjadi sangat penting adanya pelatihan. Dalam artikel ini, saya Ryan Ariyanto, akan...

Read moreDetails
Sedesa.id Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa
BUMDes

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

by Ryan Ariyanto
September 9, 2024
0

Sedesa.id Halo sahabat sedesa, apa kabar? Apakah BUMDes boleh mengeloa Aset Desa? Bagaimana kemudian strategi BUMDes dalam mengelola Aset Desa...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Rekrutmen SPPI–KDKMP 2026: Syarat dan Cara Daftar Serta Hal yang Perlu Dipahami

Download Buku Daftar Pengawas Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Administrasi Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Download Buku Daftar Pengurus Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Format Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca