• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home Panduan Praktis BUMDes

Modal BUMDes Berasal Dari Desa dan Masyarakat

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Agustus 28, 2020
in BUMDes, Desa
1
Pemerintah Desa Harus Terbuka Kepada Masyarakat
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id modal BUMDes berasal dari mana? Bagaimana pendanaan untuk memulai unit usaha BUMDes? Dari mana modal awal yang bisa didapatkan? Pertanyaan terkait modal BUMDes berasal dari mana. Bisa di jawab melalui pembahasan kali ini, modal BUMDes berasal dari desa dan masyarakat.

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes kini sudah hampir merata di desa-desa seluruh Indonesia. Ini tentu kabar baik, dan tidak lepas dari keberadaan Undang-undang Desa serta semangat membangun Indonesia melalui desa.

RelatedPosts

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

Semangat membangun desa, membangun Indonesia, adalah modal. Modal dalam bentuk tekad positif dan motivasi untuk kemajuan. Tentu tidak hanya sekedar tekad dan motivasi saja, namun juga memerlukan modal secara materi atau keuangan.

Nah bagaimana modal BUMDes berasal dari desa dan masyarakat? Berikut pembahasannya;

Modal BUMDes Berasal Dari Penyertaan Modal Desa

Modal BUMDes yang berasal dari penyertaan modal desa terdiri atau berasal dari empat bagian penyertaan modal desa yang berbeda sumber dananya, yaitu sebagai berikut:

1. Penyertaan modal desa ini berasal dari hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan atau berasal dari lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBDes

2. Penyertaan modal desa berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten atau Kota yang disalurkan melalui mekanisme APBDes;

3. Penyertaan modal desa berasal dari kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APBDes;

4. Penyertaan modal desa berasal dari kepemilikan aset Desa yang diserahkan kepada APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.

Modal BUMDes Berasal Dari Penyertaan Modal Masyarakat Desa

Selain penyertaan modal dari Desa, BUM Desa juga bisa mendapatkan penyertaan modal dari masyarakat.

Penyertaan modal masyarakat desa ini berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

Salah satu hambatan dalam pendirian BUM Desa adalah masih minimnya pengetahuan mengenai alur penyertaan modal masyarakat desa. Dan juga alur penyertaan modal BUMDes secara umum.

Alur Pengajuan Modal BUMDes

Untuk memahami alur pengajuan modal BUMDes, pertama-tama kita perlu mengerti bagaimana APBDes dirumuskan dan dianggarkan.

Sebelum rancangan APBDes diajukan, Pemdes harus menyusun perencanaan pembangunan desa yang meliputi RPJM Desa untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa jangka satu tahun.

Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa yang harus diselenggarakan paling lambat pada bulan Juni pada tahun anggaran berjalan.

Dalam penyusunan RPJM Desa, Pemerintah Desa wajib melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat desa/tokoh masyarakat Desa.

RPJM Desa ini harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Desa.

Sedangkan Untuk penyusunan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyusunnya sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dan Pemerintah Provinsi yang umumnya dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan dan sudah harus ditetapkan paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan.

Uraian RKP Desa

Dalam rancangan RKP Desa Pemerintah Desa setidaknya harus menyertakan uraian berupa:

1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
2. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa;
3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak ketiga;
4. Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
5. Pelaksana kegiatan desa, yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau masyarakat desa.

Rancangan RKP Desa ini wajib dilampiri Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi untuk selanjutnya dibahas dan disepakati dalam Musrenbangdes. RKP Desa inilah yang menjadi dasar penyusunan rancangan APBDes (RAPBDes).

BUMDes berhak mengajukan penyertaan modal selama program dan kegiatan BUM Desa masuk ke dalam RKP Desa. Pada tahapan inilah para penggerak maupun pengurus BUMDes harus aktif dan berani menyuarakan aspirasi mereka untuk BUMDes melalui Musyawarah Desa.

Pengurus BUM Desa dapat mengajukan rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sekiranya dibutuhkan termasuk penyertaan modal selama rencana tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Apakah Pengurus BUMDes Wajib Mengembalikan Penyertaan Modal?

Pertanyaan berikutnya, apakah pengurus BUMDes wajib mengembalikan penyertaan modal dari APBDes? APBDes menanamkan modal kepada BUMDes bukan meminjamkan modal kepada BUMDes.

Sehingga, pengertiannya jika menanam modal, pasti desa ingin mendapatkan hasil dari penanaman modal tersebut. Maka jelas, di sini fungsi dari pada BUMDes dan bagaimana sifat dari penyertaan modal untuk BUMDes.

Oleh sebab itu bagi pengelola BUMDes harus bisa memikirkan bagaimana pendanaan atau modal yang dimiliki untuk kembali nantinya. Mengelola BUMDes dengan profesional dan mengedepankan kemampuan bisnis serta sosial, tentu penting dilakukan.

BUMDes harus berorientasi pada profit atau keuntungan. Tidak lain karena posisi BUMDes sebagai badan usaha ekonomi. Juga sekaligus sebagai badan usaha yang bersifat sosial. Sehingga nilai dari pada usaha BUMDes adalah ekonomi yang bercorak sosial.

Demikian pembahasan kali ini, semoga dapat memberikan gambaran bagaimana permodalan BUMDes, dan menjawab pertanyaan dari mana sumber pendanaan awal BUMDes. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Tetap semangat membangun desa, menumbuhkan BUMDes. Salam. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: BUMDes Sukses
Previous Post

Contoh Proposal Permodalan BUMDes (Download)

Next Post

BUMDes Tridadi Makmur Unit Usaha Wisata Puri Mataram

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Ilustrasi flat strategi BUMDes mengelola dana desa untuk usaha produktif
BUMDes

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

by Ryan Ariyanto
September 13, 2026
0

Dana Desa yang disertakan sebagai modal BUMDes seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi, bukan sekadar dana yang mengendap di rekening. Namun...

Read moreDetails
Ilustrasi flat cara menyusun LPJ BUMDes tahunan
BUMDes

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

by Ryan Ariyanto
September 12, 2026
0

Setiap akhir tahun, pengurus BUMDes dihadapkan pada satu kewajiban penting: menyusun dan mempresentasikan LPJ BUMDes dalam musyawarah desa. Laporan Pertanggungjawaban...

Read moreDetails
Ilustrasi flat contoh unit usaha BUMDes yang menguntungkan
BUMDes

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

by Ryan Ariyanto
September 11, 2026
0

Tidak semua BUMDes berhasil. Banyak yang berdiri lalu mati suri karena unit usahanya dipilih asal-asalan tanpa melihat potensi desa. Namun...

Read moreDetails

Comments 1

  1. Alex nordin says:
    5 tahun ago

    Mantap nih

    Reply

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Cara Menyeduh Kopi Robusta Wonosobo agar Rasa Smooth dan Tidak Pahit

Strategi Promosi Digital untuk Desa Wisata Agar Ramai Pengunjung

5 Desa Wisata di Jawa Tengah yang Wajib Dikunjungi Akhir Pekan Ini

Panduan Merintis Desa Wisata dari Nol: Langkah, Modal, dan Contoh Sukses

Strategi Pemasaran Produk UMKM Desa Lewat Media Sosial dan Marketplace

Cara Memulai Usaha Konveksi Rumahan dari Desa untuk Pasar Kota

  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2026

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca