Program Koperasi Desa Merah Putih tahun 2025 hadir sebagai momentum kebangkitan ekonomi gotong royong di desa. Ribuan koperasi baru dibentuk, ribuan pengurus baru dilantik.
Tapi pertanyaan mendasarnya: Apakah semua sudah paham tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam struktur koperasi? Jangan sampai koperasi hanya aktif di awal karena semangat program, tapi kemudian melemah karena tidak jelas siapa melakukan apa.
Oleh karena itu, penting bagi kita memahami fungsi dan peran masing-masing jabatan dalam pengurus koperasi desa. Berdasarkan dokumen resmi yang ada, terutama Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 dan Juklak Koperasi Desa Merah Putih, struktur organisasi koperasi desa belum dijabarkan secara terperinci per jabatan. =
Namun, berdasarkan prinsip tata kelola koperasi pada umumnya serta praktik koperasi desa di Indonesia. Video ini membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang siapa saja yang termasuk dalam jajaran pengurus inti koperasi, dan apa tugas serta tanggung jawab mereka.
Disclaimer: Informasi dalam video ini mengacu pada regulasi yang berlaku saat diproduksi. Ketentuan terkait Koperasi Desa Merah Putih mungkin saja dapat berubah atau terjadi penyesuaian dikemudian hari, sehingga isi video perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi/kebijakan terbaru.
#koperasidesamerahputih #gajipenguruskoperasi #koperasimerahputih #EkonomiDesa #sedesa #kolaborasikoperasi #bumdes #tugaspenguruskoperasi #tugaskoperasi #tugaspenguruskoperasi #tugaspenguruskoperasidesamerahputih #tugasdanwewenangpenguruskoperasi #tugasdanfungsipenguruskoperasi