Sedesa.id Anggota adalah jantung dan jiwa dari sebuah koperasi. Tanpa anggota yang aktif dan sadar akan perannya, koperasi tidak akan dapat berfungsi secara optimal atau mencapai tujuannya. Keunikan koperasi terletak pada status ganda anggotanya, yakni sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Pemahaman mendalam mengenai status, syarat keanggotaan, serta keseimbangan antara kewajiban dan hak anggota menjadi fundamental bagi keberlangsungan dan keberhasilan koperasi.
Status dan Ketentuan Dasar Keanggotaan Koperasi
Status Anggota: Pemilik dan Pengguna Jasa (Member is Owner and User)
Konsep fundamental dalam koperasi adalah bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (member is owner and user). Status ganda ini memiliki implikasi penting:
- Sebagai pemilik, anggota memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada permodalan koperasi (misalnya melalui simpanan pokok dan simpanan wajib), berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Anggota, dan turut mengawasi jalannya koperasi.
- Sebagai pengguna jasa, anggota adalah pihak utama yang memanfaatkan berbagai layanan atau produk yang disediakan oleh koperasi. Partisipasi aktif anggota dalam menggunakan jasa koperasi inilah yang menjadi motor penggerak utama kegiatan usaha koperasi.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi
Untuk dapat menjadi anggota koperasi di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mampu melakukan tindakan hukum, artinya telah dewasa (cakap hukum) dan tidak berada di bawah pengampuan.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi yang bersangkutan.
Persyaratan tambahan ini bisa beragam, tergantung jenis dan kebutuhan koperasi. Misalnya, untuk koperasi pertanian, syaratnya bisa berupa memiliki lahan pertanian di wilayah tertentu. Untuk koperasi karyawan, syaratnya adalah menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
Ketentuan Dasar Keanggotaan
Baca juga: Mengenal Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela dalam Koperasi Desa Merah Putih
Beberapa ketentuan dasar yang mengatur keanggotaan dalam koperasi meliputi:
Didasarkan pada Kesamaan Kepentingan Ekonomi: Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Artinya, para anggota bergabung karena memiliki kebutuhan ekonomi yang sama atau serupa yang diharapkan dapat dipenuhi melalui koperasi. Contohnya, para perajin tempe yang bergabung dalam koperasi produsen tempe memiliki kepentingan ekonomi yang sama dalam hal pengadaan kedelai berkualitas dengan harga terjangkau dan pemasaran produk tempe mereka.
Perolehan dan Pengakhiran Keanggotaan: Keanggotaan koperasi dapat diperoleh jika calon anggota telah memenuhi semua persyaratan dan disetujui sesuai mekanisme dalam AD. Keanggotaan juga dapat diakhiri, baik karena permintaan sendiri, diberhentikan berdasarkan ketentuan AD, atau meninggal dunia. Prosedur ini diatur secara formal dalam Anggaran Dasar koperasi.
Sifat Keanggotaan yang Personal (Tidak Dapat Dipindahtangankan): Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dan tidak dapat diwariskan. Hal ini menegaskan bahwa keanggotaan bersifat personal dan melekat pada individu (atau badan hukum koperasi untuk anggota sekunder) yang memiliki kepentingan dan berpartisipasi aktif. Berbeda dengan saham perusahaan yang bisa diperjualbelikan atau diwariskan, status anggota koperasi tidak bisa dialihkan begitu saja.
Kesamaan Hak dan Kewajiban: Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Prinsip kesetaraan ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan koperasi yang demokratis.
Kewajiban Anggota Koperasi
Menjadi anggota koperasi tidak hanya memberikan hak, tetapi juga menuntut pemenuhan kewajiban. Kewajiban ini penting untuk menjaga keberlangsungan dan kesehatan organisasi koperasi. Beberapa kewajiban utama anggota adalah:
Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Keputusan Rapat Anggota (RA): Setiap anggota wajib tunduk dan patuh pada semua ketentuan yang termaktub dalam AD dan ART koperasi, serta semua keputusan yang telah disepakati secara sah dalam Rapat Anggota. Kepatuhan ini menciptakan ketertiban dan kepastian dalam menjalankan roda organisasi.
Baca juga: Contoh AD ART Koperasi Desa Merah Putih
Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Usaha Koperasi: Anggota diharapkan berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Partisipasi ini adalah wujud nyata dari peran anggota sebagai pengguna jasa. Misalnya, anggota koperasi simpan pinjam diharapkan aktif menabung dan memanfaatkan fasilitas pinjaman secara bertanggung jawab. Anggota koperasi konsumen diharapkan berbelanja kebutuhan di unit usaha koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, semakin besar pula volume usaha koperasi dan potensi untuk menghasilkan SHU yang lebih besar.
Mengembangkan dan Memelihara Kebersamaan Berdasarkan Asas Kekeluargaan: Anggota memiliki kewajiban untuk turut serta mengembangkan dan memelihara semangat kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas berdasarkan asas kekeluargaan. Ini berarti aktif terlibat dalam kegiatan sosial koperasi, menjaga hubungan baik antar anggota, dan menyelesaikan perbedaan pendapat dengan cara musyawarah.
Hak Anggota Koperasi
Selain kewajiban, anggota koperasi juga memiliki serangkaian hak yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar koperasi. Hak-hak ini memungkinkan anggota untuk berperan aktif dan mendapatkan manfaat dari koperasinya:
Hak Suara dan Pendapat dalam Rapat Anggota (RA): Setiap anggota berhak untuk menghadiri Rapat Anggota, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pengambilan keputusan. Ini adalah perwujudan prinsip pengelolaan demokratis dalam koperasi.
Hak Memilih dan Dipilih: Anggota memiliki hak untuk memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas koperasi. Ini memberikan kesempatan bagi anggota untuk terlibat langsung dalam kepemimpinan dan pengelolaan koperasi.
Baca juga: 6 Kunci Sukses Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
Hak Meminta Diadakan Rapat Anggota: Anggota berhak meminta diadakannya Rapat Anggota (misalnya Rapat Anggota Luar Biasa) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Hak ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol dari anggota terhadap pengurus dan pengawas.
Hak Mengemukakan Pendapat atau Saran: Anggota berhak mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta. Ini membuka saluran komunikasi yang berkelanjutan antara anggota dan manajemen koperasi.
Hak Memanfaatkan Koperasi dan Mendapat Pelayanan yang Adil: Setiap anggota berhak memanfaatkan fasilitas dan layanan usaha yang disediakan koperasi serta mendapatkan pelayanan yang sama dan adil tanpa diskriminasi.
Hak Memperoleh Informasi: Anggota berhak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha dan kondisi keuangan koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan dan memungkinkan anggota melakukan evaluasi terhadap kinerja koperasi.
Manfaat Lebih dari Sekadar Ekonomi
Keanggotaan dalam koperasi tidak hanya memberikan keuntungan finansial semata, tetapi juga berbagai manfaat lain yang bersifat ekonomi maupun non-ekonomi, yang secara keseluruhan dapat meningkatkan kualitas hidup anggota.
Manfaat Ekonomi yang Dapat Diperoleh Anggota:
- Pendampingan budidaya/produksi: Misalnya, penyuluhan teknik pertanian terbaru bagi anggota koperasi tani.
- Fasilitasi pra sarana dan sarana budidaya/produksi: Seperti penyediaan pupuk, bibit unggul, atau alat pertanian dengan harga terjangkau.
- Pembelian hasil panen: Koperasi dapat menampung hasil panen anggota dengan harga yang wajar dan stabil.
- Pemasaran produk: Membantu anggota memasarkan produk mereka ke pasar yang lebih luas, yang sulit dijangkau secara individual.
- Akses pembiayaan/pendanaan: Menyediakan pinjaman modal usaha dengan bunga yang lebih ringan dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan lembaga keuangan formal lainnya.
- Harga lebih terjangkau: Anggota bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok atau sarana produksi dengan harga yang lebih murah melalui unit usaha koperasi.
Baca juga: Landasan Filosofis Koperasi: Azas, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip-Prinsip Fundamental
Manfaat Non-Ekonomi yang Turut Dirasakan:
- Komunitas anggota yang mendukung: Koperasi menjadi wadah interaksi sosial, membangun jaringan, dan rasa kebersamaan di antara anggota.
- Pendidikan literasi keuangan dan usaha: Koperasi sering mengadakan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam mengelola keuangan dan mengembangkan usaha.
- Layanan sosial: Beberapa koperasi menyelenggarakan layanan sosial seperti dana sosial untuk anggota yang sakit atau mengalami musibah.
- Layanan kesehatan: Ada koperasi yang memiliki unit layanan kesehatan dasar bagi anggotanya.
- Layanan digital: Memfasilitasi anggota dengan akses ke teknologi dan layanan digital untuk mendukung usaha atau kebutuhan sehari-hari.
- Program solidaritas: Menggalang dana atau bantuan untuk anggota atau masyarakat yang membutuhkan, memperkuat rasa kesetiakawanan.
Keanggotaan dalam koperasi adalah sebuah hubungan timbal balik yang dinamis. Di satu sisi, anggota memiliki kewajiban untuk patuh pada aturan, berpartisipasi aktif, dan menjaga semangat kebersamaan. Di sisi lain, mereka memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, mendapatkan pelayanan yang adil, dan memperoleh berbagai manfaat ekonomi serta non-ekonomi.
Kekuatan sejati sebuah koperasi terletak pada kesadaran, partisipasi, dan komitmen anggotanya dalam menjalankan peran serta tanggung jawabnya. Keanggotaan yang aktif dan terinformasi adalah kunci utama menuju koperasi yang sehat, mandiri, dan mampu mensejahterakan.