SDGs Desa salah satunya bertujuan untuk mewujudkan kondisi desa yang aman, sehingga dapat memastikan pemerintah desa dapat bekerja secara adil dan efektif. Oleh karena itu, beberapa upaya yang harus dilakukan Pemerintah Desa dan Supra Desa adalah mengurangi segala bentuk kekerasan secara signifikan, dan menemukan solusi jangka panjang menghadapi konflik warga desa. Selama ini kejadian kejahatan di desa masih cukup tinggi.
Selama periode 2011 – 2018, jenis kejadian kejahatan pencurian merupakan kejahatan yang paling banyak terjadi pada Desa/Kelurahan di Indonesia, jumlahnya mencapai lebih dari 36-45 persen dari seluruh desa.
Sedangkan kejadian perkelahian massal, selama setahun terakhir terus meningkat dari 3,26 persen Desa/Kelurahan pada tahun 2011 menjadi 3,38 persen Desa/Kelurahan pada tahun 2014, kemudian pada 2018 meningkat kembali menjadi 3,75 persen pada 2018.
Oleh karena itu, Tujuan SDGs Desa ini menetapkan beberapa target yang harus dicapai pada tahun 2030: tidak adanya kejadian kriminalitas, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan terhadap anak; lestarinya budaya gotong royong di desa; meningkatkannya indeks demokrasi di desa; serta tidak adanya perdagangan manusia dan pekerja anak.
sumber: https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/