Sedesa.id Dalam gerakan besar Koperasi Desa Merah Putih, salah satu hal penting yang kerap ditanyakan adalah: Bagaimana menentukan gaji atau honor bagi pengurus dan pengelola koperasi? Apakah boleh digaji? Berapa besarannya? Siapa yang memutuskan?
Pertanyaan ini sangat penting. Sebab, di satu sisi, koperasi desa membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional untuk mengelola unit usaha. Namun di sisi lain, koperasi juga adalah badan usaha milik anggota—bukan milik segelintir orang atau proyek negara. Maka, semua pengelolaan keuangan, termasuk urusan gaji dan insentif, harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan berlandaskan prinsip gotong royong.
Apa Dasar Hukumnya?
Dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dijelaskan bahwa koperasi:
“Dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.”
(SE No. 1 Tahun 2025)
Meskipun tidak menyebutkan angka pasti soal gaji, prinsip ini mengikat semua aspek pengelolaan koperasi, termasuk penghasilan pengurus dan karyawan.
Lebih lanjut, dalam praktik umum perkoperasian berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan pedoman Kemenkop UKM, pengurus koperasi boleh diberikan honorarium atau insentif, selama:
- Ditentukan melalui rapat anggota (RAT)
- Disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi
- Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas
1. Prinsip Profesional, Transparan, dan Akuntabel
Surat Edaran menyebut bahwa:
“Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.”
Ini artinya, koperasi diharapkan menjalankan manajemen modern, termasuk dalam hal remunerasi yang wajar terhadap pengurus dan karyawan—sesuai kemampuan koperasi dan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Baca juga: Bahaya Koperasi Desa Merah Putih: Waspadai Sebelum Terlambat
2. Penentuan oleh Rapat Anggota
Dalam sistem koperasi, segala bentuk kebijakan strategis termasuk besaran gaji/honor:
- Ditentukan melalui musyawarah anggota
- Disahkan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi
Jadi, tidak boleh asal memberi gaji tanpa persetujuan RAT atau dasar hukum internal koperasi.
3. Peraturan Perkoperasian Nasional yang Berlaku
Sebagai pelengkap, hal ini juga tunduk pada:
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Dalam praktiknya:
- Pengurus boleh menerima honor, sepanjang koperasi mampu membayarnya
- Harus disesuaikan dengan kinerja, volume usaha koperasi, dan disetujui oleh anggota
- Surat Edaran menyatakan bahwa Ketua Pengawas koperasi biasanya dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, dan tidak disebutkan menerima gaji
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Gaji atau Insentif?
| Jabatan | Status Gaji | Ketentuan |
|---|---|---|
| Pengurus | Bisa diberi honor, tergantung hasil RAT dan kemampuan koperasi | Disahkan oleh anggota |
| Pengelola/karyawan | Bisa digaji layaknya pekerja, sesuai peran dan beban kerja | Harus tercatat dan transparan |
| Pengawas (Kades) | Ex-officio, umumnya tidak bergaji, tergantung hasil RAT | Fokus pada fungsi pengawasan |
- Pengurus berbeda dengan pengelola. Pengurus adalah hasil pemilihan rapat anggota dan bertanggung jawab atas kebijakan.
- Pengelola bersifat profesional dan ditunjuk untuk menjalankan operasional koperasi sehari-hari.
- Karyawan koperasi bekerja secara tetap atau kontrak, dan berhak atas upah yang adil.
Baca juga: Perempuan Harus Jadi Bagian dari Koperasi Desa dan BUMDes
Bagaimana Mekanisme Penetapannya?
✅ 1. Dibahas dan Disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Semua keputusan strategis—termasuk insentif pengurus dan gaji pengelola—harus dibahas dan disetujui oleh anggota koperasi.
✅ 2. Berdasarkan Kemampuan Keuangan Koperasi
Honor pengurus tidak boleh melebihi kemampuan usaha koperasi. Jika koperasi masih baru, pendapatan kecil, maka insentif bisa ditunda atau dibuat berdasarkan kinerja (profit-sharing).
✅ 3. Mengacu pada Standar Lokal dan Beban Kerja
Untuk pengelola dan karyawan, besar gaji biasanya mengacu pada:
- UMK/UMR setempat
- Jenis tugas (kasir, manajer, gudang, driver, dll)
- Jam kerja dan tanggung jawab
Baca juga: Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat
Contoh Praktik: Simulasi Penetapan Insentif Koperasi Desa
Misalnya, Koperasi “Tirta Mandiri” di Desa Sukamakmur memiliki omzet awal Rp150 juta/tahun dari usaha sembako dan layanan simpan-pinjam. Maka, dalam RAT disepakati:
- Ketua koperasi: honor Rp500.000/bulan (karena hanya bekerja paruh waktu)
- Sekretaris dan bendahara: masing-masing Rp300.000/bulan
- Pengelola toko: gaji Rp1.500.000/bulan (setara UMR setempat)
- Karyawan kasir dan gudang: harian Rp75.000/hari
RAT juga menyepakati bahwa jika omzet naik 30% tahun berikutnya, insentif bisa disesuaikan.
Prinsip-Prinsip Penting yang Harus Dipatuhi
- Transparansi
Semua pembayaran harus dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan dalam RAT. - Keadilan
Tidak boleh ada satu pengurus mengambil keuntungan berlebih tanpa persetujuan anggota. - Akuntabilitas
Pengurus dan pengelola wajib mempertanggungjawabkan kinerja dan penggunaan dana koperasi. - Fleksibel dan Bertahap
Koperasi baru boleh memulai dengan honor sukarela, lalu perlahan membentuk skema insentif berdasarkan kemampuan usaha.
Apakah Dana Desa Boleh Digunakan untuk Honor Pengurus?
Dalam dokumen resmi seperti SE dan Juklak Kopdes Merah Putih, tidak ada larangan eksplisit. Namun prinsip yang dipegang adalah:
Dana desa bisa digunakan untuk mendukung pembentukan koperasi (misalnya notaris, pelatihan, sosialisasi) tapi untuk kegiatan operasional jangka panjang seperti honor rutin, lebih baik berasal dari hasil usaha koperasi itu sendiri.
Ini untuk mencegah koperasi hanya hidup dari dana APBDes, tanpa kemandirian finansial.
Koperasi yang Sehat Dimulai dari Pengelolaan yang Adil
Gaji atau insentif dalam koperasi bukanlah pantangan, tapi justru penting untuk mendorong kinerja yang profesional. Namun harus dilakukan dengan cara yang adil, demokratis, dan sesuai prinsip koperasi.
Sebagai penutup, ingatlah prinsip ini:
“Koperasi bukan tempat cari untung pribadi, tapi ruang gotong royong yang dikelola dengan profesionalisme dan akuntabilitas.”
Referensi:
- SE No. 1 Tahun 2025 – Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Inpres No. 9 Tahun 2025
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Pedoman Praktik Perkoperasian Kemenkop UKM
- Dokumen Juklak dan hasil RAT koperasi rintisan (simulasi lapangan)




