Sedesa.id Berdasarkan dokumen resmi yang ada, terutama Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 dan Juklak Koperasi Desa Merah Putih, struktur organisasi koperasi desa belum dijabarkan secara terperinci per jabatan.
Namun, berdasarkan prinsip tata kelola koperasi pada umumnya serta praktik koperasi desa di Indonesia, berikut ini adalah deskripsi fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan dalam struktur Koperasi Desa Merah Putih:
1. Ketua
Fungsi Umum: Pemimpin tertinggi dalam struktur koperasi yang bertanggung jawab atas arah kebijakan dan keberlangsungan organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota tahunan (RAT).
- Mewakili koperasi dalam hubungan eksternal dan kemitraan strategis.
- Menandatangani dokumen-dokumen penting koperasi.
- Mengarahkan kebijakan umum koperasi berdasarkan keputusan RAT.
- Memastikan seluruh pengurus menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi.
2. Sekretaris
Fungsi Umum: Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi koperasi.
- Mengelola arsip koperasi dan surat-menyurat masuk/keluar.
- Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan program kerja.
- Menyusun laporan administrasi tahunan untuk disampaikan pada RAT.
Baca juga: Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat
3. Bendahara
Fungsi Umum: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan koperasi secara transparan dan profesional.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Menyusun dan mengelola anggaran koperasi.
- Menyimpan dan mencatat transaksi keuangan koperasi.
- Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
- Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota dan RAT.
- Bekerja sama dengan auditor koperasi atau pengawas.
4. Wakil Ketua Bidang Usaha
Fungsi Umum: Bertugas merancang, mengawasi, dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha koperasi.
- Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (misal: toko, simpan pinjam, logistik).
- Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa.
- Bekerja sama dengan pengelola dan manajer unit usaha untuk meningkatkan efisiensi.
- Menyusun laporan kinerja usaha kepada Ketua dan RAT.
Baca juga: Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih
5. Wakil Ketua Bidang Anggota
Fungsi Umum: Mengelola urusan keanggotaan dan memastikan keterlibatan aktif anggota dalam koperasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Mengkoordinasi rekrutmen anggota baru dan pembinaan keanggotaan.
- Menyusun program pelatihan/kaderisasi anggota.
- Menjembatani aspirasi anggota kepada pengurus.
- Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi.
- Mengelola data keanggotaan dan menyusun laporan sosial koperasi.
Baca juga: Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?
Catatan Penting:
- Struktur ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Dalam dokumen resmi, penekanan diberikan pada pengelolaan koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.




