Sedesa.id Dalam upaya menuju BUMDes Sukses, kita harus berpegangan pada peraturan yang berlaku, salah satunya adalah Permendesa No 3 Tahun 2021. Artikel ini akan memberikan Pembahasan Pembahasan Permendesa tentang BUMDes dan BUMDesma.
Pembangunan ekonomi desa terus menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia, terutama dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak utama kegiatan ekonomi lokal.
Untuk mendukung keberlanjutan dan keberhasilan BUMDes, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Regulasi ini berfokus pada pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, serta pengadaan barang dan/atau jasa bagi BUMDes dan BUMDes Bersama.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola BUMDes agar mampu berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi desa.
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah mekanisme pendaftaran dan pendataan BUMDes melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Dengan status badan hukum yang jelas, BUMDes dapat beroperasi lebih profesional dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemeringkatan BUMDes berdasarkan kinerjanya, yang mencakup aspek kelembagaan, manajemen, usaha, serta akuntabilitas keuangan. Pemeringkatan ini memberikan dorongan bagi BUMDes untuk terus meningkatkan kinerjanya, baik dalam pengelolaan internal maupun kontribusi terhadap masyarakat desa.
Tidak hanya itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengembangan BUMDes melalui pelatihan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan akses modal dan pasar.
Dengan adanya pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah dan pusat, BUMDes diharapkan mampu menjadi entitas yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan prinsip transparansi dan efisiensi menjadi salah satu cara untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik dan profesional dalam mendukung operasional BUMDes.
Permendesa PDTT 3/2021 mengatur mengenai pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama. Berikut ini ringkasan dari peraturan ini:
1. Pendaftaran BUMDes dan BUMDes Bersama:
- Pendaftaran nama dan badan hukum BUMDes dilakukan melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum.
- Proses pendaftaran meliputi pengisian formulir dan dokumen pendukung, seperti berita acara musyawarah desa dan peraturan desa mengenai pendirian BUMDes.
2. Pendataan dan Pemeringkatan BUMDes:
- Pendataan BUMDes dilakukan oleh Kementerian Desa melalui Sistem Informasi Desa, yang mencakup aspek kelembagaan, manajemen, usaha, kerja sama, aset, administrasi, dan akuntabilitas keuangan.
- Pemeringkatan dilakukan setiap tahun untuk mengukur kinerja BUMDes, dengan empat level pemeringkatan: Maju, Berkembang, Pemula, dan Perintis.
3. Pembinaan dan Pengembangan BUMDes:
- Pembinaan dilakukan oleh Kementerian Desa dan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMDes, dengan fokus pada kelembagaan, manajemen, kerja sama, dan pengelolaan aset.
- Strategi pengembangan termasuk pelatihan, penyediaan akses modal, pemasaran produk, dan peningkatan kapasitas SDM BUMDes.
4. Pengadaan Barang dan Jasa:
- Pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
- Pengadaan dapat dilakukan melalui tender umum, tender terbatas, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung, tergantung pada kebutuhan dan nilai pengadaan.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa, serta memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Kesimpulan Pembahasan Permendesa tentang BUMDes dan BUMDesma
Dengan diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah memberikan fondasi yang lebih kokoh untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Peraturan ini bukan hanya berfungsi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, tetapi juga memberi ruang bagi BUMDes untuk berkembang melalui pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan.
Dengan integrasi sistem informasi yang lebih baik, BUMDes dapat lebih mudah terdaftar dan dipantau kinerjanya, memungkinkan setiap desa untuk memberdayakan potensi ekonominya secara optimal.
Ke depan, keberadaan BUMDes yang dikelola dengan baik akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Tanya Jawab Seputar BUMDes
- Apa itu BUMDes? BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa untuk mengelola potensi lokal demi kesejahteraan masyarakat desa.
- Bagaimana BUMDes dapat membantu perekonomian desa? BUMDes mengelola usaha-usaha berbasis potensi lokal, seperti pertanian, pariwisata, industri kreatif, hingga UMKM, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru.
- Apa yang membuat BUMDes sukses? Kunci sukses BUMDes adalah perencanaan strategis, kolaborasi antara masyarakat desa dan pemerintah, serta inovasi dalam mengelola potensi lokal.
- Apa manfaat pendirian BUMDes? BUMDes membantu meningkatkan pendapatan asli desa, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di desa.
- Sektor apa saja yang bisa dikembangkan oleh BUMDes? BUMDes dapat mengembangkan berbagai sektor seperti pertanian, pariwisata, perikanan, industri kreatif, dan layanan keuangan desa.
Selengkapnya perihal BUMDes silakan baca: Tanya Jawab Seputar BUMDes Lengkap
Semoga Pembahasan Permendesa 3/2021 tentang BUMDes dan BUMDesma ini bermanfaat. Salam Ari Sedesa.