Sedesa.id Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa! Dalam file ini, Anda akan menemukan informasi penting mengenai perlindungan dan pemberdayaan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Apa yang menjadi dasar hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan Desa dalam Undang-Undang ini?
Dasar hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan Desa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
- Desa memiliki kewajiban melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan dasar hukum tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan pengakuan, penghormatan, kejelasan kedudukan, melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, serta mendorong partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi Desa guna kesejahteraan bersama.
Mengapa perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?
Perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena:
- Dinamika dan Perkembangan Kebutuhan Hukum: Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tidak lagi sesuai dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan.
- Ketidaksesuaian dengan Dinamika Hukum: Setelah berlakunya perubahan sebelumnya, terdapat ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- Penyempurnaan Undang-Undang Sebelumnya: Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, termasuk mengenai kedudukan Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, asas dan tujuan dalam pengaturan Desa, tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan Kepala Desa, Keuangan Desa, Pembangunan Desa, serta ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Kepala Desa yang saat ini menjabat.
Dengan adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan regulasi mengenai Desa dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta memberikan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Bagaimana peran Desa dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera menurut Undang-Undang ini?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan peran Desa dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera melalui beberapa aspek, seperti:
- Memberikan Pengakuan dan Penghormatan: Desa bertujuan memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melestarikan Adat, Tradisi, dan Budaya: Desa diharapkan dapat melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
- Mendorong Partisipasi Masyarakat: Desa diminta untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
- Pelayanan Publik: Desa diharapkan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
- Kesejahteraan Masyarakat: Kepala Desa memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, serta menjalankan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Dengan demikian, Desa memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Download Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024
UNDANG-UNDANG (UU) NO. 3, Tahun 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
ABSTRAK: | Beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. |
CATATAN: | Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.Lampiran file: 31 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 20, penjelasan hlm 21 sd 31) |
Perubahan Penting UU Desa Terbaru
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, menegaskan beberapa poin penting:
1. Tunjangan Purna Tugas: Besaran tunjangan tidak ditentukan dalam undang-undang ini, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
2. Tata Cara Pemilihan Kepala Desa: Calon tunggal bisa memenangkan pemilihan kepala desa, dengan penyesuaian masa pendaftaran jika tidak ada calon lain.
3. Perpanjangan Masa Jabatan: Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan batasan dua kali masa jabatan.
4. Kesejahteraan Kepala Desa: Fokus pemerintahan Jokowi pada kesejahteraan kepala desa, dengan pemberian tunjangan purna tugas dan penghasilan bulanan yang sah.
5. Demonstrasi dan Persetujuan UU Desa: Demonstrasi dan tekanan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia mempengaruhi keputusan DPR untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.
Selengkapnya mengenai poin-poin perubahan UU Desa terbaru dapat dibaca pada: Perubahan Penting UU Desa Terbaru
Dengan disahkannya Undang-Undang Desa baru ini, Indonesia memasuki era baru dalam pengembangan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Keputusan ini bukan hanya tentang mengubah regulasi, tetapi juga tentang memperkuat peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan lokal dan memastikan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh penduduk desa. Dengan demikian, RUU Desa terbaru bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi sebuah tonggak penting dalam membangun masa depan yang lebih baik untuk desa-desa Indonesia. Semoga bermanfaat. Salam Ari Sedesa.id