Sedesa.id Salah satu kabar baik bagi insan desa dan pegiat BUM Desa adalah dengan terbitnya PP 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan BUM Desa Bersama. Melalui PP ini, posisi BUMDes menjadi lebih jelas.
Tentu ada harapan besar bagi pegiat BUMDes atau BUM Desa dengan hadirnya PP ini. Salah satu yang sangat menjadi penantian adalah status badan hukum BUMDes. Nah, menindak lanjuti terbitnya PP ini, kementrian telah membuat panduan mengenai cara mendaftarkan badan hukum BUMDes atau pun BUMDes bersama.
Dibawah ini kami telah membagikan Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Des atau BUMDes Bersama. Panduan ini diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Silakan Download Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama. Melalui link berikut ini: Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
File Dokumen Pendukung Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
Apa saja yang sahabat butuhkan dalam melakukan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa atau BUM Desa bersama? Berikut adalah form / file yang sahabat butuhkan:
- BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
- PERATURAN DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
- PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA
- ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
- RENCANA PROGRAM KERJA
Untuk kebutuhan format dokumen pendukung pendaftaran Badan Hukum BUMDes, silakan bisa mengunduh melalui tautan berikut: Dokumen Pendukung Pendaftaran Badan Hukum BUMDes
Silakan sahabat bisa persiapkan satu persatu file tersebut. Kemudian untuk kebutuhan silakan melakukan pengisian pada setiap file yang ada. Lebih lengkap silakan simak pada Buku Panduan Pendaftaran BUMDes.
Sekilas Tentang PP Nomor 11 tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Bumdes yang selama ini kita kenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk:
- melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
- mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Demikian pembasahan kita kali ini mengenai Buku Panduan Pendaftaran dan Pengajuan Badan Hukum BUMDes. Semoga pembahasan mengenai Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama dapat bermanfaat. Salam.