• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Juni 12, 2021
in BUMDes, Materi dan Publikasi
0
Alur Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Salah satu kabar baik bagi insan desa dan pegiat BUM Desa adalah dengan terbitnya PP 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan BUM Desa Bersama. Melalui PP ini, posisi BUMDes menjadi lebih jelas.

Tentu ada harapan besar bagi pegiat BUMDes atau BUM Desa dengan hadirnya PP ini. Salah satu yang sangat menjadi penantian adalah status badan hukum BUMDes. Nah, menindak lanjuti terbitnya PP ini, kementrian telah membuat panduan mengenai cara mendaftarkan badan hukum BUMDes atau pun BUMDes bersama.

RelatedPosts

Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?

Menggerakkan Ekonomi Desa: Cerita Sukses BUMDes Binangun Jati Unggul

Peran Penting BUMDes dalam Membangun Infrastruktur Desa

Dibawah ini kami telah membagikan Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Des atau BUMDes Bersama. Panduan ini diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Silakan Download Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama. Melalui link berikut ini: Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

File Dokumen Pendukung Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

Apa saja yang sahabat butuhkan dalam melakukan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa atau BUM Desa bersama? Berikut adalah form / file yang sahabat butuhkan:

  1. BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
  2. PERATURAN DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
  3. PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA
  4. ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
  5. RENCANA PROGRAM KERJA

Untuk kebutuhan format dokumen pendukung pendaftaran Badan Hukum BUMDes, silakan bisa mengunduh melalui tautan berikut: Dokumen Pendukung Pendaftaran Badan Hukum BUMDes

Silakan sahabat bisa persiapkan satu persatu file tersebut. Kemudian untuk kebutuhan silakan melakukan pengisian pada setiap file yang ada. Lebih lengkap silakan simak pada Buku Panduan Pendaftaran BUMDes.

Sekilas Tentang PP Nomor 11 tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Bumdes yang selama ini kita kenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Demikian pembasahan kita kali ini mengenai Buku Panduan Pendaftaran dan Pengajuan Badan Hukum BUMDes. Semoga pembahasan mengenai Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama dapat bermanfaat. Salam.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Pemberdayaan Masyarakat dalam UU Desa

Next Post

Format Berita Acara Musyawarah Desa Pendirian BUM Desa / BUM DESA BERSAMA

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

sedesa.id perbedaan BUMDes dan Koperasi
BUMDes

Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?

by Ryan Ariyanto
Mei 14, 2025
0

Sedesa.id Setidaknya sejak 10 tahun terakhir Desa telah berjuang dalam kemandirian ekonomi melalui keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes,...

Read moreDetails
Menggerakkan Ekonomi Desa: Cerita Sukses BUMDes Binangun Jati Unggul
Berita Desa

Menggerakkan Ekonomi Desa: Cerita Sukses BUMDes Binangun Jati Unggul

by Ryan Ariyanto
Oktober 21, 2024
0

Sedesa.id Di sebuah desa kecil bernama Jatirejo, Kulon Progo, ada cerita yang mampu menginspirasi banyak orang tentang bagaimana pembangunan desa...

Read moreDetails
sedesa.id Peran Penting BUMDes dalam Membangun Infrastruktur Desa
BUMDes

Peran Penting BUMDes dalam Membangun Infrastruktur Desa

by Ryan Ariyanto
September 12, 2024
0

Sedesa.id Halo sahabat sedesa, apa kabar? Bagaimana kondisi infrastruktur di desa Anda? Apakah BUMDes sudah ambil peran? Nah, dalam artikel ini,...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca