Sedesa.id Dalam koperasi, ada satu prinsip yang tidak pernah berubah: dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Dan salah satu bentuk kontribusi nyata anggota koperasi adalah melalui simpanan. Simpanan bukan sekadar iuran, tapi pondasi kekuatan koperasi dari dalam.
Bagi koperasi desa, termasuk dalam gerakan Koperasi Desa Merah Putih, penting untuk memahami dan menerapkan tiga jenis simpanan utama secara benar dan bijak: Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela.
Artikel ini akan menguraikan secara lengkap apa itu SP, SW, dan SS, disertai contoh dan praktiknya di koperasi desa.
1. Simpanan Pokok: Tanda Komitmen Awal Jadi Anggota
Apa itu?
Simpanan Pokok (SP) adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan satu kali oleh anggota koperasi saat pertama kali mendaftar. Ini seperti “biaya masuk” koperasi yang menunjukkan bahwa seseorang serius menjadi bagian dari koperasi.
Ciri-ciri:
- Dibayar sekali seumur hidup saat masuk menjadi anggota
- Jumlahnya sama untuk semua anggota
- Tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota koperasi
- Dicatat sebagai modal penyertaan koperasi
Contoh Praktik di Koperasi Desa:
Di Desa Mandiri, simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp100.000. Jadi siapa pun yang ingin jadi anggota koperasi, cukup membayar Rp100.000 sebagai tanda komitmen awal. Dana ini masuk sebagai modal koperasi dan tidak boleh digunakan sembarangan.
“Simpanan pokok jadi tanda bahwa anggota punya kepentingan dan hak suara di koperasi,”
Baca juga: Contoh AD ART Koperasi Desa Merah Putih
2. Simpanan Wajib: Iuran Berkala untuk Menjaga Roda Koperasi
Apa itu?
Simpanan Wajib (SW) adalah iuran yang dibayar rutin oleh anggota, biasanya setiap bulan. Uang ini adalah modal operasional koperasi untuk kegiatan sehari-hari dan bisa jadi sumber dana usaha koperasi.Ciri-ciri:
- Dibayar rutin (per bulan, per tiga bulan, atau sesuai keputusan koperasi)
- Jumlah bisa sama atau berbeda (tapi umumnya seragam)
- Tidak dapat diambil kembali selama masih aktif menjadi anggota
- Menjadi sumber dana utama koperasi
Contoh Praktik di Koperasi Desa:
Di Koperasi Merah Putih “Desa Mandiri”, simpanan wajib ditetapkan Rp20.000 per bulan per anggota. Dari 100 anggota aktif, koperasi memiliki pemasukan rutin Rp2 juta per bulan hanya dari SW. Dana ini digunakan untuk:
- Gaji penjaga toko koperasi
- Operasional kegiatan RAT
- Tambahan modal pembelian barang untuk toko desa
Catatan Penting:
Jumlah SW harus ditentukan dan disepakati dalam Musyawarah Desa atau Rapat Anggota, dan ditulis dalam AD/ART koperasiBaca juga: Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Bidang Anggota Koperasi Desa Merah Putih
3. Simpanan Sukarela: Tabungan Fleksibel, Modal Tambahan
Apa itu?
Simpanan Sukarela (SS) adalah dana yang disimpan anggota atas keinginan sendiri. Tidak wajib, tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Bisa digunakan sebagai bentuk tabungan, dan koperasi bisa memberikan bunga atau SHU khusus atas simpanan ini.Ciri-ciri:
- Bebas disetor kapan saja
- Jumlah tidak ditentukan
- Bisa ditarik kembali sesuai ketentuan koperasi
- Tidak semua koperasi memiliki skema ini, tapi sangat dianjurkan
Contoh Praktik di Koperasi Desa:
Di Koperasi Desa “Harapan Bersama”, para petani menyimpan hasil panen secara tunai ke koperasi sebagai simpanan sukarela. Dari SS inilah koperasi bisa:
- Membeli pupuk lebih awal
- Meminjamkan dana ke anggota dengan bunga ringan
- Menjaga likuiditas saat permintaan tinggi
Beberapa koperasi juga menyebut ini sebagai tabungan sukarela dan memberi bunga 1–2% per tahun.
Baca juga: Penentuan Gaji dan Insentif dalam Koperasi Desa Merah Putih: Prinsip, Mekanisme, dan Praktik Terbaik
Kenapa Simpanan Ini Penting?
Dalam banyak koperasi desa yang gagal, penyebab utamanya bukan karena tidak ada proyek atau bantuan—tapi karena tidak ada kontribusi anggota yang nyata. Tanpa simpanan, koperasi hanya mengandalkan bantuan luar dan akhirnya tidak mandiri.
Tiga jenis simpanan ini:
- Membangun rasa memiliki dan tanggung jawab anggota
- Menjadi modal kerja koperasi yang tidak bergantung pada luar
- Menjadi bukti komitmen bahwa koperasi dibangun dari gotong royong, bukan sekadar program pemerintah
Bagaimana Menetapkan Besaran Simpanan?
Besaran SP dan SW harus ditentukan berdasarkan:
- Kemampuan ekonomi warga
- Kebutuhan awal koperasi
- Musyawarah dan persetujuan anggota
Misalnya:
- SP: Rp100.000 (dibayar sekali)
- SW: Rp20.000/bulan
- SS: sukarela
Semua ketentuan ini harus tertulis dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
Simpanan pokok, wajib, dan sukarela adalah tulang punggung kekuatan koperasi dari dalam. Bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk nyata dari semangat gotong royong ekonomi warga desa.
Kalau koperasi ingin mandiri, kuat, dan tahan guncangan, maka kuncinya ada di: komitmen anggota dalam menyimpan dan membangun koperasi secara bersama.




