Sedesa.id Apa yang menjadi landasan filosofis koperasi? Bagaimana azaz, tujuan, fungsi dan prinsip fundamental yang menjadi ruh dalam koperasi? Pengetahuan ini menjadi penting bagi insan koperasi. Apa lagi ketika berbicara program Koperasi Desa Merah Putih, yang saat ini dilakukan pendirian secata serentak. Mari kita pelajari bersama.
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai: Memahami Koperasi di Indonesia: Definisi, Bentuk, dan Proses Pembentukannya
Setelah memahami definisi, bentuk, dan cara pendirian koperasi, penting untuk mendalami landasan filosofis yang menjadi jiwa dan pemandu arah bagi setiap koperasi. Landasan ini termanifestasi dalam azas, tujuan, fungsi, serta prinsip-prinsip pendirian dan tata kelola yang dianut. Aspek-aspek ini bukan hanya sekadar teori, melainkan panduan praktis yang membedakan koperasi dari entitas bisnis lainnya dan menentukan keberhasilannya dalam mencapai misi utamanya.
Azas, Tujuan, dan Fungsi Koperasi
Landasan operasional dan eksistensial koperasi tertuang dalam azas, tujuan, dan fungsinya. Ini berlaku pada seluruh koperasi, tidak terkecuali ketika membicarakan Koperasi Desa Merah Putih. Azaz, Tujuan dan Fungsi Koperasi menjadi dasar dalam kita memulai untuk berkoperasi. Sejak awal kita harus sudah paham sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan koperasi nantinya.
Mari kita jabarkan masing-masing dari azaz, tujuan dan fungsi koperasi. Pembahasan ini bisa menjadi referensi baik koperasi secara umum atau pun kita yang sedang dalam upaya mendirikan koperasi desa merah putih.
Azas Koperasi: Pondasi Utama
Koperasi di Indonesia dibangun di atas dua pondasi utama:
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Sebagai falsafah dan konstitusi negara, Pancasila dan UUD 1945 memberikan kerangka nilai dan hukum bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kegiatan ekonomi. Koperasi, sebagai bagian integral dari sistem perekonomian nasional, wajib menjiwai nilai-nilai luhur Pancasila seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (Demokrasi), dan Keadilan Sosial.
Asas Kekeluargaan: Ini adalah ciri khas yang sangat kental dalam perkoperasian di Indonesia. Asas kekeluargaan dimaknai sebagai semangat kebersamaan, gotong royong, saling membantu, kesetiakawanan, dan tanggung jawab bersama antar anggota, serta antara anggota dengan pengurus dan pengawas. Dalam praktiknya, ini berarti keputusan diambil melalui musyawarah untuk mufakat, keuntungan tidak semata-mata menjadi tujuan utama (dibandingkan pelayanan kepada anggota), dan adanya rasa kepemilikan bersama terhadap koperasi. Asas ini menciptakan iklim kerja yang harmonis dan suportif, di mana setiap individu merasa dihargai dan menjadi bagian penting dari entitas yang lebih besar.
Baca juga: 6 Kunci Sukses Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
Tujuan Koperasi: Arah Perjuangan
Koperasi memiliki tujuan mulia yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pembangunan yang lebih luas:
Memajukan Kesejahteraan Anggota pada Khususnya dan Masyarakat pada Umumnya:
Kesejahteraan Anggota: Ini adalah fokus utama. Koperasi berusaha meningkatkan taraf hidup anggotanya melalui berbagai cara, seperti penyediaan barang dan jasa dengan harga lebih murah (koperasi konsumen), pemberian harga jual yang lebih baik untuk produk anggota (koperasi produsen/pemasaran), penyediaan akses permodalan dengan bunga ringan (KSP), atau penyediaan lapangan kerja.
Kesejahteraan Masyarakat Umum: Dampak positif koperasi diharapkan tidak hanya dirasakan oleh anggota, tetapi juga oleh masyarakat di sekitarnya. Misalnya, melalui penyerapan tenaga kerja dari komunitas lokal, penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat, atau kontribusi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan.
Ikut Membangun Tatanan Perekonomian Nasional yang Maju, Adil, dan Makmur: Koperasi berperan aktif dalam mewujudkan sistem perekonomian nasional yang tidak hanya bertumbuh secara kuantitatif, tetapi juga berkualitas, yaitu yang mampu mendistribusikan kemakmuran secara lebih merata dan berkeadilan. Koperasi diharapkan menjadi penyeimbang terhadap kekuatan ekonomi besar dan mencegah praktik monopoli yang merugikan.
Baca juga: Contoh AD ART Koperasi Desa Merah Putih
Fungsi Koperasi: Peran Strategis
Untuk mencapai tujuannya, koperasi menjalankan beberapa fungsi strategis:
Mengembangkan Potensi dan Kapasitas Ekonomi Anggota: Koperasi berfungsi sebagai wadah bagi anggota untuk mengembangkan potensi ekonomi mereka. Ini bisa dilakukan melalui penyediaan akses terhadap sumber daya produktif (modal, teknologi, bahan baku), pelatihan dan pendampingan usaha, serta pembukaan akses pasar.
Mempertinggi Kualitas Kehidupan Manusia dan Masyarakat: Lebih dari sekadar manfaat ekonomi, koperasi juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Misalnya, dengan menyediakan produk yang sehat dan aman, layanan yang berkualitas, atau menciptakan lingkungan kerja yang manusiawi dan memberdayakan.
Memperkokoh Perekonomian dengan Koperasi sebagai Sokogurunya: Istilah “sokoguru” mengacu pada pilar utama. Koperasi diharapkan menjadi salah satu pilar fundamental yang menopang kekuatan dan ketahanan ekonomi rakyat, terutama di tingkat akar rumput. Dengan basis anggota yang luas dan tersebar, koperasi memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi lokal dan nasional.
Mengembangkan Perekonomian Nasional Berdasar Asas Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi: Koperasi secara aktif mempraktikkan dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi ekonomi, di mana pengelolaan sumber daya ekonomi dilakukan secara partisipatif dan hasilnya dinikmati secara adil, sejalan dengan asas kekeluargaan.
Wajib tahu: Mengenal Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela dalam Koperasi Desa Merah Putih
Prinsip Pendirian dan Prinsip Tata Kelola Koperasi
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi berpegang pada dua set prinsip utama: prinsip pendirian yang menjadi pertimbangan awal, dan prinsip tata kelola yang memandu operasional sehari-hari.
Prinsip Pendirian Koperasi: Pertimbangan Awal yang Krusial
Sebelum sebuah koperasi didirikan, terdapat beberapa pertanyaan mendasar atau prinsip yang harus dipertimbangkan untuk memastikan kelayakan dan potensi keberhasilannya:
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Anggota (Member Economic Promotion):
Apakah koperasi yang akan didirikan benar-benar akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya?. Koperasi harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggotanya, lebih baik daripada jika anggota berusaha sendiri-sendiri.
Contoh: Jika sekelompok nelayan mendirikan koperasi, koperasi tersebut harus mampu membantu mereka mendapatkan harga jual ikan yang lebih tinggi, atau akses ke bahan bakar dan peralatan dengan harga lebih murah.
Agregasi atau Pemusatan Aktivitas atau Sumber Daya (Aggregation of Activity or Resources):
Apakah akan ada pemusatan aktivitas atau sumber daya tertentu melalui koperasi?. Koperasi adalah perkumpulan orang dengan aktivitas ekonomi yang sama atau saling berkaitan, bukan sekadar perkumpulan modal. Prinsip “satu anggota, satu suara” (one member, one vote) sering diterapkan, yang menunjukkan bahwa kekuatan ada pada orang, bukan pada besarnya modal yang disetor.
Contoh: Koperasi pengrajin batik mengumpulkan karya dari berbagai pengrajin anggotanya, sehingga memiliki volume dan variasi produk yang cukup untuk memenuhi permintaan pasar yang lebih besar.
Pemenuhan Skala Ekonomi dan Efisiensi Biaya (Cost Coverage):
Apakah sumber daya yang ada memenuhi skala ekonomi agar dapat dikelola koperasi dengan lebih efisien dan mampu menutup seluruh biaya operasionalnya secara mandiri?. Koperasi harus beroperasi pada tingkat di mana semua biayanya tertutup (operating at cost) dan mampu melayani anggota dengan harga yang “bersaing” dibandingkan di luar koperasi.
Ilustrasi (berdasarkan gambar di hal. 12 ): Seorang anggota (A) membutuhkan suatu barang. Di pasar umum (PASAR), harganya 1000. Melalui non-koperasi, harganya 1500. Koperasinya mampu menyediakan barang tersebut dengan harga 1200. Meskipun lebih tinggi dari harga pasar (mungkin karena koperasi memberikan layanan tambah atau kualitas tertentu), namun lebih baik dari opsi non-koperasi lainnya, dan diharapkan selisih tersebut (jika ada) kembali ke anggota dalam bentuk SHU atau manfaat lain.
Penawaran Layanan/Produk dan Partisipasi Anggota (Member Participation):
Apakah daftar layanan/produk koperasi dapat ditawarkan dengan tingkat harga yang menguntungkan untuk menjamin partisipasi aktif transaksi anggota nanti setelah berdiri?. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Partisipasi aktif anggota dalam memanfaatkan layanan koperasi adalah kunci keberlangsungan hidup koperasi, karena SHU juga dipengaruhi oleh besarnya partisipasi, bukan semata-mata modal.
Ketika koperasi melayani anggotanya, ia berorientasi pada layanan (service oriented). Namun, saat koperasi melayani non-anggota (jika diizinkan dan ada kelebihan kapasitas), ia dapat berorientasi pada laba (profit oriented) seperti badan usaha lainnya.
Contoh: Seorang anggota Koperasi Konsumen yang aktif berbelanja di toko koperasinya akan mendapatkan bagian SHU yang lebih besar atas dasar partisipasi transaksinya, dibandingkan anggota yang jarang berbelanja.
Prinsip Tata Kelola Koperasi: Panduan Operasional Universal
Prinsip-prinsip tata kelola ini dirumuskan oleh International Co-operative Alliance (ICA) dan diadopsi ke dalam UU Koperasi No. 25/1992 Pasal 5. Prinsip ini menjadi pedoman bagi koperasi di seluruh dunia, termasuk Indonesia:
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka (Voluntary and Open Membership):
Koperasi terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, politik, atau agama.
Implikasi: Siapapun yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi syarat AD dapat bergabung, dan bebas untuk keluar sesuai ketentuan.
Pengelolaan Secara Demokratis oleh Anggota (Democratic Member Control):
Koperasi dikendalikan oleh anggotanya secara demokratis. Anggota berpartisipasi aktif dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Forum pengambilan keputusan tertinggi adalah Rapat Anggota. Pada koperasi primer, umumnya berlaku prinsip satu anggota satu suara.
Partisipasi Ekonomi Anggota (Member Economic Participation) / Pembagian SHU Berdasar Partisipasi Transaksi Anggota:
Anggota berkontribusi secara adil terhadap modal koperasi. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama koperasi. SHU, jika ada, dibagikan secara proporsional terhadap transaksi anggota dengan koperasi (prinsip patronage refund atau semacam sistem cash back), bukan berdasarkan besarnya modal.
Otonomi dan Kemandirian (Autonomy and Independence):
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan independen, dikendalikan oleh anggotanya. Jika koperasi mengadakan perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber eksternal, hal itu dilakukan dengan syarat tetap mempertahankan kontrol demokratis oleh anggota dan menjaga otonomi koperasi.
Baca juga: Panduan Lengkap Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Koperasi Desa Merah Putih
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi (Education, Training, and Information):
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan agar mereka dapat berkontribusi efektif terhadap pengembangan koperasi. Koperasi juga menginformasikan kepada masyarakat umum, khususnya generasi muda dan pemimpin opini, tentang sifat dan manfaat koperasi.
Kerja Sama Antarkoperasi (Co-operation Among Co-operatives):
Koperasi akan memberikan layanan yang paling efektif kepada anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan lokal, nasional, regional, dan internasional.
Contoh: Koperasi-koperasi primer dapat membentuk koperasi sekunder untuk melakukan advokasi bersama, pemasaran skala besar, atau pengadaan barang bersama.
Kepedulian terhadap Komunitas (Concern for Community):
Selain fokus pada kebutuhan anggota, koperasi juga bekerja untuk pembangunan berkelanjutan komunitasnya melalui kebijakan yang disetujui oleh anggota. Ini bisa berupa program sosial, pelestarian lingkungan, atau pemberdayaan masyarakat sekitar.
Azas, tujuan, fungsi, dan prinsip-prinsip koperasi membentuk suatu kerangka kerja yang komprehensif yang tidak hanya mendefinisikan identitas koperasi tetapi juga mengarahkan operasinya menuju pencapaian kesejahteraan anggota dan kontribusi positif bagi masyarakat luas.
Pemahaman dan penerapan yang konsisten terhadap landasan filosofis ini adalah kunci bagi keberlanjutan dan keberhasilan gerakan koperasi. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai ini, koperasi dapat terus memainkan perannya sebagai agen perubahan ekonomi dan sosial yang signifikan.