• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home Panduan Praktis Koperasi

Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Mei 23, 2025
in Koperasi, PUSTAKA
0
Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Berdasarkan dokumen resmi yang ada, terutama Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 dan Juklak Koperasi Desa Merah Putih, struktur organisasi koperasi desa belum dijabarkan secara terperinci per jabatan.

Namun, berdasarkan prinsip tata kelola koperasi pada umumnya serta praktik koperasi desa di Indonesia, berikut ini adalah deskripsi fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan dalam struktur Koperasi Desa Merah Putih:

RelatedPosts

Panduan Merintis Desa Wisata dari Nol: Langkah, Modal, dan Contoh Sukses

Contoh AD/ART Koperasi Desa Merah Putih dan Cara Menyusunnya

Strategi Koperasi Desa Merah Putih Membangun Unit Usaha yang Menguntungkan

1. Ketua

Fungsi Umum: Pemimpin tertinggi dalam struktur koperasi yang bertanggung jawab atas arah kebijakan dan keberlangsungan organisasi.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota tahunan (RAT).
  • Mewakili koperasi dalam hubungan eksternal dan kemitraan strategis.
  • Menandatangani dokumen-dokumen penting koperasi.
  • Mengarahkan kebijakan umum koperasi berdasarkan keputusan RAT.
  • Memastikan seluruh pengurus menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi.

2. Sekretaris

Fungsi Umum: Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi koperasi.
  • Mengelola arsip koperasi dan surat-menyurat masuk/keluar.
  • Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan program kerja.
  • Menyusun laporan administrasi tahunan untuk disampaikan pada RAT.

Baca juga: Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

3. Bendahara

Fungsi Umum: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan koperasi secara transparan dan profesional.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Menyusun dan mengelola anggaran koperasi.
  • Menyimpan dan mencatat transaksi keuangan koperasi.
  • Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
  • Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota dan RAT.
  • Bekerja sama dengan auditor koperasi atau pengawas.

4. Wakil Ketua Bidang Usaha

Fungsi Umum: Bertugas merancang, mengawasi, dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha koperasi.
  • Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (misal: toko, simpan pinjam, logistik).
  • Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa.
  • Bekerja sama dengan pengelola dan manajer unit usaha untuk meningkatkan efisiensi.
  • Menyusun laporan kinerja usaha kepada Ketua dan RAT.

Baca juga: Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

5. Wakil Ketua Bidang Anggota

Fungsi Umum: Mengelola urusan keanggotaan dan memastikan keterlibatan aktif anggota dalam koperasi.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Mengkoordinasi rekrutmen anggota baru dan pembinaan keanggotaan.
  • Menyusun program pelatihan/kaderisasi anggota.
  • Menjembatani aspirasi anggota kepada pengurus.
  • Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi.
  • Mengelola data keanggotaan dan menyusun laporan sosial koperasi.

Baca juga: Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Catatan Penting:

  • Struktur ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Dalam dokumen resmi, penekanan diberikan pada pengelolaan koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Penentuan Gaji dan Insentif dalam Koperasi Desa Merah Putih: Prinsip, Mekanisme, dan Praktik Terbaik

Next Post

Mengenal Tugas dan Fungsi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Bertanggung Jawab Apa?

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Ilustrasi flat merintis desa wisata dari nol
Desa Wisata

Panduan Merintis Desa Wisata dari Nol: Langkah, Modal, dan Contoh Sukses

by Ryan Ariyanto
September 20, 2026
0

Hampir setiap desa punya sesuatu yang bisa "dijual" kepada wisatawan, entah itu pemandangan alam, tradisi budaya, atau hasil bumi khas...

Read moreDetails
Ilustrasi flat contoh AD/ART Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi

Contoh AD/ART Koperasi Desa Merah Putih dan Cara Menyusunnya

by Ryan Ariyanto
September 9, 2026
0

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah konstitusi sebuah koperasi. Tanpa dokumen ini, koperasi tidak bisa disahkan menjadi badan...

Read moreDetails
Ilustrasi flat strategi Koperasi Desa Merah Putih membangun unit usaha
Koperasi

Strategi Koperasi Desa Merah Putih Membangun Unit Usaha yang Menguntungkan

by Ryan Ariyanto
September 8, 2026
0

Berdiri secara hukum hanyalah langkah pertama. Tantangan sebenarnya bagi pengurus adalah membuat unit usaha koperasi desa merah putih benar-benar menghasilkan,...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Panduan Merintis Desa Wisata dari Nol: Langkah, Modal, dan Contoh Sukses

Strategi Pemasaran Produk UMKM Desa Lewat Media Sosial dan Marketplace

Cara Memulai Usaha Konveksi Rumahan dari Desa untuk Pasar Kota

10 Ide Usaha Rumahan Modal Kecil di Desa yang Cocok untuk Pemula 2026

Peran Pedagang Pasar Desa dalam Menjaga Ekonomi Lokal Tetap Hidup

Digitalisasi Pembayaran di Pasar Desa: Manfaat dan Cara Menerapkannya

  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2026

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca