Sedesa.id Bagamana cara menyusun laporan keuangan BUMDes? Lalu seperti apa format laporan BUMDes kepada kepala desa? Ini menjadi salah satu pertanyaan yang sering diajukan sahabat sedesa dalam Forum Tanya Jawab BUMDes. Mari kita bahas!
Menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai standar merupakan salah satu kewajiban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam menjalankan fungsinya sebagai entitas bisnis yang terpisah dari Pemerintah Desa, BUMDes harus menyusun laporan keuangan yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021.
Laporan keuangan ini berfungsi untuk memberikan transparansi kepada masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya. BUMDes tidak hanya berkewajiban menyajikan laporan arus kas keluar masuk, tetapi juga menyusun laporan secara lebih komprehensif untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Sebagai entitas yang mengelola dana dari desa dan masyarakat, BUMDes perlu menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, serta laporan konsolidasi jika ada beberapa unit usaha.
Format laporan keuangan ini tidak hanya penting untuk kepentingan internal BUMDes, tetapi juga menjadi alat pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa dan masyarakat luas. Untuk itu, sangat penting bagi BUMDes memahami dan menerapkan standar pembukuan yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Laporan keuangan BUMDes harus mengikuti standar yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT No. 136 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan laporan keuangan. Laporan ini harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yang merupakan standar akuntansi khusus untuk entitas bisnis seperti BUMDes.
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana format laporan BUMDes kepada Pemerintah Desa disusun dengan benar sesuai regulasi yang berlaku.
Landasan Hukum Laporan Keuangan BUMDes
BUMDes sebagai entitas bisnis harus mengikuti regulasi yang berlaku dalam menyusun laporan keuangan. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes menetapkan bahwa BUMDes wajib menyusun, membuat, dan melaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, Keputusan Menteri Desa PDTT No. 136 Tahun 2022 memberikan pedoman teknis dalam penyusunan laporan keuangan bagi BUMDes. Laporan keuangan BUMDes harus disusun dengan standar akuntansi SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik), yang dibuat khusus untuk entitas bisnis seperti BUMDes yang tidak terikat oleh standar akuntansi publik.
Struktur Organisasi BUMDes dan Pemerintah Desa
Sebelum memahami lebih jauh tentang penyusunan laporan keuangan BUMDes, perlu dipahami bahwa BUMDes dan Pemerintah Desa memiliki struktur organisasi yang berbeda. Walaupun Kepala Desa secara ex-officio juga menjabat sebagai penasehat BUMDes, BUMDes tetap berdiri sebagai entitas bisnis mandiri.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021, yang memisahkan peran pemerintah desa dari peran BUMDes. Baca: Peraturan Hukum dan Dokumen BUMDes Lengkap
BUMDes dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes), dan oleh karena itu, laporan pertanggungjawaban keuangannya juga disampaikan melalui forum Musdes. Musyawarah Desa adalah forum tertinggi di tingkat desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat desa.
Dalam forum ini, BUMDes melaporkan perkembangan usaha, termasuk laporan keuangan, kepada Pemerintah Desa.
Jenis Laporan Keuangan BUMDes
Laporan keuangan BUMDes mencakup beberapa jenis laporan yang disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021, laporan keuangan BUMDes terdiri dari dua jenis utama, yaitu laporan posisi keuangan semesteran dan laporan posisi keuangan tahunan. Kedua laporan ini meliputi:
- Laporan Posisi Keuangan (Neraca): Laporan ini memberikan gambaran tentang kondisi keuangan BUMDes pada suatu waktu tertentu. Laporan neraca mencakup informasi tentang aset yang dimiliki oleh BUMDes, kewajiban (utang), dan modal. Dengan laporan ini, pemangku kepentingan dapat melihat apakah BUMDes memiliki kondisi keuangan yang sehat.
- Laporan Laba Rugi: Laporan ini mencerminkan hasil usaha BUMDes selama periode tertentu. Laporan laba rugi mencatat pendapatan yang diperoleh BUMDes serta biaya operasional yang dikeluarkan, sehingga dapat diketahui apakah BUMDes menghasilkan keuntungan atau mengalami kerugian.
Selain itu, untuk BUMDes yang memiliki banyak unit usaha (lebih dari lima), seringkali disusun laporan laba rugi konsolidasi, yang menggabungkan laporan laba rugi dari masing-masing unit usaha.
BUMDes yang memiliki sumber daya manusia yang cukup ahli di bidang keuangan juga dapat menyusun laporan tambahan seperti Laporan Perubahan Modal dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Laporan perubahan modal mencatat perubahan dalam ekuitas selama periode tertentu, sementara CALK memberikan penjelasan lebih detail tentang elemen-elemen dalam laporan keuangan.
Contoh buku Aset BUMDes Penjelasan dan Unduh Gratis
Format Laporan BUMDes Kepada Pemerintah Desa
Format laporan BUMDes kepada Pemerintah Desa harus mengikuti standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Desa PDTT No. 136 Tahun 2022.
BUMDes tidak hanya menyajikan laporan sederhana seperti arus kas keluar dan masuk, tetapi harus menyusun laporan yang lebih komprehensif. Berikut ini adalah komponen utama dalam format laporan BUMDes kepada Pemerintah Desa:
- Laporan Posisi Keuangan (Neraca): Laporan ini mencakup aset, kewajiban, dan modal BUMDes. Aset meliputi kas, piutang, persediaan barang, dan peralatan, sementara kewajiban mencakup hutang usaha dan kewajiban jangka panjang lainnya. Modal merupakan ekuitas yang dimiliki oleh BUMDes setelah dikurangi dengan kewajiban.
- Laporan Laba Rugi: Mencakup pendapatan yang diperoleh dari berbagai unit usaha BUMDes dan biaya operasional yang dikeluarkan. Jika BUMDes memiliki banyak unit usaha, laporan laba rugi konsolidasi bisa disusun untuk memberikan gambaran keseluruhan dari semua unit usaha yang dijalankan.
- Laporan Arus Kas: Laporan ini mencatat semua penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu. Laporan arus kas penting untuk menunjukkan likuiditas BUMDes, apakah mampu mengelola kas secara efektif untuk membiayai operasional.
- Laporan Perubahan Modal: Jika tersedia, laporan ini menunjukkan bagaimana modal BUMDes berubah selama periode tertentu, misalnya melalui tambahan modal dari masyarakat atau distribusi keuntungan kepada pemilik modal.
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK): Memberikan penjelasan rinci mengenai pos-pos yang ada di dalam laporan keuangan, misalnya penjelasan tentang kebijakan akuntansi, rincian aset tetap, dan kewajiban yang dimiliki BUMDes.
Contoh Pembukuan BUMDes Pembahasan dan Unduh File Lengkap!
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan BUMDes
Proses penyusunan laporan keuangan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUMDes:
- Kumpulkan Data Keuangan: Mulailah dengan mengumpulkan semua data keuangan selama periode tertentu, termasuk transaksi penjualan, pembelian, penerimaan, dan pengeluaran kas.
- Susun Jurnal dan Buku Besar: Setelah data terkumpul, catat semua transaksi dalam jurnal, lalu pindahkan ke buku besar. Dari buku besar ini, Anda bisa menyusun neraca saldo untuk memverifikasi bahwa total debit dan kredit seimbang.
- Buat Laporan Keuangan: Berdasarkan neraca saldo, buat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. Pastikan semua laporan sudah sesuai dengan format yang ditetapkan.
- Sampaikan Laporan dalam Musyawarah Desa: Laporan keuangan BUMDes harus disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, dan perwakilan masyarakat. Laporan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban BUMDes kepada masyarakat desa.
Kesimpulan
Menyusun laporan keuangan BUMDes adalah proses penting yang harus dilakukan dengan teliti dan sesuai standar yang berlaku. Dengan menggunakan format yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Desa PDTT No. 136 Tahun 2022, BUMDes dapat menyusun laporan keuangan yang komprehensif dan transparan.
Laporan ini tidak hanya penting untuk kepentingan internal BUMDes, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa dan masyarakat melalui Musyawarah Desa.
Dengan memahami proses penyusunan dan format laporan keuangan yang benar, pengurus BUMDes dapat memastikan bahwa usahanya dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian desa. Semoga pembahasan ini bermanfaat. Salam Ari Sedesa.