Sedesa.id Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan UU Minerba yang membuka peluang bagi koperasi, ormas keagamaan, hingga BUMDes untuk mengelola tambang secara legal. Cek luas wilayah tambang yang bisa digarap dan tantangannya bagi desa. Mari kita bahas!
Peluang Baru dari Turunan UU Minerba
Selama ini, banyak desa di Indonesia yang kaya sumber daya alam tapi hanya menjadi penonton dari aktivitas tambang di wilayahnya. Pemerintah telah merilis peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Salah satu poin penting dari aturan turunan ini adalah pembukaan akses tambang bagi koperasi, ormas keagamaan, dan usaha kecil-menengah (UKM) — termasuk potensi bagi BUMDes untuk berpartisipasi lewat kerja sama kemitraan.
Desa-desa mendapat peluang baru untuk ikut serta secara legal dan langsung dalam pengelolaan tambang. Melalui kerja sama antara koperasi desa, BUMDes, dan ormas keagamaan, pemerintah membuka jalan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari rantai nilai pertambangan nasional.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk keadilan sumber daya alam, agar kekayaan tambang tidak hanya dikelola perusahaan besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat desa.
Berapa Luas Maksimum Tambang yang Bisa Dikelola Koperasi dan Ormas?
Dalam peraturan turunan UU Minerba yang baru, pemerintah menetapkan batas maksimum pengelolaan tambang bagi masing-masing lembaga sebagai berikut:
- Koperasi dan UKM: maksimal 2.500 hektare
- Ormas Keagamaan: maksimal 25.000 hektare untuk mineral logam, dan 15.000 hektare untuk batubara
- BUMN, BUMD, dan kerja sama swasta dengan perguruan tinggi: maksimal 25.000 hektare (logam) dan 15.000 hektare (batubara)
Kebijakan ini membuka ruang luas bagi lembaga masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Juga membuka pintu bagi ekonomi kerakyatan di sektor tambang, agar hasil bumi bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Mengapa Kebijakan Ini Dianggap Penting untuk Desa?
Ada tiga alasan utama mengapa aturan baru ini menjadi kabar baik bagi desa dan koperasi:
- Pemerataan Akses Ekonomi
Selama ini sektor tambang dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. Dengan pembukaan izin bagi koperasi dan BUMDes, desa kini punya peluang untuk memperoleh nilai tambah dari potensi sumber daya alam di wilayahnya. - Kepastian Hukum dan Tata Kelola
Dengan peraturan turunan yang jelas, koperasi dan ormas bisa mengajukan izin tambang secara resmi, tanpa harus khawatir dianggap tambang ilegal. Ini mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih baik. - Mendukung Hilirisasi dan Ekonomi Lokal
Pemerintah berharap skema ini memperkuat ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong desa menjadi pelaku aktif dalam rantai industri minerba nasional.
Baca juga: Cara Membentuk Koperasi Desa yang Profesional
Tantangan di Lapangan: Dari Kapasitas Teknis hingga Lingkungan
Meski membuka peluang besar, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan.
Beberapa catatan penting dari para pengamat antara lain:
- Kapasitas Teknis Koperasi — Banyak koperasi di desa yang belum memiliki kemampuan teknis dan modal cukup untuk mengelola tambang dengan standar lingkungan yang baik.
- Potensi “Koperasi Abal-abal” — Dikhawatirkan ada perusahaan besar yang menggunakan nama koperasi atau ormas hanya sebagai kedok untuk mendapatkan izin.
- Konflik Sosial dan Lahan — Perlu mekanisme yang adil agar izin tambang tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal atau merusak lahan pertanian produktif.
Potensi Sinergi: Koperasi Desa, BUMDes, dan Pemerintah Daerah
Dalam konteks desa, kebijakan ini bisa menjadi momentum lahirnya koperasi tambang rakyat yang sehat dan profesional.
Koperasi desa bisa bekerja sama dengan BUMDes dan pemerintah daerah untuk:
- Menyusun studi kelayakan tambang;
- Menjaga aspek lingkungan dan sosial;
- Menyalurkan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Jika dikelola dengan prinsip transparansi dan gotong royong, sektor pertambangan bisa menjadi bagian dari ekonomi desa berkeadilan.
Turunan UU Minerba memberi peluang besar bagi desa untuk berperan langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.
Koperasi, ormas, dan BUMDes kini bukan sekadar penonton, melainkan bisa menjadi pelaku utama yang memastikan tambang memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
Namun, kunci keberhasilan tetap ada pada: kapasitas kelembagaan, tata kelola yang jujur, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Selama tata kelolanya dijaga dengan baik, koperasi dan BUMDes bisa menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekonomi desa berkeadilan dan berkelanjutan.




