• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Koperasi

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Secara Lengkap

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
September 7, 2026
in Koperasi
0
Ilustrasi flat tugas dan tanggung jawab pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Setelah dilantik, banyak pengurus baru Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) justru bingung harus mulai dari mana. Wajar, karena tugas pengurus koperasi desa merah putih memang lebih kompleks dibanding koperasi simpan pinjam sederhana — mereka harus mengurus tujuh unit usaha sekaligus, dari gerai sembako sampai unit logistik. Artikel ini merangkum tugas dan tanggung jawab setiap posisi pengurus agar koperasi berjalan tertib sejak hari pertama.

Struktur Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih

Sesuai prinsip perkoperasian yang berlaku umum dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, struktur KDMP minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas, yang seluruhnya dipilih dan disahkan dalam Rapat Anggota. Pada koperasi dengan skala unit usaha besar, struktur ini bisa diperluas dengan penanggung jawab per unit usaha, misalnya kepala unit simpan pinjam atau kepala unit gerai sembako.

RelatedPosts

Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan Koperasi Unit Desa (KUD): Ini Penjelasannya

Cara Menyusun Laporan Keuangan Koperasi Desa Merah Putih yang Benar

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Tugas Ketua Koperasi

Ketua bertanggung jawab penuh atas jalannya koperasi secara keseluruhan. Tugas utamanya meliputi memimpin rapat pengurus dan Rapat Anggota Tahunan (RAT), menandatangani dokumen resmi dan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga (misalnya bank Himbara atau pemasok gerai sembako), mengawasi kinerja setiap unit usaha, serta memastikan seluruh kegiatan koperasi sejalan dengan AD/ART dan regulasi yang berlaku. Ketua juga menjadi representasi koperasi di hadapan pemerintah desa, dinas koperasi, dan masyarakat.

Tugas Sekretaris Koperasi

Administrasi dan Kearsipan

Sekretaris mengelola seluruh dokumen koperasi: buku daftar anggota, buku daftar pengurus, notulen rapat, hingga surat-menyurat resmi. Dokumen ini penting bukan hanya untuk kebutuhan internal, tapi juga sebagai syarat administrasi saat koperasi diaudit atau mengajukan pembiayaan.

Koordinasi Rapat

Sekretaris juga bertugas menyiapkan undangan rapat, menyusun agenda, dan mendokumentasikan hasil rapat pengurus maupun RAT dalam bentuk notulen yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Download Buku Daftar Pengurus Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Format Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Tugas Bendahara Koperasi

Bendahara memegang peran krusial dalam menjaga kesehatan keuangan koperasi. Tugasnya mencakup mencatat seluruh transaksi keuangan dari tujuh unit usaha, menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan, mengelola kas dan rekening koperasi secara transparan, serta melaporkan posisi keuangan secara berkala kepada ketua dan pengawas. Bendahara idealnya memisahkan pencatatan tiap unit usaha agar mudah dievaluasi mana yang untung dan mana yang perlu perbaikan.

Tugas Pengawas Koperasi

Berbeda dari pengurus, pengawas tidak terlibat dalam operasional harian, melainkan mengawasi dan memeriksa. Tugas pengawas meliputi memeriksa kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan pengurus, melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan secara berkala, serta membuat laporan hasil pengawasan yang disampaikan dalam RAT. Kehadiran pengawas yang aktif mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi.

Tugas Penanggung Jawab Unit Usaha

Karena KDMP mengelola banyak unit sekaligus, sebaiknya setiap gerai memiliki penanggung jawab operasional harian, misalnya untuk gerai sembako, apotek desa, atau unit pergudangan dan logistik. Penanggung jawab ini melapor langsung ke pengurus inti, sehingga ketua dan bendahara tidak perlu turun tangan mengurus operasional teknis setiap unit secara langsung.

Tanggung Jawab Bersama Seluruh Pengurus

Di luar tugas spesifik masing-masing, seluruh pengurus memiliki tanggung jawab kolektif: menjaga integritas dan tidak mencampur kepentingan pribadi dengan koperasi, aktif mengikuti pelatihan dan pendampingan dari dinas koperasi maupun pendamping desa, serta memastikan seluruh keputusan strategis dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak oleh satu orang saja.

Pentingnya Regenerasi dan Kaderisasi Pengurus

Salah satu tantangan jangka panjang KDMP adalah menjaga keberlanjutan kepengurusan. Banyak koperasi desa yang bergantung pada satu atau dua tokoh saja, sehingga ketika masa jabatan berakhir atau pengurus berhalangan, koperasi kehilangan arah. Sejak awal, pengurus inti sebaiknya menyiapkan kader dari kalangan pemuda desa yang dilibatkan dalam operasional unit usaha sehari-hari, misalnya sebagai penanggung jawab gerai sembako atau asisten bendahara. Selain memperkuat regenerasi, pelibatan generasi muda ini juga membawa perspektif baru dalam hal pemasaran digital dan pencatatan berbasis aplikasi, yang semakin dibutuhkan seiring berkembangnya unit usaha koperasi.

Penutup

Kejelasan pembagian tugas antara ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas adalah kunci agar Koperasi Desa Merah Putih tidak berjalan tumpang tindih. Dengan pembagian peran yang jelas sejak awal, setiap unit usaha bisa dikelola lebih fokus, laporan keuangan lebih rapi, dan kepercayaan anggota terhadap koperasi pun akan tumbuh seiring waktu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama masa jabatan pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

Masa jabatan pengurus umumnya diatur dalam AD/ART koperasi masing-masing, biasanya berkisar tiga sampai lima tahun dan dapat dipilih kembali sesuai keputusan Rapat Anggota.

Apakah pengurus koperasi boleh merangkap sebagai perangkat desa?

Sebaiknya dihindari bila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengambilan keputusan terkait penyertaan modal atau kerja sama usaha antara koperasi dan pemerintah desa.

Artikel Terkait

  • Download Buku Daftar Pengawas Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Administrasi Untuk Koperasi Desa Merah Putih
  • Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih
  • Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: KDMPKoperasi Desa Merah PutihPengurus Koperasi
Previous Post

Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan Koperasi Unit Desa (KUD): Ini Penjelasannya

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Ilustrasi flat perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi

Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan Koperasi Unit Desa (KUD): Ini Penjelasannya

by Ryan Ariyanto
September 6, 2026
0

Banyak warga desa masih bertanya-tanya soal perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan KUD karena sekilas keduanya terdengar mirip: sama-sama koperasi,...

Read moreDetails
Ilustrasi laporan keuangan Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi

Cara Menyusun Laporan Keuangan Koperasi Desa Merah Putih yang Benar

by Ryan Ariyanto
September 5, 2026
0

Sejak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dibentuk secara serentak berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, ribuan koperasi baru berdiri...

Read moreDetails
Sedesa.id Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih
Koperasi

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang tertib dan profesional, setiap kunjungan, agenda pertemuan, maupun tamu yang datang ke kantor koperasi sebaiknya...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Secara Lengkap

Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan Koperasi Unit Desa (KUD): Ini Penjelasannya

Cara Menyusun Laporan Keuangan Koperasi Desa Merah Putih yang Benar

Paket Wisata Garut 3 Hari 2 Malam: Dari Kawah Berasap sampai Kebun Mawar dalam Satu Perjalanan

Kelola.co vs Pencatatan Manual: Mana yang Lebih Efisien untuk Mengelola Bisnis?

Kopi Arabika Pilihan Terbaik: Rekomendasi Biji Kopi Roasted Berkualitas untuk Usaha dan Harian

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca