• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Berita Desa

Koperasi dan Ormas Bisa Kelola Tambang Ini Aturan Mainnya!

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Oktober 7, 2025
in Berita Desa, Koperasi, PUSTAKA
0
sedesa.id Koperasi dan Ormas Bisa Kelola Tambang Ini Aturan Mainnya!
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan UU Minerba yang membuka peluang bagi koperasi, ormas keagamaan, hingga BUMDes untuk mengelola tambang secara legal. Cek luas wilayah tambang yang bisa digarap dan tantangannya bagi desa. Mari kita bahas!

Peluang Baru dari Turunan UU Minerba

Selama ini, banyak desa di Indonesia yang kaya sumber daya alam tapi hanya menjadi penonton dari aktivitas tambang di wilayahnya. Pemerintah telah merilis peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

RelatedPosts

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Salah satu poin penting dari aturan turunan ini adalah pembukaan akses tambang bagi koperasi, ormas keagamaan, dan usaha kecil-menengah (UKM) — termasuk potensi bagi BUMDes untuk berpartisipasi lewat kerja sama kemitraan.

Desa-desa mendapat peluang baru untuk ikut serta secara legal dan langsung dalam pengelolaan tambang. Melalui kerja sama antara koperasi desa, BUMDes, dan ormas keagamaan, pemerintah membuka jalan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari rantai nilai pertambangan nasional.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk keadilan sumber daya alam, agar kekayaan tambang tidak hanya dikelola perusahaan besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat desa.

Baca juga: Peran BUMDes dalam Menggerakkan Ekonomi Lokal

Berapa Luas Maksimum Tambang yang Bisa Dikelola Koperasi dan Ormas?

Dalam peraturan turunan UU Minerba yang baru, pemerintah menetapkan batas maksimum pengelolaan tambang bagi masing-masing lembaga sebagai berikut:

  • Koperasi dan UKM: maksimal 2.500 hektare
  • Ormas Keagamaan: maksimal 25.000 hektare untuk mineral logam, dan 15.000 hektare untuk batubara
  • BUMN, BUMD, dan kerja sama swasta dengan perguruan tinggi: maksimal 25.000 hektare (logam) dan 15.000 hektare (batubara)

Kebijakan ini membuka ruang luas bagi lembaga masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Juga membuka pintu bagi ekonomi kerakyatan di sektor tambang, agar hasil bumi bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Mengapa Kebijakan Ini Dianggap Penting untuk Desa?

Ada tiga alasan utama mengapa aturan baru ini menjadi kabar baik bagi desa dan koperasi:

  1. Pemerataan Akses Ekonomi
    Selama ini sektor tambang dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. Dengan pembukaan izin bagi koperasi dan BUMDes, desa kini punya peluang untuk memperoleh nilai tambah dari potensi sumber daya alam di wilayahnya.
  2. Kepastian Hukum dan Tata Kelola
    Dengan peraturan turunan yang jelas, koperasi dan ormas bisa mengajukan izin tambang secara resmi, tanpa harus khawatir dianggap tambang ilegal. Ini mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih baik.
  3. Mendukung Hilirisasi dan Ekonomi Lokal
    Pemerintah berharap skema ini memperkuat ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong desa menjadi pelaku aktif dalam rantai industri minerba nasional.

Baca juga: Cara Membentuk Koperasi Desa yang Profesional

Tantangan di Lapangan: Dari Kapasitas Teknis hingga Lingkungan

Meski membuka peluang besar, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan.
Beberapa catatan penting dari para pengamat antara lain:

  • Kapasitas Teknis Koperasi — Banyak koperasi di desa yang belum memiliki kemampuan teknis dan modal cukup untuk mengelola tambang dengan standar lingkungan yang baik.
  • Potensi “Koperasi Abal-abal” — Dikhawatirkan ada perusahaan besar yang menggunakan nama koperasi atau ormas hanya sebagai kedok untuk mendapatkan izin.
  • Konflik Sosial dan Lahan — Perlu mekanisme yang adil agar izin tambang tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal atau merusak lahan pertanian produktif.

Potensi Sinergi: Koperasi Desa, BUMDes, dan Pemerintah Daerah

Dalam konteks desa, kebijakan ini bisa menjadi momentum lahirnya koperasi tambang rakyat yang sehat dan profesional.
Koperasi desa bisa bekerja sama dengan BUMDes dan pemerintah daerah untuk:

  • Menyusun studi kelayakan tambang;
  • Menjaga aspek lingkungan dan sosial;
  • Menyalurkan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

Jika dikelola dengan prinsip transparansi dan gotong royong, sektor pertambangan bisa menjadi bagian dari ekonomi desa berkeadilan.

Turunan UU Minerba memberi peluang besar bagi desa untuk berperan langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.
Koperasi, ormas, dan BUMDes kini bukan sekadar penonton, melainkan bisa menjadi pelaku utama yang memastikan tambang memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

Namun, kunci keberhasilan tetap ada pada: kapasitas kelembagaan, tata kelola yang jujur, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Selama tata kelolanya dijaga dengan baik, koperasi dan BUMDes bisa menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekonomi desa berkeadilan dan berkelanjutan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Mengenal Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal: Wadah Pelestari Kota Sehat

Next Post

DLH Kabupaten Karimun: Menjaga Alam, Membangun Masa Depan yang Berkelanjutan

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Sedesa.id Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih
Koperasi

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang tertib dan profesional, setiap kunjungan, agenda pertemuan, maupun tamu yang datang ke kantor koperasi sebaiknya...

Read moreDetails
sedesa.id Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih
Koperasi

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang tertib dan profesional, setiap keputusan penting tidak cukup hanya dibahas secara lisan. Pengurus koperasi perlu...

Read moreDetails
Sedesa.id BBuku Notulen Rapat Anggota Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang sehat, tertib, dan profesional, setiap keputusan penting tidak boleh hanya diingat secara lisan. Keputusan tersebut...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Rekrutmen SPPI–KDKMP 2026: Syarat dan Cara Daftar Serta Hal yang Perlu Dipahami

Download Buku Daftar Pengawas Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Administrasi Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Download Buku Daftar Pengurus Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Format Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca