Sedesa.id Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA). Setiap dari kita sebagai warga desa dalam hal ini baik yang saat ini menempati posisi sebagai pemerintah desa atau pengelola BUMDes dan masyarakat umum tentu menginginkan kemajuan di desa kita sehingga desa kita dapat menjadi desa yang mandiri, yang mana mampu memberikan manfaat dan penghidupan bagi masyarakat yang tinggal di desa tersebut. Salah satu upaya dalam melakukan percepatan menuju desa mandiri adalah dengan mendirikan BUMDes.
BUMDes menjadi badan usaha tingkat desa yang mana harapan besar pemerataan ekonomi dan kebangkitan ekonomi Indonesia dapat dimulai dari desa, ketika desa mampu mengangkat potensi yang dimilikinya, mampu memiliki produk unggulan, mampu menciptakan iklim kegiatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, sehingga desa dengan kearifan dan potensi lokalnya dapat berkarya dan memberi manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat luas.
BUMDes yang telah berhasil nantinya, dapat secara bersama-sama untuk saling bahu membahu mendirikan BUMDes Bersama, yang mana melalui BUMDes Bersama kegiatan usaha yang jauh lebih besar dapat diselenggarakan. Melalui BUMDes bersama desa satu dengan yang lainnya dapat saling bekerja sama dengan berbagai model sehingga dapat saling mengisi kekurangan masing-masing. Artikel lengkap cara mendirikan BUMDes dapat dibaca di: Tahap Pendirian BUMDes yang baik dan benar Lengkap
Jika Desa melalui BUMDes membuat satu pelembagaan dalam BUMDes Bersama dan berhasil, maka dapat kita lihat perkembangan ekonomi dan sosial di desa yang akan menjalar ke daerah, pada tingkat nasional dan bahkan mampu hadir pada tingkat internasional, melalui kekuatan kerja sama yang merupakan ciri dari pada kehidupan kita yaitu kerja sama dan gotong royong.’
Bagaimana upaya mendirikan BUMDes Bersama dapat terwujud? Dapat dimulai dari memahami apa itu BUMDes Bersama, dan seperti apa cara kita dalam mewujudkan BUMDes Bersama, langkah dan tahapan apa saja yang harus kita tempuh menuju desa-desa di Indonesia saling bekerja sama melalui BUMDes Bersama. Berikut materi lengkap mengenai BUMDes Bersama.
Pelembagaan BUMDes Bersama
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) adalah sebuah usaha ekonomi untuk mendorong Desa-Desa menjadi semakin maju, mandiri dan demokratis. Relevansi BUMDes Bersama (BUMDESMA) tidak lepas dari keberadaan Desa yang diakui undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama antar desa termasuk kerja sama untuk mengatur dan mengurus urusan sumber daya ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Tujuan Dari Pendirian BUMDes Bersama
Di dalam Pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA) bertujuan
untuk:
a) Mengkonsolidasi aset, pelaku usaha, akses sumber daya desa-desa ke dalam
skala ekonomi yang lebih besar dan lebih kuat, sehingga mampu memperpendek
rantai bisnis dan meningkatkan daya saing dalam dunia usaha.
b). Mendayagunakan segala potensi dan sumber daya yang ada untuk memberikan
manfaat sosial sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam kawasan.
BUMDes Bersama (BUMDESMA) adalah salah satu peluang di antara lembaga ekonomi lain yang sudah ada sebelumnya, keberadaannya tidak untuk dipertentangkan tetapi sebaliknya, saling melengkapi dan saling mengisi untuk menguatkan posisi tawar desa-desa di suatu kawasan dalam memasuki dunia bisnis.
1. Persiapan Pendirian BUMDes Bersama
Prakarsa atau ide awal pendirian Bumdesma ini dapat berasal dari salah satu desa, pihak ke tiga atau program-program pemerintah. Kemudian pemerintah desa melakukan inventarisasi potensi yang akan dikerja samakan dan hal-hal lain sebagai kesiapan data pendukung.
Selanjutnya pemerintah desa dalam hal ini Kepala desa melakukan pertemuan/komunikasi awal dengan desa-desa yang memiliki kesamaan pandangan yang difasilitasi Camat. Setelah terjadi kesepakatan di antara pimpinan desa-desa tersebut, maka masing-masing desa melakukan langkah sebagai berikut:
- Tahap Sosialisasi
Sosialisasi
tentang pendirian BUMDes
Bersama (BUMDESMA) kepada masyarakat Desa merupakan awal yang
sangat penting, supaya prakarsa desa untuk kerja sama desa mendirikan BUMDes
Bersama (BUMDESMA) didasarkan atas informasi yang utuh dan komitmen kuat untuk
mewujudkan cita-cita bersama. Agenda kegiatan sosialisasi diantaranya adalah:
1) Kajian atas ketentuan normatif yang
mengatur kerja sama pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA).
2) Pemetaan potensi
dan aset desa
yang meliputi sumber
penghidupan, sumber daya alam, sumber daya manusia dan layanan dasar.
- Tahap Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa
menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) dengan agenda yang dibahas adalah:
1) Pemilihan, penetapan dan
pengorganisasian tim delegasi yang akan mewakili Desa dalam Musyawarah Antar
Desa (MAD).
2) Rancangan peraturan bersama kepala desa tentang kerja sama desa untuk
mendirikan BUMDes Bersama (BUMDESMA). Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
(RAPERMAKADES) yang akan dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) mencakup
ruang lingkup kerja sama pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA), penyertaan modal,
pemanfaatan aset Desa, dukungan sarana prasarana dan rancangan AD/ART serta
rancangan pembentukan BKAD.
3) Anggota Delegasi yang terdiri dari
Kepala Desa (sebagai Pimpinan Delegasi), perangkat desa, BPD, berbagai lembaga
kemasyarakatan Desa, lembaga lain yang ada, dan perwakilan masyarakat yang
dipilih dan ditetapkan dalam musdes.
4) Tugas Delegasi yang ditetapkan dalam
SK Kepala Desa adalah menyelesaikan persiapan materi kerja sama Desa meliputi:
a) Rancangan Peraturan Kepala Desa
tentang kerja sama desa.
b) Membuat Rencana Usaha Bisnis BUMDes
Bersama (BUMDESMA) yang akan dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).
- Tahap Musyawarah Antar Desa (MAD)
Desa-desa yang akan
melakukan kerja sama desa difasilitasi pemerintah kecamatan untuk menyelenggarakan
Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan agenda utama yang dibahas adalah:
1) Pemilihan anggota Badan Kerja sama
antar Desa (BKAD)
2) Pembahasan Rancangan
Peraturan Bersama Kepala
Desa (Rapermakades) tentang BKAD
Hasil akhir dari Musyawarah Antar Desa (MAD) adalah Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES) tentang penetapan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) sebagai pelaksana kerja sama antar desa yang ditanda tangani para kepala desa. Apabila belum terbentuk BKAD maka delegasi dapat memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah antar desa.
Peraturan bersama kepala desa (PERMAKADES) mengatur antara lain:
a) Penetapan ruang lingkup kerja sama;
b) Penetapan keanggotaan, struktur organisasi dan tata kerja BKAD;
Sesuai ketentuan pasal 92 undang-undang tentang desa, BKAD ditetapkan berdasarkan Peraturan bersama kepala desa sebagai Badan yang berperan melaksanakan kerja sama desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan antar desa. Dalam melaksanakan tugasnya BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sebagai Representasi Desa yang diakui undang-undang tentang Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.
2. Pendirian BUMDes Bersama
Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) memfasilitasi penyelenggaraan MAD penetapan Pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA). Agenda MAD adalah menyelesaikan Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES) tentang pendirian BUMDESMA, menyangkut:
a. AD/ART BUMDes Bersama (BUMDESMA);
b. Kelembagaan BUMDes Bersama;
c. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengelola BUMDESMA;
d. Gambaran pekerjaan;
e. Menetapkan sistem koordinasi;
f. Menyusun aturan kerja sama dengan Pihak Ketiga;
g. Menyusun desain sistem informasi;
h. Menyusun rencana usaha;
i. Menyusun sistem administrasi dan pembukuan;
j. Melakukan proses rekrutmen;
k. Menetapkan sistem penggajian dan pengupahan
Struktur Kelembagaan BUMDes Bersama:
1) Penasihat
2) Pengawas
3) Pelaksana Operasional
a.) Penasihat dan pengawas dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio sekaligus perwakilan desa-desa dalam BKAD.
b.) Pelaksana operasional terdiri dari:
1) Manajer (Direktur)
2) Sekretaris
3) Bendahara
4) Kepala Unit Usaha
Pelaksana operasional berasal dari rekrutmen terbuka yang disepakati dalam MAD.
Mekanisme pendirian BUMDESMA dapat dilakukan dengan cara:
1. Pendirian BUMDESMA yang dilakukan oleh dua Desa atau lebih tanpa membentuk BUMDes terlebih dahulu atau sudah terbentuk.
2. Pendirian BUMDESMA yang dilakukan melalui penggabungan dua BUMDes atau lebih tanpa membubarkan BUMDes
3. Pendirian BUMDESMA yang dilakukan melalui peleburan atau penggabungan dua BUMDes atau lebih menjadi BUMDESMA setelah mengajukan ke pailitan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tahapan-Tahapan Pendirian Bumdes Bersama
1. Ide dan Prakarsa; Prakarsa Masyarakat dan Pemerintah Desa
2. Inventarisir Potensi; Menginventarisir Potensi yang akan dikerjasamakan.
3. Berkomunikasi dengan Desa Lain; Pemerintah Desa atau Kepala Desa Berkomunikasi dengan Desa Lain di fasilitasi Pemerintah Kecamatan.
4. Sosialisasi; Mensosialisasikan dan mengomunikan kepada Masyarakat Desa
5. Musyawarah Desa; Agenda: (a) Menyepakati Bidang/ Potensi yang akan dikerjasamakan; (b) Lingkup Kerja sama(Pelepasan Aset); (c) Penentuan Delegasi Desa melalui SK.
6. Berita Acara Musyawarah Desa
7. Komunikasi Dengan Camat; Hasil Musyawarah Desa diinformasikan kepada Camat.
8. Musyawarah Antar Desa; Camat memfasilitasi musyawarah antar Desa
Tugas Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa
Tugas Delegasi Desa mengikuti Musyawarah Antar Desa:
a. Membahas Kerja sama Antar Desa untuk Pendirian BUMDesma
b. Menginformasikan Hasil MAD melalui MUSDES
c. Penyusunan dan Pembentukan PERMAKADES
d. Pembentukan Tim Kerja yang Bertugas dalam melakukan Perencanaan Pendirian BUMDesma
e. Mengusulkan Pembentukan BKAD melalui Peraturan bersama Kepala Desa
f. Memilih dan Menetapkan dan atau Memberhentikan Pengurus Harian BKAD
Download Materi Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama (Klik Untuk Download)
Download BUMDes Bersama; Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran (Klik Untuk Download)
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama, materi dirangkum dari berbagai sumber guna pembelajaran kita bersama. Semoga kita dapat mendirikan BUMDes dan juga nantinya dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dalam hal ini guna mendirikan BUMDes Bersama. Semoga geliat perubahan dan perkembangan ekonomi lokal desa dapat benar-benar menjadi motor penggerak perekonomian bangsa, sehingga cita-cita membangun Indonesia dari Desa dapat benar-benar terwujud. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id