Sedesa.id Berikut adalah seri Tanya Jawab BUMDes dalam UU Desa Lengkap, yang mana pertanyaan-pertanyaan di bawah ini menjadi penting untuk dapat dipahami bagaimana jawabannya dalam UU Desa. Mengingat BUMDes bukan barang baru, namun kemunculannya secara ramai baru terjadi ketika Undang Undang Desa Secara resmi disahkan, sehingga masih banyak pertanyaan mengenai apa itu Bumdes, seperti pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
- Apa Perbedaan antara BUM Desa dengan Koperasi?
- Apakah mendirikan BUM Desa bersifat opsional atau kewajiban?
- Apakah BUM Desa harus berbadan hukum? Bagaimana status badan hukum BUM Desa
- Bagaimana Asas umum dan prosedur?
- Ada kesan bahwa BUM Desa tergantung pada figur Kepala Desa. Apakah benar kesan tersebut?
- UU Desa mengamanatkan kewenangan lokal berskala Desa. Apakah pendirian BUM Desa merupakan kewenangan lokal berskala Desa?
- Adakah contoh dari pendirian BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa?
- Peraturan Bupati di suatu daerah mendorong BUM Desa untuk mendapatkan status Badan Hukum melalui akte notaris. Apakah hal ini sesuai dengan amanat UU Desa?
- Apakah legalitas AD/ART BUM Desa dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa atau Peraturan Desa?
- Dalam lingkup kawasan perdesaan, ditemukan istilah “BUM DESA BERSAMA”. Apakah perbedaan istilah tersebut dengan BUM DESA antar Desa?
- Apakah BUM Desa merupakan badan peralihan menuju pembentukan Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum?
- Bagaimana cara mengubah “BUMDes” yang telah ada menjadi “BUM Desa” yang sesuai amanat UU Desa dan peraturan pelaksanaannya?
- Bagaimana posisi BUM Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan?
Pertanyaan pertanyaan tersebut, silakan untuk disimak masing-masing jawabannya di bawah ini Tanya Jawab BUMDes dalam UU Desa Lengkap
12.1 Apa Perbedaan antara BUM Desa dengan Koperasi?
Perbedaan penting antara BUM Desa dengan Koperasi antara lain: BUM Desa dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dan warga desa, yang meletakkan kekuasaan tertinggi pada Musyawarah Desa.
Sedangkan Koperasi adalah kelembagaan ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang yang mempunyai tujuan sama, dan kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota.
Keuntungan usaha BUM Desa berupa SHU (Sisa Hasil Usaha) menjadi pendapatan bagi PADes (Pendapatan Asli Desa) dan digunakan untuk kesejahteraan warga desa lewat pembangunan. Sedangkan keuntungan SHU dalam Koperasi dibagikan untuk kesejahteraan anggota koperasi.
12.2 Apakah mendirikan BUM Desa bersifat opsional atau kewajiban?
Pasal 87 ayat (1) UU Desa menyatakan “Desa dapat mendirikan BUM Desa”. Lampiran II angka 267 dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, rumusan pasal yang bersifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, gunakan kata “dapat”.
Hakekatnya, diskresi1 adalah lawan dari wewenang terikat (gebonden bevoegdheid). Esensinya, adanya pilihan untuk melakukan tindakan pemerintahan. Pilihan tersebut berkaitan dengan rumusan norma (Desa “dapat” mendirikan BUM Desa) dan kondisi faktual (berdirinya BUM Desa di beberapa daerah).
Parameternya, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik2 dimana terdapat Asas Rekognisi dan Asas Subsidiriaritas sebagai prinsip utama yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang (bevoegdheid) bagi Kepala Desa (dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan).
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah mengatur tentang diskresi.3 Diskresioner Desa dalam hal ini berarti, keputusan dan/atau tindakan pendirian BUM Desa yang diselenggarakan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Perdes, merupakan “pilihan” bagi Desa.
UU Desa memberikan pilihan bagi Desa untuk mendirikan BUM Desa guna mengatasi persoalan ekonomi Desa secara kolektif. BUM Desa di wilayah kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berhasil mencapai omzet dari pedagang kaki lima yang mencapai Rp 90 juta per hari.
12.3 Apakah BUM Desa harus berbadan hukum? Bagaimana status badan hukum BUM Desa?
Naskah penjelasan UU Desa menguraikan tentang kedudukan BUM Desa dalam rumusan frasa negatif: BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Frasa negatif bermakna sebagai pembeda kedudukan hukum BUM Desa dengan badan usaha lainnya yang berbentuk badan hukum tertentu.
Rumusan frasa positifnya: BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
Dengan kata lain, “bercirikan Desa” merupakan indikasi utama untuk membedakan BUM Desa dengan badan usaha lain yang bercirikan anggota, kewilayahan atau persekutuan modal semata. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
BUM Desa merupakan institusi Desa yang bersifat kolektif, berskala lokal desa dan kawasan perdesaan, dibahas pendiriannya dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa. Pandangan Hukum Administrasi menegaskan kedudukan BUM Desa dalam konteks “hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan desa”.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI. Bidang ini berkaitan dengan norma wewenang (bevoegdheid) pemerintahan. Bagian utama bidang ini antara lain meliputi:
1. Sumber wewenang (bevoegdheid).
a. BUM Desa termasuk kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan secara atribusi [Pasal 19 huruf b jo. Pasal 72 ayat (1) beserta penjelasan UU Desa];
b. Kepala Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa setelah disepakati melalui Musyawarah Desa (Pasal 26 huruf d jo. Pasal 88 UU Desa). Wewenang Kepala Desa merupakan wewenang atribusi yang ditetapkan oleh UU Desa. Wewenang atribusi adalah (a) wewenang yang ada pada jabatan; (b) diberikan atau ditetapkan untuk jabatan tertentu.
2. Asas umum prosedur. Bertumpu pada 3 (tiga) landasan utama hukum administrasi.
a. Asas negara hukum dalam prosedur, berkaitan dengan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya warga Desa dalam mendirikan badan usaha yang bercirikan Desa;
b. Asas demokrasi dalam prosedur, berkaitan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang pendirian BUM Desa;
c. Asas instrumental meliputi asas efisiensi (doelmatigheid; daya guna) dan asas efektivitas (doeltreffenheid; hasil guna) pengelolaan unit-unit usaha BUM Desa untuk kemakmuran warga Desa.
Yang berbadan hukum adalah unit-unit usaha yang dapat dibentuk oleh BUM Desa. Hal ini dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia, antara lain UU LKM yang mensyaratkan Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan hukum LKM dengan sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh BUM Desa [Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro].
12.4 Ada kesan bahwa BUM Desa tergantung pada figur Kepala Desa. Apakah benar kesan tersebut?
Bukan itu spirit UU Desa. Pergantian kekuasaan kepala desa yang berangkat dari konflik elite lokal, bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan BUM Desa. Pembentukan BUM Desa dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
UU Desa secara tegas mengatur tentang kedudukan BUM Desa sebagai “hal yang bersifat strategis” dalam agenda Musyawarah Desa [vide Pasal 54 ayat (2) huruf e jo. Pasal 88 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa].
Musyawarah Desa merupakan agenda politik-deliberatif untuk menguatkan konteks demokratisasi BUM Desa. Dari sisi pandangan Hukum Administrasi, penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk BUM Desa berkaitan dengan perlindungan hukum “preventif” bagi warga Desa terhadap tindak pemerintahan desa. Perlindungan hukum “preventif” terkait dengan partisipasi warga Desa dalam penetapan dan penerbitan Perdes tentang Pendirian BUM Desa.
12.5 UU Desa mengamanatkan kewenangan lokal berskala Desa. Apakah pendirian BUM Desa merupakan kewenangan lokal berskala Desa?
Kewenangan lokal berskala Desa adalah “kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.”
BUM Desa dikategorikan ke dalam Kewenangan Lokal Berskala Desa di bidang pemerintahan Desa (vide Pasal 8 huruf l Permendesa PDTT No. 1/2015). Hal ini dimaksudkan agar:
(1) Pendirian, penetapan dan pengelolaan BUM Desa didasarkan pada Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas;
(2) Dana Desa digunakan untuk membiayai proses partisipatif dalam pembentukan BUM Desa.
(3) Desa menghasilkan pendapatan asli Desa berdasarkan kewenangan lokalnya, termasuk hasil dari usaha BUM Desa.
12.6 Adakah contoh dari pendirian BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa?
Suharyanto dan Hastowiyono dari FPPD melakukan riset terhadap pelembagaan BUM Desa.6 Dari hasil riset terdapat beberapa praktik empirik tentang pengelolaan BUM Desa yang inspiratif sebagai praksis kewenangan lokal berskala desa.
(1) Pertama, contoh BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa yang telah dijalankan oleh Desa. BUM Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah memiliki aset milyaran rupiah dengan tiga unit layanan usaha (penyediaan sarana air bersih, simpan pinjam bagi usaha pedagang kecil dan pengelolaan pasar Desa).
(2) Kedua, BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa yang mampu dan efektif dijalankan oleh Desa. BUM Desa “Maju Makmur”, Desa Minggirsari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat dan berhasil menjalankan usaha distribusi pupuk dan nasabah kredit sebanyak 173 orang dengan omset ratusan juta rupiah, serta nasabah tabungan 61 orang dengan omset mencapai 81 juta rupiah.
(3) Ketiga, BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa. BUM Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung kidul, DI Yogyakarta, mendorong kebangkitan warga dari efek gempa bumi pada tahun 2006. Desa berhasil mengelola Air Terjun Sri Gethuk dan Gua Rancang Kencono sebagai obyek wisata.
Sumber mata air dikelola BUM Desa untuk mencukupi kebutuhan air warga setempat hingga pengelolaan pariwisata dan simpan pinjam. Nilai keuntungan pengelolaan air (SPAMDes) mencapai 80 juta rupiah, pengelolaan pariwisata pada tahun 2012 memberi kontribusi hingga 327 juta rupiah dan pengelolaan simpan pinjam dengan modal kecil sekitar 2 juta rupiah. Dampaknya, lapangan kerja terbuka luas mulai maraknya warung, industri makanan ringan dan tenaga pemasaran obyek wisata dari pemuda-pemudi Karang Taruna setempat.
12.7 Peraturan Bupati di suatu daerah mendorong BUM Desa untuk mendapatkan status Badan Hukum melalui akte notaris. Apakah hal ini sesuai dengan amanat UU Desa?
BUM Desa skala lokal (desa setempat) cukup dibentuk dan didirikan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Perdes. Norma kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibatasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang mendorong perkembangan BUM Desa, misalnya tentang hibah dan/atau akses permodalan; pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Didalam Peraturan Bupati tersebut cukup mengatur: (a) norma kewenangan Bupati dalam melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa; dan (b) norma perilaku, antara lain: peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Pemda dan ditujukan kepada badan hukum (Perseroan Terbatas; akte notaris) dari “unit usaha” (Lembaga Keuangan Mikro) yang dibentuk oleh BUM Desa.
12.8 Apakah legalitas AD/ART BUM Desa dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa atau Peraturan Desa?
Ketika BUM Desa ditetapkan pendiriannya, disahkan pula AD/ ART BUM Desa oleh Perdes Pendirian BUM Desa tersebut. AD/ ART dalam Pasal 136 ayat (4) PP Desa (PP No. 43/2014) dan Pasal 5 Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa, cukup dibahas dalam Musyawarah Desa agar prakarsa masyarakat Desa tetap mendasari substansi AD/ART. AD/ART dibahas dalam Musyawarah Desa dan hasil naskah AD/ART itu ditetapkan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (5) PP Desa.
Idealnya, secara hukum-prosedural, AD/ ART ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang didasari oleh Perdes pendirian BUM Desa. Spirit Permendesa tentang BUM Desa berupaya menguatkan posisi/kedudukan AD/ART secara deliberatif melalui Musyawarah Desa.
Oleh karenanya, substansi AD/ART menjadi isi kebijakan dalam Perdes pendirian BUM Desa tersebut. AD/ART menjadi lampiran (bagian tak terpisahkan) dari Perdes tentang Pendirian BUM Desa.
12.9 Dalam lingkup kawasan perdesaan, ditemukan istilah “BUM DESA BERSAMA”. Apakah perbedaan istilah tersebut dengan BUM DESA antar Desa?
Posisi BUM Desa dapat dielaborasi dalam Pembangunan Desa (“Desa Membangun”) dan Pembangunan Perdesaan (“Membangun Desa”). Dalam paradigma “Desa Membangun”, basis lokasi pendirian BUM Desa adalah Desa, agar BUM Desa dekat dengan denyut nadi usaha masyarakat Desa secara kolektif.
Di lain pihak, dalam paradigma “Membangun Desa”, basis lokasi pendirian BUM Desa Bersama maupun kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih adalah Kawasan Perdesaan, agar Pemerintah, Pemda, swasta, lembaga donor dan Desa dapat berkolaborasi dalam skala usaha yang lebih besar.
BUM Desa berada dalam lingkup lokal-Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa Bersama berkedudukan di kawasan perdesaan dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
BUM Desa antar-Desa berkedudukan pada desa masing-masing, berada dalam skema kerja sama antar Desa, terdiri dari 2 (dua) atau lebih BUM Desa skala lokal, dan diatur melalui kesepakatan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama antar BUM Desa.
12.10 Apakah BUM Desa merupakan badan peralihan menuju pembentukan Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum?
Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia dengan daulat anggota. BUM Desa merupakan institusi ekonomi bercirikan Desa dengan daulat warga desa. Koperasi mengandalkan supremasi rapat anggota, sedangkan BUM Desa dilandasi Musyawarah Desa. Koperasi jelas merupakan badan hukum yang eksis dan berkedudukan lintas batas kewilayahan.
BUM Desa merupakan lembaga usaha ekonomi Desa yang dibatasi oleh kewenangan lokal berskala Desa dimana unit usahanya saja yang berstatus badan hukum. Keduanya dibatasi oleh wewenang, ruang, dan lokus, namun terbuka untuk bekerjasama dalam pengembangan kapasitas usaha ekonomi Desa. Bagaimana cara kerja sama antara Koperasi dan BUM Desa? BUM Desa membuat naskah perjanjian kerja sama dengan Koperasi.
12.11 Bagaimana cara mengubah “BUMDes” yang telah ada menjadi “BUM Desa” yang sesuai amanat UU Desa dan peraturan pelaksanaannya?
Badan Permusyawaratan Desa berinisiatif melakukan pemetaan aspirasi warga sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa dengan agenda perubahan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
12.12 Bagaimana posisi BUM Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan?
BUM Desa Ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU Desa mengandung norma kewenangan, pembangunan kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/ Kota melalui SKPD, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
UU Desa tegas menyatakan, BUM Desa diprioritaskan sebagai aktor/pelaku utama dalam perekonomian di kawasan perdesaan. Semua bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam skala kawasan perdesaan tertuju pada pengembangan kapasitas sosial-bisnis BUM Desa.
Demikian pembahasan mengenai Tanya Jawab BUMDes dalam UU Desa Lengkap sesuai UU Desa. Menjawab Bagaimana Kedudukan Bumdes dalam UU Desa? Dasar hukum pendirian BUMDes dalam UU Desa? Berikut Tanya Jawab BUMDes dalam UU Desa Lengkap sesuai UU Desa. Materi bersumber dari Buku Saku TANYA JAWAB SEPUTAR UNDANG-UNDANG DESA Tim Penyusun Kementerian Desa, PDT, dan Tansmigrasi.
Seri Tanya Jawab Lain: Tanya Jawab Undang Undang Desa Kedudukan dan Jenis Desa
min. Ada Gk Soal Pihan cos dan Jawaban yang berkaitan dengan Bum desa.. Kalo ada saya mhon bantuannya..
Itu semua sudah soal dan jawaban. Pilihan cos Maksudnya apa ya?
Kepala Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon tidak mau memberikan modal kepada Bumdes yang ia dirikan dari tahun 2017, sehingga berdampak khususnya pemuda banyak pengangguran dan tidak produktif.
Jadi harus bagaimana, apa yang harus di lakukan Bumdes menyikapi kepala desa seperti itu?
Terima kasih.