Sedesa.id Pendirian BUMDes diawali dengan melakukan perencanaan dan juga persiapan yang matang, hal ini dimaksudkan agar Badan Usaha Milik Desa tidak sekedar mengikuti tren semata, alias hanya karena desa lain memiliki BUMDes dan adanya amanat di dalam undang-undang, sehingga di dalam pendirian BUMDes jauh dari proses serius yang dijalankan dengan prinsip profesional.
Kita tahu bahwa BUMDes adalah unit bisnis dilokal desa yang mana mengedepankan konsep social benefit. Ini menjadi penting untuk dipahami karena social benefit ini yang menjadi pembeda dari bentuk BUMDes dengan bentuk usaha lain, di dalam BUMDes mengedepankan pada pertimbangan kelembagaan berbasis partisipasi masyarakat desa yang difasilitasi melalui musyawarah desa atau rembug desa sejak dalam tahap persiapan pendirian BUMDes.
Di dalam proses pendirian BUMDes, jika disederhanakan maka; diawali dengan munculnya atau usulan gagasan yang dapat bersumber dari masyarakat baik secara individu atau kelompok masyarakat, kemudian dapat juga berasal dari inisiatif pemerintah desa, yang didasari pada pertimbangan mengangkat potensi desa dan menjawab akan kebutuhan dari masyarakat desa.
Dengan adanya inisiatif yang muncul untuk mendirikan BUMDes, maka selanjutnya perlu diberi ruang dari pada inisiatif tersebut melalui ruang partisipasi masyarakat secara luas, sehingga pemerintah desa perlu untuk melakukan hal-hal sebagai berikut sebagai upaya awal atau persiapan awal dalam pendirian BUMDes:
1. Sosialisasi Pendirian BUMDes
Langkah pertama dalam pendirian BUMDes adalah dengan melakukan sosialisasi dan pemetaan potensi untuk membuka ruang partisipasi seluas mungkin bagi masyarakat desa. Penting untuk melibatkan masyarakat sejak awal pendirian BUMDes, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan, saran dan juga terlibat aktif untuk menentukan apa saja potensi yang ada di desa baik itu potensi alam, potensi budaya dan potensi sumber daya manusia, yang mana selanjutnya dapat diolah menjadi unit usaha BUMDes dan juga dapat menjadi unit usaha yang nantinya dapat dijadikan potensi dari produk BUMDes Bersama dengan desa lain.
Pelibatan masyarakat ini juga menjadi penegasan bahwa BUMDes adalah badan usaha milik desa yang mana kata milik desa berarti ‘dimiliki oleh desa’ bukan dimiliki oleh kepala desa atau perangkat desa atau dikelola oleh keluarga kepala desa, namun dikelola secara bersama-sama dengan mengedepankan pelibatan masyarakat. Oleh karena itu perlu untuk diperhatikan sejak awal, bahwa di dalam pendirian BUMDes perlu adanya persetujuan dari warga desa sebelum upaya pendirian BUMDes.
Dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa, BPD, penggerak swadaya masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat desa, DPMD Kabupaten atau pun DPMD Provinsi.
Langkah awal dalam pendirian BUMDes dengan sosialisasi kepada masyarakat ini bertujuan agar nantinya masyarakat desa dapat memahami dan menjawab pertanyaan tentang; Apa itu BUMDes? Apa tujuan BUMDes? Apa manfaat BUMdes? Serta berbagai pertanyaan dan hal-hal lainnya yang perlu disampaikan kepada masyarakat.
Substansi dari hasil sosialisasi ini selanjutnya akan menjadi rekomendasi pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa dengan agenda pendirian . Rekomendasi dari Sosialisasi ini dapat menjadi masukan untuk:
1) Rencana pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat tentang oleh BPD dan nantinya akan menjadi pandangan resmi BPD terkait .
2) Bahan pembahasan tentang yang disiapkan oleh pemerintah desa dan akan disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
2. Pembentukan Tim Persiapan Pendirian BUMDes
Di dalam proses pendirian BUMDes perlu untuk membuat tim persiapan pendirian BUMDes, hal ini untuk membantu mempermudah dari pada proses pendirian BUMDes di desa. Tim Persiapan Pendirian BUMDes harus ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa yang mana jumlah anggota dalam tim tersebut harus ganjil.
Siapa saja yang menjadi anggota dalam Tim Persiapan Pendirian BUMDes? Tim dapat terdiri dari berbagai unsur di dalam masyarakat desa yaitu mulai dari perangkat desa, BPD, PKK, Karang taruna, Tokok Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh atau kelompok Pemuda. Selain itu perlu juga untuk mempertimbangkan latar belakang di dalam tim persiapan pendirian BUMDes ini, misalnya perlu individu yang berlatar belakang sebagai pengusaha atau memahami seluk beluk usaha. Mengapa? Hal ini penting karena yang akan dibahas adalah mengenai BUMDes yang tidak lain Badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha.
Apa yang menjadi tugas dari Tim Persiapan Pendirian Bumdes? Tim bertugas dalam melakukan invetarisasi dan pemetaan potensi usaha, membuat usulan jenis usaha, menyusun draf AD/ART dan Draf Rencana Peraturan Desa (Raperdes) pendirian BUMDes.
Di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tim
persiapan pendirian BUMDes untuk mengacu pada 4 pertanyaan penting sebagai
berikut:
1. Apa permasalahan masyarakat yang akan diatasi oleh bisnis unit usaha ?
2. Apa pekerjaan Masyarakat yang akan dibantu untuk menyelesaikannya?
3. Apa kebutuhan masyarakat yang akan kita penuhi?
4. Produk dan jasa apa yang memberi nilai bagi sekmen masyarakat tertentu?
Hasil dari pada setiap jawaban dari 4 pertanyaan di atas akan membantu dalam memperjelas nilai yang diberikan kepada masyarakat dari usaha yang akan dijalankan. Jawaban dari setiap pertanyaan di atas juga sebagai solusi yang dapat ditawarkan dari unit usaha BUMDes kepada masyarakat.
Perlu untuk diingat bahwa usaha yang akan dijalankan dapat berjalan dengan baik jika mampu menjawab atau memenuhi dari persoalan dan masalah yang dihadapi masyarakat, dan juga menjawab dari pemetaan potensi desa apakah benar-benar layak untuk dijadikan unit usaha atau tidak. Hal ini pun perlu untuk melakukan penilaian, bagaimana dukungan yang akan diberikan masyarakat dengan unit usaha yang diusulkan. Jika masyarakat mendukung maka akan lebih baik, dan menjadi nilai tambah ‘meyakinkan’ dari proses pendirian BUMDes dan unit usaha BUMDes.
3. Identifikasi Potensi Desa
Setelah membentuk Tim Persiapan Pendirian BUMDes, selanjutnya tim ini akan melakukan inventarisasi potensi dengan pengamatan, wawancara dan juga diskusi dengan berbagai komponen masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melakukan pendataan secara langsung apa saja potensi yang dimiliki desa, apa yang dapat dikelola oleh BUMDes nantinya.
Setelah memiliki data mengenai potensi desa maka dipilih yang menjadi prioritas yang akan dijalankan di tahun pertama. Pemilihan prioritas ini penting, yang mana nantinya untuk memilih menjalankan satu saja unit usaha Bumdes. Mengapa hanya memilih satu unit usaha? Karena dimaksudkan agar fokus penuh di usaha pertama yang dipilih.
Fokus penuh dalam menjalankan unit usaha BUMDes ini penting, karena memulai usaha banyak memerlukan konsentrasi dan energi, fokus pada satu jenis usaha akan memudahkan pengelola . Pemetaan dan pemilihan jenis usaha sebaiknya melibatkan masyarakat karena masyarakat yang paling mengerti kondisi desa.
Bagaimana langkah-langkah identifikasi potensi desa? Dsapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Pemetaan Sumber Daya Alam
Pemetaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan membuat peta potensi Desa, agar lebih meyakinkan dan memudahkan pembahasan, maka Tim Persiapan Pendirian BUMDes bisa melengkapi dengan foto-foto, atau gambar-gambar sesuai kondisi di lapangan, dengan perkembangan teknologi seperti sekarang ini pengambilan foto dalam berbagai bentuk dapat dilakukan, dan Tim Persiapan Pendirian BUMDes mudah mengeditnya. (Satu gambar mewakili ribuan kata).
2) Pemetaan Budaya
Pemetaan budaya bisa dilakukan dengan wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan oleh Tim Persiapan Pendirian BUMDes terhadap tokoh-tokoh atau tetua desa yang paham dengan sejarah dan kekayaan budaya desa tersebut. Sering kali ada cerita-cerita atau makna dibalik bangunan, baju adat, motif-motif kain hasil tenunan masyarakat, atau tempat-tempat bersejarah di Desa tersebut. Budaya dapat memadukan elemen-elemen Alam, manusia, ide kreatif dan teknologi sehingga menjadi harmonis dan memiliki keunikan.
3) Pemetaan Penduduk
Pemetaan penduduk bisa dimulai dengan mencermati data kependudukan. Tim Persiapan Pendirian BUMDes mempelajari proporsi penduduk laki-laki dan perempuan, proporsi tua dan muda, remaja dan anak-anak, angkatan kerja produktif, mata pencarian dan data-data lain yang relevan. untuk membuat estimasi target pasar maupun ketersediaan ahli dan tenaga kerja yang dibutuhkan pada unit usaha .
4) Pemetaan Teknologi
Tim Persiapan Pendirian BUMDes melihat ketersediaan listrik, internet dan teknologi yang diperlukan untuk mengolah potensi yang ada di Desa. Banyak tempat wisata menggunakan instrumen teknologi yang hari ini populer di masyarakat seperti media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp dll) Ini adalah kesempatan yang terbuka lebar dalam penyebaran informasi, bahwa desa tersebut memiliki sesuatu yang dapat dinikmati.
4. Memilih Potensi Usaha Desa
Setalah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Tim Persiapan Pendirian BUMDes akan mengolah dan membahas dari data-data yang berhasil dikumpulkan. Setelah itu akan mengadakan diskusi intensif yang nantinya akan melahirkan simpulan dalam bentuk laporan pemetaan potensi desa. Hasil dari diskusi berupa laporan tersebut, nantinya akan dibahas dalam forum yang lebih luas yaitu melalui Focus Grup Discusion (FGD) pemetaan potensi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat desa.
Dengan adanya proses pengolahan data yang diperoleh, laporan dari olahan data potensi dan kemudian dilakukan diskusi terbuka melalui FGD yang dihadiri berbagai pihak termasuk masyarakat, maka diharapkan tidak ada informasi yang terlewatkan, jika ada masih memiliki kesempatan untuk dilakukan koreksi secara bersama-sama. Dengan demikian maka potensi yang ada di desa nantinya yang akan dipilih untuk menjadi unit usaha yang di jalankan BUMDes adalah potensi yang paling tepat menjadi unit usaha di tahap awal atau di awal pendirian BUMDes.
5. Mencari Pengelola Usaha Desa
Selanjutnya setalah potensi usaha desa dipilih yang dianggap paling tepat, maka tahap berikutnya adalah mencari siapa yang akan menjadi pengelola dari usaha desa tersebut. Kaitannya dengan BUMDes maka mencari siapa yang memiliki kompetensi untuk menjadi pengelola unit usaha BUMDes.
Ini menjadi penting karena berkaitan dengan kemampuan Sumber Daya Manusia yang akan menjalankan unit usaha BUMDes, ketika pengelola tidak memiliki kemampuan di bidang yang akan dijadikan unit usaha, maka unit usaha tersebut kemungkinan besar akan sulit berjalan atau berkembang maju. Karenanya di dalam FGD perlu adanya pembahasan mengenai kebutuhan SDM yang akan mengelola unit usaha BUMDes.
Seperti apa syarat memiliki calon pengelola unit usaha BUMDes, dapat membaca lebih lengkap melalui artikel berikut: Syarat Menjadi Karyawan BUMDes dan Unit Usaha Bumdes
6. Menyusun Rancangan AD/ART
Setelah memilih jenis usaha dan telah menetapkan apa potensi desa yang akan diangkat dalam unit usaha BUMDes maka selanjutnya membuat rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau biasa kita kenal dengan sebutan AD ART BUMDes.
Di dalam penyusunan AD ART ini nantinya akan mengambil keputusan seperti nama BUMDes, tujuan BUMDes, ruang lingkup usaha BUMDes, pembagian hasil usaha BUMDes dan hal-hal pokok lain yang dianggap perlu dan penting untuk dituangkan dalam dokumen AD ART BUMDes.
Beberapa hal yang sering ditanyakan adalah, ketentuan apa
saja yang harus ada pada AD/ART sehingga format perumusan AD/ART itu
benar-benar baik. Berikut beberapa hal yang perlu ditetapkan dalam AD/ART BUMDes.
1) Nama dan Kedudukan;
2) Azas dan Tujuan;
3) Kegiatan dan Jenis Usaha;
4) Kemitraan/ Kerja sama Usaha;
5) Organisasi dan Tata Kerja Pengelola;
6) Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pengelola;
7) Permodalan;
8) Penghasilan dan Penghargaan;
9) Sistem Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
10) Hak dan Kewajiban Pengelola;
11) Bagi Hasil dan Rugi; dan
12) Sistem Pengawasan Internal
Keberadaan dari AD/ART menjadi penting sebagai bahan penyusunan Raperdes pembentukan BUMDes. Lebih lengkap mengenai AD ART BUMDes dapat melihat artikel berikut: Apa itu AD ART BUMDes dan Apa Manfaatnya
7. Kelembagaan BUMDes
Rancangan pengelola BUMDes telah disusun sejak pemetaan kependudukan dan diperdalam pada tahapan potensi pengelola usaha BUMDes, kemudian dibahas dan di tetapkan pada saat perumusan Anggaran Dasar (AD) pada poin menyusun dan menetapkan pengelola BUMDes yang nantinya diperkuat dengan Berita Acara Pembentukan dan penetapan pengelola BUMDes.
Seperti apa struktur pengurusan BUMDes, dapat membaca artikel sebelumnya mengenai struktur organisasi BUMDes di sini: Contoh Struktur BUMDes beserta penjelasan Jobdeskripsi
8. Rancangan Peraturan Desa Pendirian BUMDes
1) Raperdes Pendirian BUMDes
Raperdes pendirian BUMDes memuat hal-hal yang kurang lebih sama dengan yang telah di bahas dalam Anggaran Dasar (AD). Sesuai dengan kewenangan lokal skala desa, maka masing-masing desa dapat mendirikan BUMDes. Penyebutan istilah-istilah dan kriteria-kriteria dalam Raperdes pendirian BUMDes harus konsisten dengan tata aturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Desa, beserta peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Perdes ini nantinya akan mengatur hal-hal secara umum.
Hal-hal secara teknis akan dijabarkan dalam Keputusan Kepala Desa, AD/ART, dan
atau bentuk peraturan lainnya. Ada yang perlu diperhatikan dan dibahas secara
cermat dalam penyusunan Perdes pendirian BUMDes.
a. Konsistensi penyebutan istilah dan kriteria-kriteria yang digunakan dalam
Perdes disesuaikan dengan UU Desa, PP, dan Permen serta petunjuk pelaksanaan
lainnya.
b. Apakah BUMDes mengarah ke bentuk PT. atau Koperasi sehingga istilahnya bisa
konsisten merujuk ke PT. atau Koperasi.
c. Pembagian keuntungan, bonus, dan hal-hal lain yang terkait dengan imbalan
finansial perlu disosialisasikan, dicermati dan dibahas.
2) Penyertaan Modal Awal Pendirian BUMDes
Dalam Pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modal awal Bumdes bersumber dari APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modal Bumdes terdiri dari : 1) Penyertaan Modal Desa, yang berasal dari APB Desa dan lainnya; 2) Penyertaan Modal Masyarakat Desa.
Di dalam Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), terdapat aturan-aturan terkait penyertaan modal awal dari Pemerintah Desa terhadap BUMDes. Rancangan Peraturan Desa dan AD/ART yang telah disusun harus disosialisasikan ke forum yang lebih luas, guna mendapatkan koreksi dan masukan.
Sehingga perlu diadakan forum guna sosialisasi yang melibatkan; Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat juga perlu diundang untuk mencermati dan memberi masukan mengenai isi dari AD/ART, terutama hal-hal yang cukup sensitif seperti modal awal BUMDes, pembagian hasil usaha dan bonus/ komisi. Berapa Gaji Pengelola BUMDes? Baca artikel berikut: Berapa Besaran Gaji Pengelola BUMDes?
Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari timbulnya masalah dan salah persepsi dikemudian hari, selain itu perlu kiranya untuk mengundang Pemerintah Kabupaten atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan telaah terhadap aspek legal formal.
Dokumen-dokumen diperlukan untuk dibahas dalam Musyawarah Desa Pendirian BUMDes. BUMDes tidak akan berdiri tanpa ada dokumen tersebut yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa Pendirian BUMDes. Jadi Mari persiapkan dokumen tersebut sebelum melaksanakan Musyawarah Desa Pendirian BUMDes. Contoh AD ART BUMDes Tinggal Download
9. Musyawarah Desa
Setelah menampung semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART, dan mendapat masukan-masukan dan juga revisi yang sudah diakomodir, selanjutnya Sekretaris Desa untuk segera mengagendakan dan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk Musdes Pendirian BUMDes. Puncak pendirian BUMDes adalah Musyawarah Desa.
Pada pasal 88 UU Desa jo. Pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa Bumdes didirikan berdasarkan musyawarah desa yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Ketika Perdes pendirian BUMDes dan AD/ART BUMDes sudah disahkan maka BUMDes secara resmi berdiri dan siap beroperasi. Oleh sebab itu perlu untuk mempersiapkan Musdes dengan baik karena Musdes memegang kekuasaan tertinggi dalam BUMDes.
Hasil akhir dari pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES)
pendirian BUMDesa adalah terbinya
“Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pendirian BUMDesa”. Selanjutnya
Pemerintah Desa:
a. Menyusun dan menetapkan Perdes tentang Pendirian BUMDes.
b. Menyusun dan Menetapkan Anggaran Dasar BUMDes.
c. Menetapkan susunan kepengurusan Organisasi Pengelola BUMDes dalam bentuk
Surat Keputusan Kepala Desa.
d. Melantik Pengurus BUMDes. Pengurus BUMDes yang telah dilantik menyusun dan
menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) setelah disetujui oleh kepala Desa
Kesimpulan
Dalam upaya desa memiliki BUMDes yang dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang luas tidak hanya untuk desa dalam hal ini memberikan PADes namun juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa secara luas baik itu berupa lapangan pekerjaan, bangkitnya gairah ekonomi lokal desa, hidupnya kegiatan ekonomi di masyarakat, dan juga berdampak pada pelayanan umum serta kebutuhan sosial lainnya.
Guna mencapai BUMDes sukses maka sejak awal pendirian BUMDes perlu untuk memperhatikan hal-hal penting seperti disebutkan di atas, yang mana pelibatan dan partisipasi dari semua pihak yang berkepentingan untuk memajukan desa wajib terlibat secara aktif dalam hal ini terutama masyarakat, karena BUMDes bukan milik desa, bukan milik kepala desa, bukan milik perorangan namun milik bersama, milik desa dan masyarakat desa.
Kita tentu perlu untuk memahami dan memperhatikan dari setiap tahapan pendirian BUMDes sampai nantinya pendirian BUMDes ditetapkan dengan adanya musyawarah desa dan terbitnya peraturan desa tentang BUMDes, dengan demikian setiap prosesnya ada peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, sehingga arah dan tujuan dari pada BUMDes dapat terlihat jelas. Demikian pembahasan kali ini, pembahasan diambil dari hasil diskusi dan berbagai sumber mengenai tata cara pendirian BUMDes, semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id