Sedesa.id Kali ini kita akan membahas mengenai Prinsip Pengelolaan BUMDes atau BUM Desa. Dalam menjalankan sebuah usaha atau organisasi tentu ada prinsip yang dipegang teguh oleh organisasi atau perusahaan dan wajib menjadi pegangan pengelola, karyawan atau anggotanya.
Begitu pula ketika kita berbicara Badan Usaha Milik Desa yang kita kenal sebagai BUMDes atau BUM Desa. Prinsip Pengelolaan BUMDes atau BUM Desa, seperti apa dan apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengurus Harus Paham Prinsip Pengelolaan BUMDes dengan Baik
BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa yang pendiriannya memiliki misi atau tujuan besar dalam upaya mengembangkan dan membangun perekonomian desa, baik nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan juga memberi manfaat secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas di desa tersebut bahkan dalam satu daerah.
Karenanya, perlu adanya pengurus BUMDes yang benar-benar mampu mengelola BUMDes atau BUM Desa dengan baik, memahami cara mengelola BUMdes dan memahami prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUMDes secara baik. Sehingga tidak Badan Usaha Milik Desa dapat dijalankan sesuai dengan tujuan.
Jika pengurus BUMDes tidak paham prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUMDes maka dikhawatirkan BUMDes dijalankan tidak seusai dengan tujuan atau semangat pendirian BUMDes, misalnya prinsip transparan penggunaan sumber dana dan aktivitas BUMDes.
Ketika pengurus BUMDes tidak paham bagaimana prinsip transparansi dalam BUMDes, maka akan memungkinkan terjadinya kecurigaan atau bahkan benar-benar ada indikasi penyelewengan penggunaan pendanaan atau aktivitas yang tidak sesuai tujuan pendirian BUMDes.
Karenanya menjadi syarat penting bagi pengurus BUMDes agar mereka benar-benar telah memahami prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUMDes, sebab ini adalah langkah awal menuju BUMDes sukses.
Apa saja prinsip pengelolaan BUMDes?
Prinsip pengelolaan BUMDes atau BUM Desa menurut Buku Panduan Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa yang diterbitkan oleh PKDSP Universitas Brawijaya Tahun 2007, terdapat enam prinsip dalam mengelola BUM Desa yaitu; 1. Kooperatif, 2. Partisipatif, 3. 3. Emansipatif, 4. Transparan, 5. Akuntabel, 6. Sustainabel.
Berikut adalah penjelasan dari enam prinsip pengelolaan BUM Desa;
1. Prinsip Kooperatif
Pertama-tama BUM Desa harus menjalankan prinsip kooperatif, karena ini adalah prinsip kunci yang menjadi corak sosial desa. Kooperatif yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus mampu melakukan kerja sama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
Prinsip kooperatif ini sesuai pada jati diri atau cara hidup masyarakat yaitu saling membantu, gotong royong. Dalam hal ini, gotong royong untuk mendirikan, mengembangkan dan menjalankan BUMDes, “gotong royong” atau kerja sama ini dilakukan secara profesional tentunya.
2. Prinsip Partisipatif
BUM Desa adalah Badan Usaha Milik Desa, yang mana BUM Desa bukan milik individu atau kelompok. Maka, perlu adanya partisipasi penuh dari masyarakat. Prinsip partisipatif yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa.
Dengan prinsip partisipatif ini, maka pengurus BUMDes dan mereka yang terlibat termasuk warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam upaya menjalankan dan mengembangkan BUMDes Sukses.
3. Prinsip Emansipatif
Selanjutnya adalah prinsip emansipatif yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama. Prinsip emansipatif ini sangat penting, sebab di dalam tubuh BUMDes adalah kepentingan bersama, bukan kepentingan satu dua orang atau golongan, tidak boleh ada diskriminatif atas nama apa pun.
Kita tahu bahwa saat ini keberadaan desa sudah sangat banyak berubah, utamanya dari penduduknya. Jika dulu penduduk atau warga desa masih dalam satu rumpun tertentu, kini sudah membaur dan terdiri dari keberagaman yang sangat kaya warna.
Maka, keragaman yang ada ini, juga harus memiliki kesetaraan yang sama dalam BUM Desa. Penting adanya emansipatif, karena memang nilai ini yang menjadi ciri desa sebagai wadah sosial. Begitu juga ketika akan mendirikan BUM Desa, semua sama rasa sama rata.
4. Prinsip Transparan
Ingin memiliki BUM Desa sukses? Mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa? Maka pengelolaan unit usaha BUM Desa harus transparan. Prinsip transparan yaitu aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
Kegagalan BUMDes adalah ketika pengurus BUMDes tidak menjalankan prinsip transparan ini, sehingga terjadi kecurigaan, dan pada akhirnya masyarakat tidak percaya pada BUMDes, jika sudah demikian maka BUMDes akan kehilangan kekuatan sosialnya. Maka sangat penting agar Prinsip Transparan ini dipahami dan dijadikan prinsip penting bagi pengurus BUMdes.
5. Prinsip Akuntabel
Tidak sedikit cerita BUM Desa yang gulung tikar karena kesalahan dalam pengelolaan, bahkan banyak yang kemudian kegiatan usaha yang tidak ada pertanggung jawaban dari pengurus. Maka, penting adanya prinsip akuntabel dalam BUM Desa yaitu seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
Pertanggung jawaban BUM Desa adalah hal yang tidak dapat dianggap sepele, setiap kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes maka harus berdasarkan prinsip akuntabel yaitu dapat dipertanggung jawabkan nantinya oleh pengurus BUMdes. Hal ini penting, agar pengurus BUMdes memiliki perhitungan matang dalam aktivitasnya, yaitu sesuai dengan tujuan dan rencana usaha yang telah menjadi ketetapan bersama.
6. Prinsip Sustainabel
Keberlanjutan menjadi salah satu tujuan pembangunan dunia hari ini, tidak terkecuali dengan desa. Bahkan Desa telah memiliki SDGs Desa, yaitu tujuan pembangunan berkelanjutan desa.
Prinsip sustainabel yaitu kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa. Keberlanjutan atau kelestarian Badan Usaha Milik Desa adalah hal yang harus pengelola pertimbangkan sejak awal, sehingga dalam memilih unit usaha BUMDes harus mempertimbangkan prinsip sustainabel, dengan demikian keberlangsungan dan kelestarian unit usaha dan BUMdes dapat terwujud.
Kesimpulan Prinsip Pengelolaan BUMDes
Dari 6 Prinsip yang telah dijelaskan di atas, prinsip mana yang paling penting? Jawabannya adalah semua, sebab ke 6 prinsip tersebut adalah satu kesatuan yang wajib dipahami dan dijadikan dasar pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Penting untuk kita pahami bahwa perlu aspek transparansi atau keterbukaan yaitu dengan adanya keterlibatan warga masyarakat mulai dari tahapan perencanaan BUMDes, pelaksanaan kegiatan BUMDes, sebagai monitoring hingga mengikuti atau turut melakukan cek atas laporan pertanggungjawaban pengurus BUMDes, keterlibatan masyarakat ini diharapkan mampu berimplikasi terhadap semangat untuk memajukan BUM Desa.
Kita semua tentu menginginkan memili BUMDes atau BUM Desa yang sukses, yang dapat memberikan manfaat secara sosial dan ekonomi baik itu berupa Pendapatan Asli Desa atau manfaat ekonomi di masyarakat, karenanya menjadi penting dalam mendirikan BUMDes dikelola oleh individu atau mereka yang dapat dipercaya, memiliki kemampuan atau kompetensi dan dapat memenuhi atau menjalankan prinsip pengelolaan BUMDes nantinya.
Prinsip pengelolaan BUMDes menjadi sangat penting, karena dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut maka pada dasarnya BUMDes telah dijalankan dengan profesional. Sesuatu yang dijalankan dengan profesional dan berdasarkan prinsip yang ada, akan menuai kesuksesan.
Demikian pembahan kita kali ini mengenai Prinsip Pengelolaan BUMDes Pengurus BUMDes wajib tahu semoga dapat memberikan gambaran bagaimana prinsip pengelolaan BUMdes bagi sahabat sedesa sekalian, dan kita bersama dapat menjalankan BUMDes sebaik mungkin, amanah dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan BUMdes. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id